Dua Pemalak Sopir Truk di Pelalawan, Ditangkap Polisi
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Pangkalan Kerinci menangkap dua pelaku pungli terhadap para sopir truk yang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Pelalawan Riau.
Pengungkapan kasus pemerasan dengan ancaman ini diekspos melalui konperensi pers di Mapolres Pelalawan pada Selasa (14/7/2020).
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK memimpin pers rilis yang didampingi Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi serta Kasubag Humas Iptu Edy Harianto.
Dua pria pemalak supir truk dihadirkan yakni EPN (42) warga Jalan Mes Pemda Gang Selamet Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kemudian GM (38) yang tinggal di Terminal Lama Kecamatan Pangkalan Kerinci.
"Mereka kita jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun," terang, Kapolres Indra, Selasa (14/7/2020).
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu buah stempel bertuliskan Pelalawan Lestari (PKL) berikut bantalannya, dua lembar kuitansi kosong, uang sejumlah Rp 300 ribu yang diduga hasil pungli.
Dua kaleng cat piloks, sebotol tinta warna hitam, selembar tempat pencetak PKL yang biasa disemprotkan ke bak truk, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario berwarna putih dengan nonor polisi BM 3438 lJ yang digunakan saat beraksi.
Menurut Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Novaldi, penangkapan kedua tersangka berawal dari video yang beredar di media sosial terkait sopir truk yang dilempari kaca mobilnya dan mengenai kepalanya hingga terluka.
Video itu viral dan menjadi atensi atas kejahatan yang terjadi di sepanjang Jalintim Pangkalan Kerinci ke Sorek. Lantas saat dilakukan penyelidikan, polisi mencium adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum di Jalintim Pangkalan Kerinci tepat di depan pos 1 PT RAPP.
Ternyata pada Kamis (10/7/2020) ada dua orang sopir lintas yang mengarah ke daerah Pulau Jawa menjadi korban pungli. Mereka diminta uang Rp 250 ribu masing-masing sebagai Jatah Preman (Japrem), agar aman saat melintas. Kemudian pada bak mobil dikasih tulisan pola PKL oleh kedua pelaku.
Setelah tawar menawar lantaran berat hati, terpaksa sopir itu memberikan uang Rp 150 ribu masing-masing. Selanjutnya mereka memilih melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci. Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

Berita Lainnya
Bupati Kuansing Andi Putra dan Ajudan Terjaring OTT KPK, Ini Kasusnya
Polres Lampung Utara Bubarkan Aksi Warga Sweeping Truck Batu Bara di Jalitsum
Pemilik Speedboat Fiber Concong - Batam WG Siap Ganti Rugi Pompong dan Sampan Warga Belaras yang Karam dan Rusak
BPN Sulut Disorot Akibat Blokir Tanah Sepihak
Mantan Suami Nikah Kembali, Wanita Ini Bakar Tenda Hajatan Sampai Menewaskan 57 Orang
Diburu Berhari-hari, Suami yang Diduga Bunuh Istri Akhirnya Tertangkap
Seorang Narapidana Menolak Bebas karena Istri Diambil Orang
Ketua IWO Riau Klarifikasi Terkait Isu Eksekusi Agunan Debitur BRI Tembilahan
Cepat, PHR Pulihkan Operasional dan Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak
Haji Permata: Saya Akan Ambil Langkah Hukum, Kapal Saya Ditangkap BC Karimun di Diperairan Malaysia Bukan Indonesia
H+4 Lebaran, Penyeberangan Sungai Empat Gas Inhil, Dipadati Ratusan Motor
4 Tahun Menabung, Warga Inhil Ini Beli Sepeda Motor Pakai Uang Koin