Waduh! Sindikat Penyelundupan Manusia Dikendalikan dari Rutan Dumai
BUALBUAL.com - Keberhasilan aparat dalam menggagalkan sindikat penyelundupan manusia sedikit demi sedikit mulai terkuak.
Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian mendapati keterangan dari 23 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang masuk secara ilegal melalui pelabuhan tikus Sungai Geniot, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan.
Ternyata sindikat penyelundupan para PMI tersebut dikendalikan oleh narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Dumai.
Yang didalangi oleh warga binaan berinisial TSS. Ditotalkan keseluruhannya berjumlah tujuh orang di antaranya JR, YR, PR, ZE, KU, SS dan SM.
Menurut keterangan resmi dari Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan, Jumat (19/6/2020) sorw di Mako Satpol Air Polres Dumai, jika kegiatan penyelundupan manusia ini sudah berjalan tiga kali sejak pandemi Corona terjadi selama tiga bulan terkahir ini.
Disampaikannya, ketujuh tersangka diamankan secara terpisah di kediamannya masing-masing sesuai hasil perkembangan penyeledikan dari keterangan para saksi.
Dimulai dari tersangka JR, YR, PR dan ZE berperan sebagai penyedia kendaraan dan sopir yang menjemput para PMI di Dumai untuk membawa para PMI ke tempat tujuan mereka.
Dari hasil pengembangan keempat tersangka polisi kembali mengamakan tiga tersangka lainnya secara terpisah yakni tersangka SS yang berperan untuk merekrut PMI yang akan pulang dari Malaysia ke Indonesia melalui Kota Dumai secara ilegal.
Sementara itu tersangka SM berperan mencari kapal, anak buah kapal beserta tekong untuk menjemput PMI di Malaysia berdasarkan perintah tersangka KU.
Dari tersangka KU, SS dan SM polisi akhirnya berhasil mengamakan tersangka TSS selaku otak jaringan maupun sindikat penyeludupan manusia ini. Dimana tersangka TSS diamankan di Rutan Kelas II B Dumai.
Selain mengamankan ketujuh tersangka, polisi juga mengamakan barang bukti berupa speed boat, empat unit mobil, delapan unit handphone, 15 passport PMI dan rekening tabungan.
"Tersangka TSS merupakan napi dengan kasus yang sama dan masih menjalani hukuman penjara lima tahun satu bulan kurungan penjara,"terang Kapolres.
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Rutan terkait keberadaan alat komunikasi yang digunakan tersangka untuk mengendalikan penyelundupan manusia ini.
Untuk para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal 2 ayat 1 Jo pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2008 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
"Dan pasal 120 1 UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama juga 15 tahun,"tukasnya.

Berita Lainnya
Diduga Melakukan Perbuatan Mesum di Penginapan, 9 Pasang Muda-mudi Diamankan Satpol PP Inhil
Tangis Bahagia Mengiringi Pernikahan Warga Binaan di Lapas Klas IIA Tembilahan
Diduga Selisih Paham, Karyawati Toko Baju 18 Tahun di Riau, Disiram Minyak Panas oleh Rekan Kerja
Diduga Arus Pendek Listrik, Mesin Tower XL Axiata di Mandah Terbakar
Polres Lampung Utara Bubarkan Aksi Warga Sweeping Truck Batu Bara di Jalitsum
Pencari Kepah Temukan Mayat WN Malaysia Terdampar di Pantai Teluk Lecah Rupat Bengkalis
Pohon Tumbang, Polres Karimun Turunkan Anggota Bantu Evakuasi dan Atur Lantas
Putra Putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean Dipolisikan Terkait Dugaan Kasus Penganiayaan
Kabar Baik! Mahasiswa Korban Aksi di DPRD Riau Akhirnya Diizinkan Pulang, Kondisinya Terus Membaik
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
Akan Tahun Baruan, 2 Mahasiswa Meninggal Tersengat Listrik di Lokasi Banjir
Berharap Bupati Tubaba Melirik Bocah 7 Tahun Warga Gunung Agung yang Lumpuh