Diduga Oknum Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Menilap Dana Deposit 4 Milyar

BUALBUAL.com - Aksi sejumlah Mahasiswa mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senggarang menggelar aksi demo menuntut soal kasus dugaan Deposito Rp 4 Milyar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang melibatkan Hakim PN, Siti Hajar Siregar, Selasa (23/07).
Dalam orasinya, Ucok selaku Koordinator Lapangan dari Mahasiswa PMII, mengatakan, yang menjadi atensi dari mahasiswa PMII tentang Deposit Rp 4 Milyar yang diduga dilakukan oleh Oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Siti Hajar Siregar. Kemudian, ada dua Bilyet, tentang pertanggungjawaban Hakim terhadap pajak dan kerugian Negara.
Ia katakan, saat itu, ikut menyaksikan fakta di persidangan, bahwasanya tiga saksi, pada saat dipersidangan menyatakan, Hakim tersebut, tidak menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak( NPWP).
Yang menjadi poin pertanyaan dari kami, apakah dan bagaimanakah pertanggungjawaban Hakim tersebut, terhadap pajak dan kerugian Negara ?
Bahkan, dana Deposito Rp 4 Milyar tersebut, telah di tarik, dengan keuntungan 5,7 persen.
Berarti keuntungannya kemana?.dimana pajak tersebut, Rp 500 sampai Rp 5 Milyar. Dari 30 persen itu , adalah pajak untuk oknum Hakim PN Tanjungpinang, Siti Hajar Siregar.
Menurut Ucok, dana Deposito Rp 4 Milyar tersebut, berasal dari Tipikor pencucian uang, dari Kasus Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), sebesar Rp 5,9 Milyar.
Dan menjadi atensi kami, kenapa Jaksa, tidak melakukan penangkapan , padahal Jaksa di tuntutan itu, ada Junto 55 , yang berbunyi " Siapa pun yang ikut serta. Sedangkan pimpinan tersebut, memberikan Otorisasi, memberikan Password, ID kepada Tim IT nya, dan juga dia, membiarkan oknum Hakim tersebut.
Selain melaporkan Hakim , ia juga akan melaporkan kejaksaan ke Kejagung’ diduga ada 4 atau 5 orang oknum yang ikut serta, kesemua tersebut, ada dicacatannya. Namun anehnya, terkait kasus tersebut, hanya satu orang saja yang diadili, kami minta semuanya kena, termasuk, Direktur Utama.
Terkait tujuan dari orasi tadi di Pengadilan Negeri (PN), menurut Ucok, ini sebagai bentuk laporan kepada ketua Pengadilan Negeri (PN), karena dia, ketuanya, dia, bisa memberikan atensi kepada bawahannya, agar tuntutannya dapat direspon" Pungkas Ucok, usai bubarkan diri, dalam aksi Demo, di depan Kantor PN Tanjungpinang.*
Berita Lainnya
Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo Kepri Tahun 2022 Seperti Hilang 'Ditelan Bumi'
Usaha Penampungan Barang Bekas di Kota Tanjungpinang Belum Miliki Izin
BPJS Tak Punya! Terjatuh di Belakang Rumah 'Kayu Menancap Ke Perut' Warga Concong Inhil Butuh Uluran Tangan
Begini Kesaksian Warga Melihat Pesawat TNI Jatuh Menimpa Rumah Warga di Kampar
Tengku: 3 Tahun ZF Ingkar Janji, 250 Juta Modal Kerjasama SPBUN Selat Lampa Diimingi Keuntungan
Napi Terlibat Kasus Narkoba, Petugas Lapas Tembilahan Lakukan Penggeledahan
DPC Repdem Purwakarta Akan Datangi ke Kejari, Ada apa?
Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, Seorang Pengemudi Pick Up Meninggal
Dikira Sampah, Ternyata Mayat! Penemuan Mayat Perempuan Usai Sholat Idul Adha di Inhil
Polsek Rawa Jitu Selatan Identifikasi Seorang Balita Tenggelam di Irigasi
Seorang PDP Covid-19 Nekat Melompat dari Lantai Tiga RSUD Al Ihsan
Bawa Penumpang 71 Orang Speedboat Evelyn Calisca 1 Tujuan Inhil-Tanjung Pinang Terbalik