Dua Pemalak Sopir Truk di Pelalawan, Ditangkap Polisi
.jpeg)
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Pangkalan Kerinci menangkap dua pelaku pungli terhadap para sopir truk yang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Pelalawan Riau.
Pengungkapan kasus pemerasan dengan ancaman ini diekspos melalui konperensi pers di Mapolres Pelalawan pada Selasa (14/7/2020).
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK memimpin pers rilis yang didampingi Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi serta Kasubag Humas Iptu Edy Harianto.
Dua pria pemalak supir truk dihadirkan yakni EPN (42) warga Jalan Mes Pemda Gang Selamet Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kemudian GM (38) yang tinggal di Terminal Lama Kecamatan Pangkalan Kerinci.
"Mereka kita jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun," terang, Kapolres Indra, Selasa (14/7/2020).
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu buah stempel bertuliskan Pelalawan Lestari (PKL) berikut bantalannya, dua lembar kuitansi kosong, uang sejumlah Rp 300 ribu yang diduga hasil pungli.
Dua kaleng cat piloks, sebotol tinta warna hitam, selembar tempat pencetak PKL yang biasa disemprotkan ke bak truk, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario berwarna putih dengan nonor polisi BM 3438 lJ yang digunakan saat beraksi.
Menurut Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Novaldi, penangkapan kedua tersangka berawal dari video yang beredar di media sosial terkait sopir truk yang dilempari kaca mobilnya dan mengenai kepalanya hingga terluka.
Video itu viral dan menjadi atensi atas kejahatan yang terjadi di sepanjang Jalintim Pangkalan Kerinci ke Sorek. Lantas saat dilakukan penyelidikan, polisi mencium adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum di Jalintim Pangkalan Kerinci tepat di depan pos 1 PT RAPP.
Ternyata pada Kamis (10/7/2020) ada dua orang sopir lintas yang mengarah ke daerah Pulau Jawa menjadi korban pungli. Mereka diminta uang Rp 250 ribu masing-masing sebagai Jatah Preman (Japrem), agar aman saat melintas. Kemudian pada bak mobil dikasih tulisan pola PKL oleh kedua pelaku.
Setelah tawar menawar lantaran berat hati, terpaksa sopir itu memberikan uang Rp 150 ribu masing-masing. Selanjutnya mereka memilih melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci. Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.
Berita Lainnya
Ada Dugaan Dana Publikasi di Pemko Tanjungpinang Dinikmati Perusahaan Pers yang Belum Terverifikasi
Disambut Tangis Haru, Jenazah Korban Pesawat Sriwijaya SJ-182 'Putri' Tiba di Pekanbaru
Diduga Dibunuh, Seekor Gajah Sumatera Mati di Semak Belukar Belakang Kantor Camat Kelayang Inhu
Dua Orang Tewas di Tempat, Tabrakan Maut di Duri Bengkalis
Ratusan Imigran Afghanistan di Pekanbaru Belum Dipindahkan karena Kendala dari Negara Ketiga
Derita Tumor Bonsu, Lansia di Rohil Ini Butuh Bantuan untuk Pengobatan
Sang Anak Buruh Pelabuhan Sungai Piring Inhil Lulus Menjadi Prajurit TNI
Bertulisan Yokohama Warga Bintan Heboh Temukan '4 Bola Raksasa' Terdampar di Tepi Pantai Desa Teluk Bakau
BBKSDA Riau Selamatkan Bayi Gajah Sumatera yang Terlantar di Kebun Sawit
Perantara Suap Jaksa di Riau Ditetapkan sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Patroli Sambang,Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu
13 Pasangan Tidak Resmi Terjaring Razia Gabungan di Tembilahan