Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Diduga Oknum Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Menilap Dana Deposit 4 Milyar
BUALBUAL.com - Aksi sejumlah Mahasiswa mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senggarang menggelar aksi demo menuntut soal kasus dugaan Deposito Rp 4 Milyar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang melibatkan Hakim PN, Siti Hajar Siregar, Selasa (23/07).
Dalam orasinya, Ucok selaku Koordinator Lapangan dari Mahasiswa PMII, mengatakan, yang menjadi atensi dari mahasiswa PMII tentang Deposit Rp 4 Milyar yang diduga dilakukan oleh Oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Siti Hajar Siregar. Kemudian, ada dua Bilyet, tentang pertanggungjawaban Hakim terhadap pajak dan kerugian Negara.
Ia katakan, saat itu, ikut menyaksikan fakta di persidangan, bahwasanya tiga saksi, pada saat dipersidangan menyatakan, Hakim tersebut, tidak menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak( NPWP).
Yang menjadi poin pertanyaan dari kami, apakah dan bagaimanakah pertanggungjawaban Hakim tersebut, terhadap pajak dan kerugian Negara ?
Bahkan, dana Deposito Rp 4 Milyar tersebut, telah di tarik, dengan keuntungan 5,7 persen.
Berarti keuntungannya kemana?.dimana pajak tersebut, Rp 500 sampai Rp 5 Milyar. Dari 30 persen itu , adalah pajak untuk oknum Hakim PN Tanjungpinang, Siti Hajar Siregar.
Menurut Ucok, dana Deposito Rp 4 Milyar tersebut, berasal dari Tipikor pencucian uang, dari Kasus Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), sebesar Rp 5,9 Milyar.
Dan menjadi atensi kami, kenapa Jaksa, tidak melakukan penangkapan , padahal Jaksa di tuntutan itu, ada Junto 55 , yang berbunyi " Siapa pun yang ikut serta. Sedangkan pimpinan tersebut, memberikan Otorisasi, memberikan Password, ID kepada Tim IT nya, dan juga dia, membiarkan oknum Hakim tersebut.
Selain melaporkan Hakim , ia juga akan melaporkan kejaksaan ke Kejagung’ diduga ada 4 atau 5 orang oknum yang ikut serta, kesemua tersebut, ada dicacatannya. Namun anehnya, terkait kasus tersebut, hanya satu orang saja yang diadili, kami minta semuanya kena, termasuk, Direktur Utama.
Terkait tujuan dari orasi tadi di Pengadilan Negeri (PN), menurut Ucok, ini sebagai bentuk laporan kepada ketua Pengadilan Negeri (PN), karena dia, ketuanya, dia, bisa memberikan atensi kepada bawahannya, agar tuntutannya dapat direspon" Pungkas Ucok, usai bubarkan diri, dalam aksi Demo, di depan Kantor PN Tanjungpinang.*

Berita Lainnya
Sat Reskrim Polres Tubaba Evakuasi Penemuan Mayat di Pinggir Sungai Desa Tirta Makmur
6 Bulan Guru Agama di Kampar Belum Terima Insentif, Nama Guru Diusulkan Dalam SK Dipertanyakan
Terkait TSM, KPU Bandarlampung Batalkan Paslon Wali Kota Eva-Deddy
Berikut Kronologi Tenggelamnya Kapal di Perairan Bekawan Mandah Akibatkan 1 Orang Meninggal Dunia
Berhasil Amankan Hewan Dilindungi, DPKP Inhil Serahkan Ular Sanca Batik ke BKSDA Rengat
Dugaan Perselingkuhan yang Beredar di Masyarakat Tidak Benar, Berikut Pernyataan Wahadi
Dukung Hari Anti Narkoba Internasional, Bea Cukai Batam kembali Amankan 1 Kg Sabu
Kebakaran di Keritang Hanguskan 8 Unit Rumah dan Satu Orang Alami Luka Bakar
Jangan Sembarangan Buang Puntung Rokok, Bisa Picu Karhutla di Musim Panas
H Dani M Nursalam Tanggapi soal Jembatan Viral Bernama 'Sirotol Mustaqim' di Mandah Inhil
Dua Penumpang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas di Tempuling
Tersangkut Kayu di Sungai Rokan, Pompong Pemancing Ikan Tenggelam, Satu Orang Masih Hilang