• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhil

Sempat di Penjara 6 Bulan, Akhirnya Pria di Inhil Bebas dengan Tuduhan Mencuri di Lahan Sendiri

Redaksi

Kamis, 18 Juni 2020 18:36:12 WIB Dibaca : 1434 Kali
Cetak
Dinyatakan bebas, Soaduon Sitorus (baju hitam) bersama tim kuasa hukumnya keluar dari Lapas Kelas IIA Tembilahan, Rabu (17/06/2020).


BUALBUAL.com - Setelah selesai mengurus semua administrasi kebebasannya, warga Dusun Portal, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Inhil ini, resmi meninggalkan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Rabu (17/6).

Soaduon Sitorus, S.Hut, M.Si, akhirnya bisa menghirup udara segar setelah dinyatakan bebas melalui sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Selasa (16/6).

Dengan di dampingi tim penasehat hukumnya, Soadoun pun keluar dari pintu Lapas dengan raut wajah haru bahagia meskipun telah menjalani penahanan sekitar 6 bulan di berbagai rumah tahanan selama mengikuti proses hukum dan berakhir di Lapas Tembilahan.

Pendampingan yang diberikannya kepada masyarakat di desanya dalam upaya mempertahankan hak lahan masyarakat berujung tragis bagi Soaduon.

Ada dugaan kriminilisasi terhadap Soaduon Sitorus setelah dirinya memanen sawit di lahan sengketa antara keluarga Tarigan bersama masyarakat dengan pelapor GN di Dusun Semaram, Desa Sekayan, Inhil, Riau, sehingga berurusan dengan hukum dengan tuntutan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Namun Soaduon saat ini bisa tersenyum karena upaya hukum yang dilakukannya berbuah kebebasan, meskipun masih ada upaya hukum.

“Saya sulit menceritakan proses hukum yang saya jalani. Namun di awal proses hukum saya sempat putus asa, saya melihat harapan itu ada ketika saya melihat pada keputusan yang adil dari yang mulia,” ungkapnya kepada awak media sesaat setelah keluar dari Lapas Tembilahan.

Soaduon menilai masih ada harapan untuk berjuang dan peduli kepada masyarakat khususnya petani yang terintimidasi, tertindas dan terpinggirkan.

“Masyarakat sangat membutuh orang yang berani membela mereka. Walaupun saya harus masuk penjara, saya tidak akan putus asa berjuang membela petani,” tuturnya.

Soaduon pun berharap apa yang menimpa dirinya tidak terjadi kepada aktivis, pendamping masyarakat serta orang - orang yang peduli lainnya.

“Mudah - mudahan apa yang saya alami tidak terjadi kepada lainnya. Saya berharap pemerintah peduli dengan masyatakat.

Seharusnya negara lebih melindungi hak-hak garapan petani-petani kecil, apalagi petani sendiri yang membuka lahan dan menanaminya serta merawat secara terus-menerus dan tinggal diatas lahannya sejak buka lahan,” tegasnya.

Lebih lanjut Penasehat Hukum Soaduon Sitorus, Muhammad Rais Hasan, SH, menerangkan, pengadilan melihat yang terjadi terhadap terdakwa Soadoun Sitorus bukanlah tindak pidana melainkan kasus perdata yang terjadi antara keluarga Tarigan dan pelapor dalam hal ini GN.

“Karena beliau (Saodoun Sitorus) ini merupakan salah satu yang membantu keluarga Tarigan atas permasalahan lahan 22 hektar yang ada di Dusun Semaram, Desa Sekayan,” ungkapnya.

Menurut Muhammad Rais, pihaknya akan menilai apakah relevan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya dan akan membaca secara teliti putusan PN Tembilahan ini.

“Karena bagaimana pun saudara Saodoun Sitorus sudah dipenjara dan ditahan selama 6 bulan di beberapa rumah tahanan, mulai dari Polda Sampai Lapas Tembilahan,” bebernya.

Lebih lanjut Muhammad Rais menjelaskan, masalah yang menjerat Saodoun sitorus ini merupakan laporan yang disampaikan oleh GN pada tahun 2017, tentang dugaan penyerobotan atas ranah atau pencurian diatas lahan 22 hektare yang dikuasai oleh keluarga Tarigan. 

Namun pada tanggal 12 desember 2019, Saodoun Sitorus sebagai orang yang mendapatkan tanah hibah dari keluarga Tarigan melakukan panen sawit di atas lahan 22 hektar ini.

“Setelah melakukan pemanenan, Polda Riau yang menangani perkara sengketa ini beranggapan itu adalah pidana, sehingga Soadoun dibawa dan disidik atas dugaan tindak pencurian,” jelasnya.

Dalam pembelaannya, dikatakan Muhammad Rais Hasan, tuduhan pencurian terhadap Sitorus dianggap tidak tepat karena belum ada penyelesaian hukum kepemilikan lahan 22 hektar yang sah. 

“Bila tuduhan itu dibenarkan, secara tidak langsung dan sepihak pelapor dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan itu. Lagi pula Sitorus menyuruh pekerja panen sawit di ketahui dan disaksikan keluarga Tarigan yang juga menguasai lahan di sana,” bebernya.

Muhammad Rais juga mengingatkan Surat Kejaksaan Agung 22 Januari 2013, penanganan tindak pidana terkait tanah harus dikesampingkan sampai ada putusan peradilan perdata menetapkan pemilik tanah yang sah.

“Sementara pelapor GN belum pernah melayangkan gugatan perdata atas sengketa kepemilikan lahan yang sudah menurun ke generasi dua keluarga itu,” ucap Rais.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tembilahan Doni Irawan Harahap, SH, mengklarifikasi putusan terhadap terdakwa Soadous Sitorus bukanlah putusan bebas murni.

Doni yang juga selaku Ketua Tim Jaksa dalam proses sidang putusan terdakwa mengungkapkan, semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa terbukti, namun menurut majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana.

“Kasus ini merupakan limpahan dari Polda Riau, namun ada ranah perdata bukan pidana dalam kasus ini, ukan putusan bebas murni. Upaya hukum selanjutnya JPU mengajukan kasasi, tapi menunggu putusan lengkap dari PN,” ucapnya.

Untuk diketahui, awal mula Soadoun Sitorus terlibat dalam pusaran konflik lahan di Dusun Semaram, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Inhil pada 11 April 2017.

Soadoun yang merupakan warga Dusun Portal, Desa Sekayan mendapati kelompok petani dari dusun tetangga (semaram) yang datang menangis mengadu nasib yang menimpa mereka. 

Masyarakat mengadu kepada Soadoun Sitorus yang memang dikenal sebagai aktifis dan pemerhati lingkungan hidup ini.

Menurut pengakuan masyarakat tersebut, empat hari sebelum itu, sekitar 80 orang membawa senjata tajam memaksa masyarakat meninggalkan rumah dan kebun mereka.

Masyarakat bila melawan diancam akan dibunuh dan rumah dibakar, segerombolan orang itu juga memanen buah sawit dengan paksa bahkan mendirikan tenda di halaman rumah warga.

Soadoun Sitorus pun mencari tahu masalahnya dan esok harinya Sitorus bertemu dengan keluarga Tarigan dan berencana melaporkan peristiwa itu ke Polsek terdekat.

Belum ada respon dari kepolisian, keluarga Tarigan justru dapat kekerasan karena menolak kebun di panen hingga dikeroyok, dianiaya, diarak dan dipaksa menandatangani pernyataan pindah dan meninggalkan kebun maupun rumah.

Soadoun yang menyaksikan langsung peristiwa itu mengambil tindakan dengan mengaku bagian dari keluarga Tarigan, dirinya pun berupaya meredam kekerasan dengan beberapa penyelamatan di tengah kerumunan massa agar korban tidak bertambah banyak.

Selanjutnya, Sitorus memberikan bantuan dengan mendampingi warga melapor ke Polsek Kemuning.

Soadoun juga mendampingi proses mediasi warga di Polres Inhil hingga mendampingi beberapa petani yang dilaporkan GN dalam pemeriksaan oleh Penyidik Polda Riau. 

Dusun Semaram pun kembali aman dan keluarga Tarigan dan masyarakat kembali menjalankan aktivitas.

Tarigan bersama keluarga kemudian menghibahkan tiga hektar kebun sawit ke Soadoun pada 9 Juni 2017 yang merelakan bagian dari 22 hektar yang dikuasai keluarga Tarigan.

Hingga akhirnya pada Juni 2019, pelapor GN kembali datang dengan 12 persil SKGR untuk membuktikan kebun sawit 22 hektar yang dikuasai keluarga Tarigan adalah peninggalan ayahnya.

Menurut hasil pemeriksaan Soaduon di lapangan, bukti surat yang ditunjukkan- bukan lahan yang jadi sengketa saat ini, lokasi terpencar delapan titik dan tidak satupun menerangkan nama keluarga GN sebagai pembeli. 

Nama-nama sempadan dalam SKGR juga tidak ditemukan dan bukti surat yang ditunjukkan GN bukan lahan yang jadi sengketa saat ini.

Sebaliknya, Sitorus yakin lahan itu milik keluarga Tarigan setelah verifikasi ke beberapa orang, pemeriksaan fisik di lapangan hingga menggunakan citra satelit.

Kemudian Pada Oktober 2019, Polda Riau kemudian pasang plang larangan memanen kelapa sawit pada 22 hektar kebun yang terus menuai konflik itu.

Soadoun sempat mengklarifikasi ke Polda Riau, plang itu dipasang untuk sementara waktu sampai sengketa kepemilikan lahan selesai dan tidak menimbulkan korban kembali.

Sitorus yang tetap melakukan pemanenan dengan menyuruh pekerjanya di lahanya tersebuy di tuntut Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, menyuruh melakukan pencurian.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Kayu Akasia di Dalam Kapal Tongkang Terbakar di Sungai Siak

Viral di Medsos, Pemuda Tewas dengan Luka Parah di Kepala Diduga Akibat Pembegalan

Kadis DKP Lampura Diduga Halangi Kerja Wartawan, Ini Kata Ketua DPP KWIP

Kebakaran di Desa Teluk Kelasa Hanguskan 1 Unit Rumah dan 2 Orang Luka Bakar

Sat Lantas Polres Inhil Urai Kemacetan Panjang di Jalur Lintas Rengat - Tembilahan

Mantan Dirut PT GCM Zainul Ikhwan Tutup Usia saat Jalani Masa Hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru

Gara - gara Kecanduan Game, Seorang Gadis Nekat Kuras Uang Tabungan Ortu Nyaris Rp1 Miliar

Masyarakat Kuansing Desak Kejari Periksa Dugaan Keterlibatan Ketua Tim Pemenangan AYO dalam Kasus Korupsi Hotel Kuansing

BBKSDA Riau Evakuasi Harimau Sumatera di PT RIA Kecamatan Pelangiran, Inhil ke PR HSD

Viral! Pria Tewas di Area Galian C Pekanbaru, Pengawasan Tambang Ilegal Dipertanyakan

Pemuda dan Mahasiswa: PT. Dian Restu Anugerah Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan Jembatan Pedamaran II

Tiga Orang dalam Pencarian, Kapal Tujuan Indonesia dari Malaysia Tenggelam di Selat Malaka

Terkini +INDEKS

PERPANI Inhil Raih 3 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov VIII Panahan Riau 2026

19 September 2026
Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida
19 September 2026
Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
19 September 2026
Gencarkan Sosialisasi Karhutla, PT BNS Sasar 7 Desa di Pelangiran dan Mandah
19 September 2026
Api Mengancam Lahan Warga, PT BNS Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bergerak Cepat
19 September 2026
Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
19 September 2026
Cegah Karhutla, Rawat Alam, Hijaukan Riau: Gerakan CERAH Presisi Segera Diluncurkan
19 September 2026
Kabar Baik dari Langit! Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
19 September 2026
Parkiran Jalan Hang Tuah Jadi Sasaran, Satpol PP Tanjungpinang Bergerak!
19 September 2026
Tak Ada Kompromi! PSPS Pekanbaru Bidik Tiga Poin di Kandang
18 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 2 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 3 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 4 Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
  • 5 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 6 Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
  • 7 Karhutla Kembali Terjadi di Gaung Inhil, Dua Desa Dilanda Kebakaran Lahan Gambut
  • 8 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media