Tengah Pandemi Corona, Ini Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Hal tersebut tertuang pada Perpres nomer 64 tahun 2020, yang menjelaskan bahwa iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dulu. Sementara iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menurutnya, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," jelas Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5).
Meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan pemerintah tetap memberikan subsidi. Dia mengatakan subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.
"Nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menerbitkan Perpres berisi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Pasal 34:
1. Iuran bagi peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000 per orang per bulan
2. Iuran peserta mandiri Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
3. Iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Adapun Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp25.500 per bulannya.
Namun, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp42.000 per orang per bulan pada tahun 2021. Dengan rincian, Rp7.000 subsidi pemerintah sementara sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS kelas III.

Berita Lainnya
Rangkaian HPN Riau, Puluhan Anak Ikuti Kegiatan Sunatan Massal Dinkes Inhil
Menjadi Standar Pelayanan Kesehatan, Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Pemutahiran Data SPM 2023
Jubir Covid-19 Riau : Tidak Ada Penambahan Klaster Penularan Covid 19 di Riau
Dinkes Inhil Gelar Uji Petik Penyelengaraan Kesehatan di TPP Wilayah Puskesmas Tembilahan Kota
Kontak Erat Pasien M, Seorang Pria Warga Sungai Rawa Positif Covid-19
Wilayah Adijaya dan Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah Ditetapkan Zona Merah Covid-19
Dinkes Inhil: Yuk Masyarakat Inhil Kita atasi Stunting dengan MP-ASI Kaya Protein Hewani
Aksi Peduli Covid-19, IKA UIR Kembali Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Wilayah Marpoyan Damai
Update Hari ini, Jumlah Kasus Virus Corona di Indonesia Terbanyak di ASEAN
Dinkes Inhil Himbau Masyarakat Sukseskan PIN Polio 2024
BPOM Ingatkan Warga, Hindari Kosumsi Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B
Posko Relawan Covid-19 IWO Inhil Terima Titipan Paket Sembako dari PLN Tembilahan