Polsek Tanayan Raya Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

BUALBUAL.com - Polsek Tenayan Raya, Kota Pekan Baru, Riau, kembali mengamankan 1 tersangka pelaku kejahatan atas kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, di Pekanbaru, Minggu (9/8/2020).
Modus pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor dan mencari kepercayaan pemiliknya, sehingga dapat meminjam sepeda motor untuk mencapai tujuan niat dan kejahatan yang dilakukan pelaku.
Sintia Monika, warga Perumahan Anggrek Mas, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau telah melaporkan kejadian ini pada hari Sabtu, 08 Agustus 2020 ke pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru.
Awal kejadian penipuan dan penggelapan, pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul 13.30 WIB, orang tua dari pelapor Sintia Monika bernama Tasmayeli memberitahukan bahwa pelaku datang kerumah di Perumahan untuk meminjam sepeda motor dan berasalan untuk keperluan bekerja sebagai wartawan di CNN Indonesia.
Karena kasihan dan sudah dianggap keluarga, maka pelapor Sintia Monika meminjamkan sepeda motor miliknya, setelah satu bulan lamanya sepeda motor dikuasai pelaku hingga tidak kembalikan.
Bujuk rayu pelaku sebelumnya pernah menawarkan sepeda motor kepada pelapor Sintia Monika dengan harga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian Sintia Monika minat untuk membeli dengan menawar Rp.3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu), pelaku menyetujuinya, kemudian pelapor Sintia Monika menyerahkan uang, setelah uang diterima sepeda motor tidak diserahkan pelaku. atas aksi penipuan tersebut, pelaku dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Tenayan Raya.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes H. Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi telah membenarkan atas penangkapan satu pelaku penipuan dan penggelapan atas nama pelaku "I" PS, pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2020 di jalan di Jalan Lobak, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 (Satu) lembar Kartu Tanda Pengenal (ID Card) CNN Indonesia, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio warna hitam No Pol BM 4091 JE An. Tasmayeli belum ditemukan dan masih dalam pencarian (DPB), dan pelaku telah dilakukan pemeriksaan Urine dengan hasil Negatif (-) mengandung metafetamin.
"Pelaku tidak mengkonsumsi Narkoba, namun pelaku Ihsan bisa di jerat dengan dipersalahkan melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP," tutup Kapolsek.***
Berita Lainnya
Meskipun Hujan Gerimis,Personel Polsek Kuindra Tetap Gencar Sosialisasi Pemilu Damai 2024
Polisi Ungkap Kronologis, Wajah Sepasang Kekasih di Pekanbaru Disiram Air Keras
Beginilah Aksi Polisi Berantas Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau
Kejari Kampar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 100 Juta dari Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Bangkinang
Kejari Purwakarta Tetapkan 3 Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT
Polres Inhil Kembali Amankan 1 Pelaku di Jakarta Terkait Kasus Penahanan Tug Boat PT THIP Pelangiran
Seorang Residivis Curi Daun Pintu Rumah Milik Warga Tembilahan Hulu
Penipuan Pinjaman Berkedok Koperasi, IRT di Lampura Ini Dilaporkan Polisi
3 Hari Diintai, Pelaku Pembalakan Liar Disergap Tim Reskrim Polres Bengkalis Di Bandar Laksmana
Kabur Saat Disergap, Kakak Beradik Ini Ternyata Penjahat Narkoba
Diduga karena Cemburu, Seorang Suami di Inhil Tega Habisi Istri
Tiga Pria Pengedar Sabu di Ringkus Polres Inhu dalam Waktu Singkat