Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Antisipasi Penyebaran Wabah Covid-19
Inilah Fasilitas Umum Yang Wajib Ditutup Sementara Selama PSBB
BUALBUAL.com - Gubernur Riau, Syamsuar telah resmi meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID 19 di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Kepala Dinas Komunikasi Informtika dan Statistik (Kadiskominfotik ) Provinsi Riau, Chairul Riski, pada Jumat (15/5) di Pekanbaru menyampaikan, pada lampiran II Pergub tersebut disebutkan tempat atau fasilitas umum yang wajib ditutup sementara dan yang diperbolehkan beroperasi.
“Tempat umum yang ditutup sementara adalah, taman kota, museum, kolam renang, waterboom/water park, fitness center/gym, sauna, taman bermain dan venue perlombaan dan pertandingan,” kata Kadiskominfotik Riau, Chairul Riski.
Selanjutnya, Riski memaparkan, tempat atau fasilitas umum yang diperbolehkan beroperasi yaitu, supermarket, swalayan, mini market, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, dan energy.
Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan seperti, rumah sakit, poliklinik, puskesmas, praktik dokter (umum, spesialis, hewan), laboraturium (Prodia, Paramita dan sejenisnya), Palang Merah Indonesia (PMI), Apotek dan toko obat dan toko alat kesehatan.
Ditambah lagi, transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainya. Selanjutnya, hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel yang manampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID 19, staf medis dan darurat, awak darat dan laut. Kemudian, Perusahaan yang digunakan untuk fasilitas karantina.
Riski mengatakan, selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB, Ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, Melaksanakan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker.

Berita Lainnya
Gubernur Buka Pelatihan Bagi PPNS se-Kepri
Dinas TPH Rohul Salurkan Benih Padi Bersertifikat Varietas Infari 33 Kepada Kelompok Tani di Desa Pasir Jaya
Camat Mandau, Resmi Buka Perhelatàn Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Desa Bathin Betuah
Akibat Corona Pendapatan Negara Menurun, THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Dihapuskan
Forum Lintas Perangkat Daerah, Upaya Paduserasikan Program Strategis Pemkab Bengkalis
BAZnas Inhil Salurkan Dana Zakat ke Pondok Bhakti Lansia
Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi Serahkan 500 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat
DPTPHP Inhil Gelar Pelatihan Peningkatan Produktivitas dengan Pengunaan Alsintan dan Pestisida ke Kelompok Tani
Rangkaian Peringatan HUT RI di Kepri Akan Terapkan Prokes Ketat
Bupati Kasmarni Ikuti Vaksinasi Covid-19, Imbau Masyarakat Jangan Takut Divaksin
Syamsuar Live di TVRI Nasional Bahas Penanganan Covid-19 di Riau
Dihadiri Asisten III Setda Lampura, Ratusan Pecinta Burung Ikuti Lomba Burung Berkicau