Terkait Tangkapan 27 Konteiner Tekstil Ilegal, Rumah Petinggi Bea Cukai Tipe B Batam Di Geledah Tim Jampidsus RI
Batam - Beredar Kabar Rumah Petinggi Bea Cukai Tipe B Batam, Digeledah Oleh Tim Jampidsus RI, Terkait Dugaan tindak lanjut Expor Ilegal Tekstil yang di temukan Oleh Komisi III DPR RI beberapa waktu yang lalu.
Menurut Informasi yang dihimpun oleh Awak media ini di lapangan, Tim Jampidsus melakukan penggeledahan di rumah dinas petinggi Becukai Tipe B Batam yang beralam di Baloi Lubuk Baja Batam.
"Tadi Katanya ada pengeledahan di Rumah Dinas Petinggi Bea Cukai, terkait tindak lanjut 27 Konteiner yang berisikan tekstil yang di temukan Komisi III" ujar Sumber media ini yang tidak mau disebutkan namanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung, Burhanuddin bekerja secara serius dalam menyelidiki kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal. Pasalnya, penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal itu, diduga telah dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan dilakukan secara berulang-ulang.
“Saya mendesak Jaksa Agung untuk memberikan atensi, memperlihatkan keseriusan, dan mengusut tuntas kasus penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal. Kasus tersebut diduga melibatkan para pejabat yang berkompeten dan memiliki kewenangan pemeriksaan bea masuk, menggunakan perencanaan matang dan masif, serta dilakukan secara berulang-ulang,” ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Jakarta
Dilansir dari Probatam. Co Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi membantah tudingan keterlibatan pihak Bea dan Cukai. Ia mengungkapkan, hingga September 2019, pihaknya telah menindak sebanyak 406 penyelundupan tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan nilai barang hasil penindakan (BHP) sebesar Rp138,11 miliar.
Namun, Heru tak menampik bila ada dugaan penyelundupan di tahun ini. Menurutnya, modus penyelundupan TPT sama seperti cara penyelundupan barang lain. “Bisa jenisnya dikaburkan atau jumlahnya dikelabui,” ujar Heru saat dihubungi wartawan, di Jakarta, saat itu.
Heru menambahkan, penindakan yang dilakukan Ditjen Bea Cukai terhadap pelaku penyelundupan bisa berbentuk fiskal, diteruskan ke pengadilan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
“Misalnya, dia kena denda, bayar, nanti izinnya juga bisa dicabut. Kedua, kami akan cek administrasi pajaknya, terutama SPT (surat pemberitahuan, Red). Misalnya, dari investigasi lanjutan tidak taat pajak, akan kami blokir,” tandasnya
Terkait Pengeledahan yang di lakukan oleh Kejagung melalui tim Jampidsus dirumah petinggi Bea Cukai Tipe B Batam, awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi, Oleh Kepala Becukai Tipe B Batam.Hingga berita ini dipublish Kepala Bea Cukai belum memberikan jawaban.(*)

Berita Lainnya
Sudah Terdaftar UUCK, Petani di Riau Tetap Ditangkap, Warga Minta Tolong Presiden dan KLHK: Kami Dijajah!
Kapal Nelayan GT 6 Diduga Karam di Perairan Kuala Bagan Atas
Malam Tahun Baru, Muda Mudi di Tembilahan Sepi di Jalan Ramai 'Ngamar'
Diduga Oknum Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Menilap Dana Deposit 4 Milyar
Hingga Kini, Belum Ada Keluarga Menjemput Jasad Wanita yang Ditemukan di Sungai Rokan
Bawaslu Pesisir Barat Terima Aduan Masyarakat Adanya Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Paslon 01
Identitas Pengendara Motor CBR yang Tewas Ditabrak Truk di Jalan Soebrantas Kota Pekanbaru Belum Diketahui
BBM Susah, Petani Kelapa di Inhil Tidak Bisa Beraktivitas, Nelayan Tidak Bisa Melaut!
Warga Keluhkan Kondisi Jalan Perbatasan Desa di Kecamatan Benai yang Rusak Parah
Ngaku Admin ''Singapura Elektronik'' Pelaku Gondol Rp154 Juta dari Perusahaan di Pekanbaru
Cooling System, Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Ciptakan Stabilitas Keamanan
Polemik Pemindahan JS ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Riau Akhirnya Angkat Bicara