Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Dua Pemalak Sopir Truk di Pelalawan, Ditangkap Polisi
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Pangkalan Kerinci menangkap dua pelaku pungli terhadap para sopir truk yang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Pelalawan Riau.
Pengungkapan kasus pemerasan dengan ancaman ini diekspos melalui konperensi pers di Mapolres Pelalawan pada Selasa (14/7/2020).
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK memimpin pers rilis yang didampingi Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi serta Kasubag Humas Iptu Edy Harianto.
Dua pria pemalak supir truk dihadirkan yakni EPN (42) warga Jalan Mes Pemda Gang Selamet Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kemudian GM (38) yang tinggal di Terminal Lama Kecamatan Pangkalan Kerinci.
"Mereka kita jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun," terang, Kapolres Indra, Selasa (14/7/2020).
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu buah stempel bertuliskan Pelalawan Lestari (PKL) berikut bantalannya, dua lembar kuitansi kosong, uang sejumlah Rp 300 ribu yang diduga hasil pungli.
Dua kaleng cat piloks, sebotol tinta warna hitam, selembar tempat pencetak PKL yang biasa disemprotkan ke bak truk, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario berwarna putih dengan nonor polisi BM 3438 lJ yang digunakan saat beraksi.
Menurut Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Novaldi, penangkapan kedua tersangka berawal dari video yang beredar di media sosial terkait sopir truk yang dilempari kaca mobilnya dan mengenai kepalanya hingga terluka.
Video itu viral dan menjadi atensi atas kejahatan yang terjadi di sepanjang Jalintim Pangkalan Kerinci ke Sorek. Lantas saat dilakukan penyelidikan, polisi mencium adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum di Jalintim Pangkalan Kerinci tepat di depan pos 1 PT RAPP.
Ternyata pada Kamis (10/7/2020) ada dua orang sopir lintas yang mengarah ke daerah Pulau Jawa menjadi korban pungli. Mereka diminta uang Rp 250 ribu masing-masing sebagai Jatah Preman (Japrem), agar aman saat melintas. Kemudian pada bak mobil dikasih tulisan pola PKL oleh kedua pelaku.
Setelah tawar menawar lantaran berat hati, terpaksa sopir itu memberikan uang Rp 150 ribu masing-masing. Selanjutnya mereka memilih melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci. Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

Berita Lainnya
Warga Kampung Andalas Cermin Serahkan Senpi ke Polsek Rawa Pitu, Ini Tanggapan Kapolsek
Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak
3 Perkara Korupsi Belum Usai, Aktivis Anti Korupsi Kepri datangi Gedung Kejaksaan Agung RI
Lakalantas di Batu Aji, Pengendara Honda Beat Tewas Ditempat
Seorang Ustadz di Inhil Meninggal Dunia pada Saat Sujud Shalat Teraweh
Ada Dugaan Dana Publikasi di Pemko Tanjungpinang Dinikmati Perusahaan Pers yang Belum Terverifikasi
Pancing Tersangkut Kantong Plastik, Ternyata Berisi 43 Butir Peluru
Satu Orang Tewas, Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai Kembali Terjadi
Speedboat Dihantam Gelombang di Kuala Patah Parang, ABK Hilang dan Nahkoda Meninggal Dunia
Ini Sosok Wanita yang Viral di Lampung Meminta Sumbangan Untuk Bayar Pinjol
Garuda Indonesia Ungkap Penyebab Kerusakan Hidung Pesawat GA176 di Pekanbaru
Hindari Tabrakan di Depan, Truk Tronton Seruduk Bangunan Eks IPDN Rohil