Terkait Tangkapan 27 Konteiner Tekstil Ilegal, Rumah Petinggi Bea Cukai Tipe B Batam Di Geledah Tim Jampidsus RI
Batam - Beredar Kabar Rumah Petinggi Bea Cukai Tipe B Batam, Digeledah Oleh Tim Jampidsus RI, Terkait Dugaan tindak lanjut Expor Ilegal Tekstil yang di temukan Oleh Komisi III DPR RI beberapa waktu yang lalu.
Menurut Informasi yang dihimpun oleh Awak media ini di lapangan, Tim Jampidsus melakukan penggeledahan di rumah dinas petinggi Becukai Tipe B Batam yang beralam di Baloi Lubuk Baja Batam.
"Tadi Katanya ada pengeledahan di Rumah Dinas Petinggi Bea Cukai, terkait tindak lanjut 27 Konteiner yang berisikan tekstil yang di temukan Komisi III" ujar Sumber media ini yang tidak mau disebutkan namanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung, Burhanuddin bekerja secara serius dalam menyelidiki kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal. Pasalnya, penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal itu, diduga telah dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan dilakukan secara berulang-ulang.
“Saya mendesak Jaksa Agung untuk memberikan atensi, memperlihatkan keseriusan, dan mengusut tuntas kasus penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal. Kasus tersebut diduga melibatkan para pejabat yang berkompeten dan memiliki kewenangan pemeriksaan bea masuk, menggunakan perencanaan matang dan masif, serta dilakukan secara berulang-ulang,” ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Jakarta
Dilansir dari Probatam. Co Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi membantah tudingan keterlibatan pihak Bea dan Cukai. Ia mengungkapkan, hingga September 2019, pihaknya telah menindak sebanyak 406 penyelundupan tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan nilai barang hasil penindakan (BHP) sebesar Rp138,11 miliar.
Namun, Heru tak menampik bila ada dugaan penyelundupan di tahun ini. Menurutnya, modus penyelundupan TPT sama seperti cara penyelundupan barang lain. “Bisa jenisnya dikaburkan atau jumlahnya dikelabui,” ujar Heru saat dihubungi wartawan, di Jakarta, saat itu.
Heru menambahkan, penindakan yang dilakukan Ditjen Bea Cukai terhadap pelaku penyelundupan bisa berbentuk fiskal, diteruskan ke pengadilan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
“Misalnya, dia kena denda, bayar, nanti izinnya juga bisa dicabut. Kedua, kami akan cek administrasi pajaknya, terutama SPT (surat pemberitahuan, Red). Misalnya, dari investigasi lanjutan tidak taat pajak, akan kami blokir,” tandasnya
Terkait Pengeledahan yang di lakukan oleh Kejagung melalui tim Jampidsus dirumah petinggi Bea Cukai Tipe B Batam, awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi, Oleh Kepala Becukai Tipe B Batam.Hingga berita ini dipublish Kepala Bea Cukai belum memberikan jawaban.(*)

Berita Lainnya
Penemuan Jasad Remaja di Tepi Sungai Hebohkan Warga Kuala Cenaku, Polisi Ungkap Fakta Ini
Cuaca Buruk, KM Cahaya Sumenar Bermuatan 300 Ton Kelapa Karam di Perairan Kateman Inhil
Ini Kronologis Penangkapan 11 Orang Tersangka Penyeludupan 80 Kg Sabu di Riau
Pemegang Kartu 'Sakti' Bakal Dapat BLT, Ini Komentar Warga
Personel Polsek Kuindra Giat Berikan Himbauan Pemilu Damai
Terpapar Corona 'Andika Kesuma Putra' Dokter Spesialis Paru Asal Inhil Meninggal Dunia di Medan
Kronologi Kebakaran Tragis di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru
Terkuaknya Skandal Sukarmis, Tim Adam Panik di Tengah Pertarungan
Puluhan Rumah Warga Sanglar Inhil Rusak Akibat Angin Kencang Disertai Hujan Deras
Puting Beliung Hantam Bandar Laksamana, Sekolah Rusak Miliaran Rupiah, Polisi Jaga Lokasi dari Penjarahan
Ini Penjelasan Ketua Komite SMKN 1 Kotabumi, Terkait Pungutan Berkedok Sumbangan
BRI Cabang Tembilahan Siapkan 50 Nomor Antrian Setiap Hari Bagi Nasabah BPUM