Antisipasi Penyebaran Wabah Covid-19
Inilah Fasilitas Umum Yang Wajib Ditutup Sementara Selama PSBB

BUALBUAL.com - Gubernur Riau, Syamsuar telah resmi meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID 19 di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Kepala Dinas Komunikasi Informtika dan Statistik (Kadiskominfotik ) Provinsi Riau, Chairul Riski, pada Jumat (15/5) di Pekanbaru menyampaikan, pada lampiran II Pergub tersebut disebutkan tempat atau fasilitas umum yang wajib ditutup sementara dan yang diperbolehkan beroperasi.
“Tempat umum yang ditutup sementara adalah, taman kota, museum, kolam renang, waterboom/water park, fitness center/gym, sauna, taman bermain dan venue perlombaan dan pertandingan,” kata Kadiskominfotik Riau, Chairul Riski.
Selanjutnya, Riski memaparkan, tempat atau fasilitas umum yang diperbolehkan beroperasi yaitu, supermarket, swalayan, mini market, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, dan energy.
Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan seperti, rumah sakit, poliklinik, puskesmas, praktik dokter (umum, spesialis, hewan), laboraturium (Prodia, Paramita dan sejenisnya), Palang Merah Indonesia (PMI), Apotek dan toko obat dan toko alat kesehatan.
Ditambah lagi, transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainya. Selanjutnya, hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel yang manampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID 19, staf medis dan darurat, awak darat dan laut. Kemudian, Perusahaan yang digunakan untuk fasilitas karantina.
Riski mengatakan, selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB, Ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, Melaksanakan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker.
Berita Lainnya
BMKG Catat 27 Titik Panas Terpantau di Riau, Terbanyak di Inhu
KPU Inhil Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp7,2 Miliar, Bupati Apresiasi Transparansi
Wapres Gibran Apresiasi Gubernur Riau Abdul Wahid, Berhasil Kendalikan Karhutla
Apresiasi Kenduri Budaya Riau 2023 Oleh PMRJ, Gubri Syamsuar: Ajang Promosi Riau di Jakarta
Komitmen Gubernur Syamsuar dan Saleh Djasit Bangun Pendidikan di Riau
Pemcam Mandau Gelar Tabligh Akbar Tahun Baru Islam 1446H di Kecamatan Mandau
Ada 1.001 Dokter Spesialis Tersebar di 12 Kabupaten Kota se Riau
Ada Sanksi Hukum Bagi Desa di Lampung Utara yang Belum Bayar Wajib PBB
Wakil Gubernur Riau Sambut Baik Kolaborasi Pihak Swasta Untuk Tangani Penurunan Stunting
Diguyur Hujan, Resmi Dibuka Bupati Bengkalis MTQ ke Batsol Berlangsung Lancar V
Penyemprotan Cairan Disinfektan Secara Serentak di Seluruh Kecamatan Diwilayah Kabupaten Rohil
Aramco Asia Singapore, GEC dan Yayasan Gambut Gelar Ramah Tamah dan Diskusi Bersama Pemkab Bengkalis