Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Dua Pemalak Sopir Truk di Pelalawan, Ditangkap Polisi
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Pangkalan Kerinci menangkap dua pelaku pungli terhadap para sopir truk yang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Pelalawan Riau.
Pengungkapan kasus pemerasan dengan ancaman ini diekspos melalui konperensi pers di Mapolres Pelalawan pada Selasa (14/7/2020).
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK memimpin pers rilis yang didampingi Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi serta Kasubag Humas Iptu Edy Harianto.
Dua pria pemalak supir truk dihadirkan yakni EPN (42) warga Jalan Mes Pemda Gang Selamet Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kemudian GM (38) yang tinggal di Terminal Lama Kecamatan Pangkalan Kerinci.
"Mereka kita jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun," terang, Kapolres Indra, Selasa (14/7/2020).
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu buah stempel bertuliskan Pelalawan Lestari (PKL) berikut bantalannya, dua lembar kuitansi kosong, uang sejumlah Rp 300 ribu yang diduga hasil pungli.
Dua kaleng cat piloks, sebotol tinta warna hitam, selembar tempat pencetak PKL yang biasa disemprotkan ke bak truk, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario berwarna putih dengan nonor polisi BM 3438 lJ yang digunakan saat beraksi.
Menurut Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Novaldi, penangkapan kedua tersangka berawal dari video yang beredar di media sosial terkait sopir truk yang dilempari kaca mobilnya dan mengenai kepalanya hingga terluka.
Video itu viral dan menjadi atensi atas kejahatan yang terjadi di sepanjang Jalintim Pangkalan Kerinci ke Sorek. Lantas saat dilakukan penyelidikan, polisi mencium adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum di Jalintim Pangkalan Kerinci tepat di depan pos 1 PT RAPP.
Ternyata pada Kamis (10/7/2020) ada dua orang sopir lintas yang mengarah ke daerah Pulau Jawa menjadi korban pungli. Mereka diminta uang Rp 250 ribu masing-masing sebagai Jatah Preman (Japrem), agar aman saat melintas. Kemudian pada bak mobil dikasih tulisan pola PKL oleh kedua pelaku.
Setelah tawar menawar lantaran berat hati, terpaksa sopir itu memberikan uang Rp 150 ribu masing-masing. Selanjutnya mereka memilih melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci. Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

Berita Lainnya
Vernandy Lim Gugat Hadianto di Pengadilan Negeri Pelalawan, Ini Bukti Gugatannya
TNI AL Gagalkan Masuknya 48,5 Kg Sabu Lewat Laut Dumai, Nilai Capai Rp72 Miliar
Seorang Narapidana Menolak Bebas karena Istri Diambil Orang
Banjir Surut, PLN Nyalakan Kembali Listrik di Kampar Kiri Hulu
Antisipasi Banjir, Polsek Tumijajar dan Camat Tulang Bawang Udik Cek Debit Air Sungai Way Kiri
Bulan April Kemenparekraf Luncurkan Calender of Event Tahun 2021
Berkunjung ke Rumah Duka, Forkopimda Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Sedih! Ibu 3 Anak di Riau Diperkarakan, Hanya Karena Curi Sawit Senilai Rp 76 Ribu Buat Beli Beras
Agen BRI Link Suwarno Berikan Klarifikasi Terkait Permasalahan Transaksi Nasabah
Nelayan Inhil yang Hilang karena Tersambar Petir Sudah Ditemukan
Said Ahmad Syukri Menilai Pernyataan Anggota DPRD Kepri Ini Sangat Tidak Elok
Bagian Wajah Luka-luka, Ketum KNPI Haris Pertama Dianiaya 3 OTK