Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polsek Tanayan Raya Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
BUALBUAL.com - Polsek Tenayan Raya, Kota Pekan Baru, Riau, kembali mengamankan 1 tersangka pelaku kejahatan atas kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, di Pekanbaru, Minggu (9/8/2020).
Modus pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor dan mencari kepercayaan pemiliknya, sehingga dapat meminjam sepeda motor untuk mencapai tujuan niat dan kejahatan yang dilakukan pelaku.
Sintia Monika, warga Perumahan Anggrek Mas, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau telah melaporkan kejadian ini pada hari Sabtu, 08 Agustus 2020 ke pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru.
Awal kejadian penipuan dan penggelapan, pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul 13.30 WIB, orang tua dari pelapor Sintia Monika bernama Tasmayeli memberitahukan bahwa pelaku datang kerumah di Perumahan untuk meminjam sepeda motor dan berasalan untuk keperluan bekerja sebagai wartawan di CNN Indonesia.
Karena kasihan dan sudah dianggap keluarga, maka pelapor Sintia Monika meminjamkan sepeda motor miliknya, setelah satu bulan lamanya sepeda motor dikuasai pelaku hingga tidak kembalikan.
Bujuk rayu pelaku sebelumnya pernah menawarkan sepeda motor kepada pelapor Sintia Monika dengan harga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian Sintia Monika minat untuk membeli dengan menawar Rp.3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu), pelaku menyetujuinya, kemudian pelapor Sintia Monika menyerahkan uang, setelah uang diterima sepeda motor tidak diserahkan pelaku. atas aksi penipuan tersebut, pelaku dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Tenayan Raya.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes H. Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi telah membenarkan atas penangkapan satu pelaku penipuan dan penggelapan atas nama pelaku "I" PS, pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2020 di jalan di Jalan Lobak, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 (Satu) lembar Kartu Tanda Pengenal (ID Card) CNN Indonesia, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio warna hitam No Pol BM 4091 JE An. Tasmayeli belum ditemukan dan masih dalam pencarian (DPB), dan pelaku telah dilakukan pemeriksaan Urine dengan hasil Negatif (-) mengandung metafetamin.
"Pelaku tidak mengkonsumsi Narkoba, namun pelaku Ihsan bisa di jerat dengan dipersalahkan melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP," tutup Kapolsek.***

Berita Lainnya
Polda Riau Bongkar Kasus Beras Oplosan SPHP di Pekanbaru
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampura Amankan Pria Pengangkut BBM Solar Bersubsidi
Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Operasi Antik Lancang Kuning 2023
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Ditetapkan sebagai DPO Polres Tubaba
PT Musim Mas Jadi Tersangka! Polda Riau Bongkar Dugaan Perusakan Lingkungan Rp187 Miliar
Polisi Pekanbaru Ungkap Peredaran 64 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap
Polisi Amankan Penadah Barang Curian di Kateman, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Simpan Barang Haram, Seorang Pria Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Lampung Utara
10 Paket Narkoba Diamankan di Tangan Pelaku, Kini Pelaku di Tangkap Polisi
Terungkap Dalam Sidang Korupsi Amril, Abdul Kadir Sebut Kaderismanto Larang Terima Fee
Sadis,Anak Kandung Habisi Nyawa Ayahnya di Bengkalis
Penggelaran KRYD, Polsek Jajaran Polres Lampura Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan