Tak Cukup Unsur Judi, Pemain dan Pemilik Game Dipulangkan Satreskrim Polres Rohul
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu terus melakukan Penegakan Hukum (Gakum) terhadap Tindak Pidana Perjudian sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini menindaklanjuti instruksi Kapolda Riau dan Kapolres Rokan Hulu untuk membrantas praktik perjudian di Negeri Seribu Suluk itu.
Keseriusan Polres Rohul memberantas praktik perjudian di Rokan Hulu ini dibuktikan dengan responsifnya Kepolisian menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terhadap dugaan praktik aktifitas perjudian yang meresahkan warga.
Salah satunya seperti laporan masyarakat Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara yang resah terhadap tempat permainan game Ikan-ikan yang diduga sering dijadikan sebagai tempat perjudian.
Mendapat laporan, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainy R Labola beserta Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohul segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi game ikan-ikan yang baru saja dibuka pemiliknya Senin (29/6/2020) malam.
Dari tempat tersebut, Polisi mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pemain, pemilik dan penyedia tempat permainan Ikan-ikan ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan interview. 1 unit mesin ikan-ikan turut diamankan Polisi untuk dijadikan barang bukti.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainy R Labola, Selasa (30/6/2020) menjelaskan, dari 5 orang yang diamankan, 3 orang masing-masing berinisial JS, SH dan JP diduga sebagai Pemain. Sementara 2 orang lainnya berinisial RP merupakan pemilik mesin game Ikan-ikan dan RS pemilik warung kopi yang menjadi tempat permainan tersebut.
“Waktu diamankan 2 orang sedang menyetel mesin ikan-ikan dan 3 orang lainya sedang duduk di warung kopi yang di dalamnya terdapat mesin game Ikan-ikan,“ cakap Kasat Reskrim AKP Rainy R Labola.
Lebih lanjut diterangkan Kasat, sesuai Protap penanganan sebuah perkara, Polisi kemudian melakukan gelar Perkara untuk menentukan perkara tersebut bisa ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, Perkara tersebut tidak bisa ditingkatkan ke proses penyidikan dikarenakan tidak terpenuhinya unsur adanya barang atau uang yang dipertaruhkan saat ke 5 pelaku diamankan Polisi.
“Tindak pidana perjudian tidak bisa melihat niat harus ada bukti yang menyakinkan bahwa ada unsur pertaruhan di sana,“ cakap Kasat.
Dikarenakan tidak Cukup unsur dan kelima pelaku sudah diamankan 1 kali 24 jam, maka kelima pelaku akhirnya dipulangkan kembali ke rumah masing-masing dengan keharusan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Berita Lainnya
Kamu Datang Dech ke Yolo Coffe Tembilahan, Suasananya Unik Nyaman dan Beda Bangeet
Pemkab Kampar Mulai Izinkan Pengelola Buka Destinasi Wisata
Innalillahi wainnailaihi rojiun, Anggota DPRD Riau Noviwaldy Jusman Meninggal Dunia
Ali Syahbansa dan Dinda Ayu Sabrina Terpilih sebagai Duta Genre 2020 Riau
Nikmati Lezatnya Roti Ropi di Tengah Kota Tembilahan!
Kisah Menegangkan Seorang Ibu di Pelalawan Melahirkan Dalam Mobil
Pemkab Kampar Dukung Gerakan BISA Kementerian Pariwisata
DuBEST Hotel Salah Satu Alternatif Pilihan Kamu, Saat Berkunjung ke Inhil
LAMR dan Dispar Komitmen Bangun Pariwisata Berbasis Kebudayaan
Kuliner Khas Banjarmasin Sangat Banyak Di Tembilahan
Kreatif! Pompong Hias dengan Miniatur Masjid dan Kaligrafi Ramaikan Festival Sungai Indragiri
Pengunjung Meningkat Setiap Tahun, Pantai Solop Butuh Tambahan Pelabuhan Kendaraan Laut