Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Diduga Oknum Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Menilap Dana Deposit 4 Milyar
BUALBUAL.com - Aksi sejumlah Mahasiswa mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senggarang menggelar aksi demo menuntut soal kasus dugaan Deposito Rp 4 Milyar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang melibatkan Hakim PN, Siti Hajar Siregar, Selasa (23/07).
Dalam orasinya, Ucok selaku Koordinator Lapangan dari Mahasiswa PMII, mengatakan, yang menjadi atensi dari mahasiswa PMII tentang Deposit Rp 4 Milyar yang diduga dilakukan oleh Oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Siti Hajar Siregar. Kemudian, ada dua Bilyet, tentang pertanggungjawaban Hakim terhadap pajak dan kerugian Negara.
Ia katakan, saat itu, ikut menyaksikan fakta di persidangan, bahwasanya tiga saksi, pada saat dipersidangan menyatakan, Hakim tersebut, tidak menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak( NPWP).
Yang menjadi poin pertanyaan dari kami, apakah dan bagaimanakah pertanggungjawaban Hakim tersebut, terhadap pajak dan kerugian Negara ?
Bahkan, dana Deposito Rp 4 Milyar tersebut, telah di tarik, dengan keuntungan 5,7 persen.
Berarti keuntungannya kemana?.dimana pajak tersebut, Rp 500 sampai Rp 5 Milyar. Dari 30 persen itu , adalah pajak untuk oknum Hakim PN Tanjungpinang, Siti Hajar Siregar.
Menurut Ucok, dana Deposito Rp 4 Milyar tersebut, berasal dari Tipikor pencucian uang, dari Kasus Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), sebesar Rp 5,9 Milyar.
Dan menjadi atensi kami, kenapa Jaksa, tidak melakukan penangkapan , padahal Jaksa di tuntutan itu, ada Junto 55 , yang berbunyi " Siapa pun yang ikut serta. Sedangkan pimpinan tersebut, memberikan Otorisasi, memberikan Password, ID kepada Tim IT nya, dan juga dia, membiarkan oknum Hakim tersebut.
Selain melaporkan Hakim , ia juga akan melaporkan kejaksaan ke Kejagung’ diduga ada 4 atau 5 orang oknum yang ikut serta, kesemua tersebut, ada dicacatannya. Namun anehnya, terkait kasus tersebut, hanya satu orang saja yang diadili, kami minta semuanya kena, termasuk, Direktur Utama.
Terkait tujuan dari orasi tadi di Pengadilan Negeri (PN), menurut Ucok, ini sebagai bentuk laporan kepada ketua Pengadilan Negeri (PN), karena dia, ketuanya, dia, bisa memberikan atensi kepada bawahannya, agar tuntutannya dapat direspon" Pungkas Ucok, usai bubarkan diri, dalam aksi Demo, di depan Kantor PN Tanjungpinang.*

Berita Lainnya
Heboh di Medsos! Siswa MTs 15 Tahun Diduga Meninggal Saat Menambang Emas Ilegal di Kuansing
Ibu Murniati Warga Asal Kecamatan Enok Butuh Uluran Tangan Para Dermawan
Inggris Resmi Tetapkan Wagner Group sebagai Organisasi Teroris
Penanganan Banjir Kuala Sebatu: Uang Sudah Diterima dan Alat Dijadwalkan Tanggal 7 Masuk
Silaturahmi Bersama Masyarakat, Polsek Kuindra Ajak Ciptakan Sitkamtibmas Yang Kondusif
Kasat Reskrim Bantah Pemberitaan yang Memojokan Kinerja Polres Bintan Terkait Penanganan Kasus
Sempat Viral di Medsos Video Pernikahan Sejenis, Ini Penjelasan Kapolres Rohil
Viral, Coretan Bertulis 'Jangan Maling Uang Rakyat, Periksa Bupati dan Sekda Kampar'
Bawaslu Purwakarta Bergegas Pindah Kantor, Ada Apa?
4 Orang Jadi Korban, Polisi Selidiki Penyebab Pabrik Pelebur Baja di Kampar Meledak
Tabrakan Maut Sepeda Motor vs Dump Truk di Kampar Riau, Dua PengendaraTewas
Ramai-Ramai Ditilang di RSUD Arifin Achmad, Warga Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum