Waduh! Sindikat Penyelundupan Manusia Dikendalikan dari Rutan Dumai
BUALBUAL.com - Keberhasilan aparat dalam menggagalkan sindikat penyelundupan manusia sedikit demi sedikit mulai terkuak.
Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian mendapati keterangan dari 23 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang masuk secara ilegal melalui pelabuhan tikus Sungai Geniot, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan.
Ternyata sindikat penyelundupan para PMI tersebut dikendalikan oleh narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Dumai.
Yang didalangi oleh warga binaan berinisial TSS. Ditotalkan keseluruhannya berjumlah tujuh orang di antaranya JR, YR, PR, ZE, KU, SS dan SM.
Menurut keterangan resmi dari Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan, Jumat (19/6/2020) sorw di Mako Satpol Air Polres Dumai, jika kegiatan penyelundupan manusia ini sudah berjalan tiga kali sejak pandemi Corona terjadi selama tiga bulan terkahir ini.
Disampaikannya, ketujuh tersangka diamankan secara terpisah di kediamannya masing-masing sesuai hasil perkembangan penyeledikan dari keterangan para saksi.
Dimulai dari tersangka JR, YR, PR dan ZE berperan sebagai penyedia kendaraan dan sopir yang menjemput para PMI di Dumai untuk membawa para PMI ke tempat tujuan mereka.
Dari hasil pengembangan keempat tersangka polisi kembali mengamakan tiga tersangka lainnya secara terpisah yakni tersangka SS yang berperan untuk merekrut PMI yang akan pulang dari Malaysia ke Indonesia melalui Kota Dumai secara ilegal.
Sementara itu tersangka SM berperan mencari kapal, anak buah kapal beserta tekong untuk menjemput PMI di Malaysia berdasarkan perintah tersangka KU.
Dari tersangka KU, SS dan SM polisi akhirnya berhasil mengamakan tersangka TSS selaku otak jaringan maupun sindikat penyeludupan manusia ini. Dimana tersangka TSS diamankan di Rutan Kelas II B Dumai.
Selain mengamankan ketujuh tersangka, polisi juga mengamakan barang bukti berupa speed boat, empat unit mobil, delapan unit handphone, 15 passport PMI dan rekening tabungan.
"Tersangka TSS merupakan napi dengan kasus yang sama dan masih menjalani hukuman penjara lima tahun satu bulan kurungan penjara,"terang Kapolres.
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Rutan terkait keberadaan alat komunikasi yang digunakan tersangka untuk mengendalikan penyelundupan manusia ini.
Untuk para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal 2 ayat 1 Jo pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2008 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
"Dan pasal 120 1 UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama juga 15 tahun,"tukasnya.
Berita Lainnya
Inilah Peristiwa Penting yang Terjadi pada Tanggal 14 September
Joget-joget Bikin Konten Youtube di Lampu Merah, Spider man Diamankan Satpol PP Inhil
Warga Heran, Jalur yang Sering Dilintasi Bupati Lampura Digenangi Air
Segudang Masalah di PT JJP Menguak, Mahasiswa Minta Ketua DPRD Rohil Jangan Tidur
Risau Palau Potoh Dijual, Warga Kelong Mulai Pasang Spanduk Lahan
Diduga Kena Virus Flu Burung, Ratusan Unggas di Bangkinang Kampar Mati Mendadak
Puluhan Pejabat dan Pihak Swasta Serta Bupati Meranti, Diamankan KPK Langsung Dibawa ke Jakarta
Jumat Curhat Polsek Kuindra, Masyarakat Sapat Pinta Pos Kamling Diaktifkan
Jenazah Bocah Hilang di Drainase Bangkinang Kampar Ditemukan di Bawah Kayu di Belakang Pabrik Tahu
Saat Bikin Sumur Bor, Keluar Semburan Gas dan Lumpur di Pekanbaru Dikhawatirkan Seperti Lapindo
Pelaku Pembawa Pisau ke Dalam Mesjid Al- Huda Tembilahan Diduga ODGJ
Diduga Berstatus ASN, Pasangan Setengah Bugil Ditemukan Dalam Mobil dalam Keadaan Pingsan