Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sebanyak 30 Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Bebas Melalui Program Asimilasi
BUALBUAL.com - Sebanyak 30 Narapidana yang ada di Lapas Narkotika Klas II A Tanjungpinang mendapatkan program pembebasan melalui Program Asimilasi.
Pemberian program asimilasi kepada 30 orang ini, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020.
Kepala Lapas Narkotika kelas II A Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo menyebutkan tidak banyaknya napi di Lapas Narkotika yang mendapat program asimilasi karena masih terbentur Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.
“Yang mana napi dengan kasus tertentu misalnya saja golongan pengedar, korupsi, terorisme dan ilegal loging yang hukumannya diatas 5 tahun tidak berhak mendapatkan program asimilasi,” tegas Wahyu kepada media ini, Kamis(16/7) pagi.
Wahyu menyebutkan warga binaan yang mendapatkan program asimilasi ini bukan berarti bebas murni. Mereka masih harus melaporkan diri dan melakukan tahapan yang telah diberikan.
“Pengawasan tetap dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan membimbing dan mengawasi warga binaan yang mendapat asimilasi secara daring,” ungkapnya.
Selain itu kata Wahyu, Lapas Narkotika Klas II Tanjungpinang juga menyediakan fasilitas video call bagi narapidana yang ingin berkomunikasi dengan keluarga ataupun kerabat.
“Masing – masing napi kita kasih waktu 10 menit. Karena ada waktunya disitu (Layar monitor, red) kalau tidak diakhiri akan mati sendiri,” sebutnya.
Untuk mendapatkan haknya keluarga harus mendaftar melalui layanan aplikasi grub WhatsApp keluarga warga binaan Lapas Narkotika Klas II A Tanjungpinang.
“Dengan syarat keluarga harus ada sambungan internet dan Aplikasi Goegle Duo,” bebernya.
Wahyu berharap dengan upaya yang dilakukan ini bisa mendukung pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus Covid 19.
“Khususnya di Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang,” tutupnya.

Berita Lainnya
dr Indra Yovi Beberkan Riwayat 27 Pasien Baru Covid-19 di Riau, Begini Penjelasanya
Lantik Erisman Jadi Pj Bupati Inhil, Pj Gubri: Jangan 'Mengklik' Kontraktor di Meja Bupati, Haram Hukumnya
Dilarang Menambah Libur, Pegawai Pemprov Riau Wajib Masuk Besok!
Bupati Bengkalis Kasmarni Sambut Kunjungan Safari Ramadhan Pemprov Riau di Bathin Solapan
Bupati Inhil Harapkan Program Listrik Desa Berkesinambungan
Sekda Berupaya Memajukan Lampura dengan Bentuk Sistem Inovasi Daerah
Bersama Forkopimda, Gubernur Ansar Jajal Kapal Lintas Kepri Rute Sei Tenam - Tanjungpinang
Perjuangkan DBH Sawit, Gubri Syamsuar Surati Komisi XI DPR RI
Bupati Purwakarta Kunker ke Kecamatan Tegalwaru dan Serahkan Baksos Peduli ASN
Pengurus Dekranasda Kabupaten Karimun 2021-2024 Resmi Dikukuhkan
Sebar 10.000 Masker, Ketua PKK Kepri Ajak Masyarakat Lingga Disiplin Prokes
Menpan-RB Pastikan New Normal Tidak Ganggu Pelayanan Publik