Terkait Tangkapan 27 Konteiner Tekstil Ilegal, Rumah Petinggi Bea Cukai Tipe B Batam Di Geledah Tim Jampidsus RI

Batam - Beredar Kabar Rumah Petinggi Bea Cukai Tipe B Batam, Digeledah Oleh Tim Jampidsus RI, Terkait Dugaan tindak lanjut Expor Ilegal Tekstil yang di temukan Oleh Komisi III DPR RI beberapa waktu yang lalu.
Menurut Informasi yang dihimpun oleh Awak media ini di lapangan, Tim Jampidsus melakukan penggeledahan di rumah dinas petinggi Becukai Tipe B Batam yang beralam di Baloi Lubuk Baja Batam.
"Tadi Katanya ada pengeledahan di Rumah Dinas Petinggi Bea Cukai, terkait tindak lanjut 27 Konteiner yang berisikan tekstil yang di temukan Komisi III" ujar Sumber media ini yang tidak mau disebutkan namanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung, Burhanuddin bekerja secara serius dalam menyelidiki kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal. Pasalnya, penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal itu, diduga telah dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan dilakukan secara berulang-ulang.
“Saya mendesak Jaksa Agung untuk memberikan atensi, memperlihatkan keseriusan, dan mengusut tuntas kasus penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal. Kasus tersebut diduga melibatkan para pejabat yang berkompeten dan memiliki kewenangan pemeriksaan bea masuk, menggunakan perencanaan matang dan masif, serta dilakukan secara berulang-ulang,” ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Jakarta
Dilansir dari Probatam. Co Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi membantah tudingan keterlibatan pihak Bea dan Cukai. Ia mengungkapkan, hingga September 2019, pihaknya telah menindak sebanyak 406 penyelundupan tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan nilai barang hasil penindakan (BHP) sebesar Rp138,11 miliar.
Namun, Heru tak menampik bila ada dugaan penyelundupan di tahun ini. Menurutnya, modus penyelundupan TPT sama seperti cara penyelundupan barang lain. “Bisa jenisnya dikaburkan atau jumlahnya dikelabui,” ujar Heru saat dihubungi wartawan, di Jakarta, saat itu.
Heru menambahkan, penindakan yang dilakukan Ditjen Bea Cukai terhadap pelaku penyelundupan bisa berbentuk fiskal, diteruskan ke pengadilan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
“Misalnya, dia kena denda, bayar, nanti izinnya juga bisa dicabut. Kedua, kami akan cek administrasi pajaknya, terutama SPT (surat pemberitahuan, Red). Misalnya, dari investigasi lanjutan tidak taat pajak, akan kami blokir,” tandasnya
Terkait Pengeledahan yang di lakukan oleh Kejagung melalui tim Jampidsus dirumah petinggi Bea Cukai Tipe B Batam, awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi, Oleh Kepala Becukai Tipe B Batam.Hingga berita ini dipublish Kepala Bea Cukai belum memberikan jawaban.(*)
Berita Lainnya
Kisah Petani Tewas Tertembak Senapan Sendiri saat Jaga Padi dari Monyet
Usai Demo di Kantor Gubernur, Ratusan Pendemo Bergeser ke Kejati Riau
Speedboat Bawa 40 Orang Penumpang Tenggelam di Perairan Sungai Enok, Inhil
KPPBC Tanjungpinang Amankan 1 Unit Lori Ekspedisi
Diduga Lupa Padamkan Tungku Masak, 10 Rumah Petak di Pelalawan Terbakar
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Ekspor Pasir Timah
KOMPAK Riau Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Anak di Lembaga Pendidikan
Jelang Pacu Jalur, DMJ Kuatkan Moril Anak Pacuan Rajo Bujang
Debit Air Sungai Hantakan Naik, Dandim 1002/HST Himbau Warga Waspada
Inggris Resmi Tetapkan Wagner Group sebagai Organisasi Teroris
Sijago Merah Lahap Tiga Rumah dan Satu Warga Tewas Terbakar
Ditemukan Mayat Pria di Dalam Mobil di Rest Area KM 215 Tubaba, Ini Penyebabnya