Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Diduga Oknum Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Menilap Dana Deposit 4 Milyar
BUALBUAL.com - Aksi sejumlah Mahasiswa mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senggarang menggelar aksi demo menuntut soal kasus dugaan Deposito Rp 4 Milyar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang melibatkan Hakim PN, Siti Hajar Siregar, Selasa (23/07).
Dalam orasinya, Ucok selaku Koordinator Lapangan dari Mahasiswa PMII, mengatakan, yang menjadi atensi dari mahasiswa PMII tentang Deposit Rp 4 Milyar yang diduga dilakukan oleh Oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Siti Hajar Siregar. Kemudian, ada dua Bilyet, tentang pertanggungjawaban Hakim terhadap pajak dan kerugian Negara.
Ia katakan, saat itu, ikut menyaksikan fakta di persidangan, bahwasanya tiga saksi, pada saat dipersidangan menyatakan, Hakim tersebut, tidak menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak( NPWP).
Yang menjadi poin pertanyaan dari kami, apakah dan bagaimanakah pertanggungjawaban Hakim tersebut, terhadap pajak dan kerugian Negara ?
Bahkan, dana Deposito Rp 4 Milyar tersebut, telah di tarik, dengan keuntungan 5,7 persen.
Berarti keuntungannya kemana?.dimana pajak tersebut, Rp 500 sampai Rp 5 Milyar. Dari 30 persen itu , adalah pajak untuk oknum Hakim PN Tanjungpinang, Siti Hajar Siregar.
Menurut Ucok, dana Deposito Rp 4 Milyar tersebut, berasal dari Tipikor pencucian uang, dari Kasus Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), sebesar Rp 5,9 Milyar.
Dan menjadi atensi kami, kenapa Jaksa, tidak melakukan penangkapan , padahal Jaksa di tuntutan itu, ada Junto 55 , yang berbunyi " Siapa pun yang ikut serta. Sedangkan pimpinan tersebut, memberikan Otorisasi, memberikan Password, ID kepada Tim IT nya, dan juga dia, membiarkan oknum Hakim tersebut.
Selain melaporkan Hakim , ia juga akan melaporkan kejaksaan ke Kejagung’ diduga ada 4 atau 5 orang oknum yang ikut serta, kesemua tersebut, ada dicacatannya. Namun anehnya, terkait kasus tersebut, hanya satu orang saja yang diadili, kami minta semuanya kena, termasuk, Direktur Utama.
Terkait tujuan dari orasi tadi di Pengadilan Negeri (PN), menurut Ucok, ini sebagai bentuk laporan kepada ketua Pengadilan Negeri (PN), karena dia, ketuanya, dia, bisa memberikan atensi kepada bawahannya, agar tuntutannya dapat direspon" Pungkas Ucok, usai bubarkan diri, dalam aksi Demo, di depan Kantor PN Tanjungpinang.*


Berita Lainnya
Menparekraf Sandiaga Uno Jabarkan Strategi Peluang Usaha di Masa Pandemi Kepada Milenial Riau
Dua Rumah Terjun ke Sungai Akibat Longsor di Tempuling Inhil
Prihatin dengan Kasus Pak Bongku, Mahasiswa dan Pemuda Riau Jakarta Temui Haris Azhar
Terungkap, Orangtua ABK WNI Tak Pernah Tahu Anaknya Dilarung ke Laut
Niat Mengusir Monyet, Petani di Rohul Tewas Tertembak Senapan Sendiri
Karaoke Paradise Masih Buka, Tim Gabungan Satpol PP Inhil Amankan 1 Pasangan Diduga Bukan Suami Istri
Ajoi Lampung Somasi Ian Kasela dan Band Radja Terkait Hak Cipta Lagu Cinderella
Tembok SPBU CODO Roboh Menimpah Rumah Warga, Pihak keluarga Belum Mendapatkan Keadilan
10 Kios di Pasar Pagi Tembilahan Hangus Terbakar
Alami Sejumlah Kendala, Jemaah Haji Kloter 33 Tangerang dan 08 Medan Mengkhawatirkan
Bengkel Las Bubut Apun Guntung Kateman Hangus Terbakar
Banjir Susulan di Bintan Mencapai 1,5 Meter, Kapolres Turun Langsung Tinjau ke Lokasi