Anggota DPRD Kepri Minta Pihak Kepolisian Telusuri Dugaan Kejanggalan Meninggalnya Seorang Terperiksa
BUALBUAL.com - Dalam upaya mendukung profesionalitas Kepolisian, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kepulauan Riau Muhammad Syahid Ridho meminta Polresta Barelang untuk menelusuri dugaan kejanggalan meninggalnya seorang terperiksa warga Belakangpadang
"Kita cukup kaget mendengar ada warga Belakangpadang yang meninggal usai diperiksa, mudah-mudahan hal ini bisa ditelusuri Kapolresta Barelang sebagai bentuk professionalisme kepolisian sebagaimana slogan Polri yakni profesional, modern dan terpercaya," kata Syahid Ridho, Rabu (11/8/2020).
Dalam pemeriksaan tersangka maupun saksi di Kepolisian pada dasarnya diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan juga UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU PSK”). Selain kedua UU tersebut, ada juga UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang pada dasarnya mengamanatkan dalam Bab V tentang Pembinaan Profesi. Turunan dalam UU Kepolisian tersebut di antaranya adalah Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 7/2006”) dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 8/2009”).
"Dalam penanganan kasus tentu ada SOP yang harus dipatuhi polisi, kita berharap SOP berjalan sesuai dengan Perkab No 8 Tahun 2009, pada prinsipnya kita sangat mendukung kerja polisi dalam menuntaskan persoalan kriminal dan kita juga berharap SOP yang ada berjalan," ungkapnya.
Berita Lainnya
Ponton Pembawa Material Bangunan Hantam Tiang Jembatan Padamaran II Rohil
KPU Rohil Bantah Afrizal Gunakan Ijazah Palsu Saat Pileg 2014
Masyarakat Lampura Keluhkan Antrian Panjang Meski Harga BBM Sudah Berubah
Camat Concong Hamsari Sayangkan Ada Aksi Vandalisme Fasilitas Kantor
Tabrak Truk Tangki, Pengendara Motor di Pekanbaru Tewas di Tempat
Air Sungai Batu Benawa Meluap, Warga Diminta Waspada dan Jangan Panik
Klinik Yayasan Jadi Tempat Tinggal Pribadi Saudara Kandung Penghulu Sungai Kubu Hulu?
Usai Gelar Aksi Damai Penolakan UU Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Lakukan Longmarc
Kasus Penemuan Kartu BPJS di Tong Sampah, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Inhil
Banjir Susulan di Bintan Mencapai 1,5 Meter, Kapolres Turun Langsung Tinjau ke Lokasi
Camat Pekaitan Berang Terkait Pemberitaan Oknum Wartawan yang Terkesan Asal - asalan
'Miris', Penanganan Pasien Covid-19 di Mesuji Diduga Kurang Profesional