Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
KAMI Riau Kecam Keras Tindakan Represif Aparat saat Amankan Demo Anti Omnibus Law
BUALBUAL.com - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Riau mengutuk dan mengecam keras tindakan represif dan biadab dilakukan oknum aparat pengamanan menangani aksi anti Omnibus Cipta Kerja di Kota Pekanbaru.
Dalam aski tersebut, petugas keamanan meluapkan emosional dalam menyikapi massa aksi Mahasiswa se Riau bersama komponen rakyat antara lain buruh, Ormas, dan civil society di depan pintu gerbang DPRD Provinsi Riau pada Kamis 8 Oktober 2020.
Ketua KAMI, Muhammad Herwan, mengatakan tindakan represif dan biadab serta tidak berprikemanusiaan tersebut mengakibatkan banyaknya korban luka, pingsan dan trauma psikologis terutama dari pihak mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa.
"Banyak mahasiswa luka-akibat tindakan aparat pengamanan," kata Herwan.
Bukan hanya itu, sambungnya, bahkan mahasiswa dipukuli dan dikejar sampai ke rumah sakit. Tindakan ini sangat bertentangan dengan norma dan nilai-nilai peradaban Melayu Riau, juga jelas tidak mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Dasar Negara Pancasila.
Herwan mengatakan aksi massa dalam menyampaikan aspirasi rakyat tersebut merupakan hak azasi dan kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menyampaikan aspirasi, pendapat, berserikat dan berkumpul merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi yakni sebagaimana dinyatakan dalam UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945) dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
"Untuk itu KAMI Riau mendesak Kapolda Riau untuk meminta maaf kepada Rakyat Riau khususnya Mahasiswa dan menuntut agar bertanggungjawab secara moril dan materil," tegasnya.
KAMI juga mendesak Kapolda Riau untuk segera membebaskan mahasiswa dan masyarakat peserta aksi dalam waktu 1 x 24 jam yang ditahan di Mapolda Riau.
Terkahir KAMI juga menuntut Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau untuk bertanggungjawab atas pembiaran tindakan represif, biadab dan tidak berprikemanusiaan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah Riau.

Berita Lainnya
Masa Pendemo Murka, Akibat PSU Kecamatan Bangkunat Tidak Direkomendasi KPU Pesibar
Ruang ODGJ RSUD Tembilahan Terbakar, 30 Anggota Damkar Diturunkan
Bocah 6 Tahun di Pekanbaru Tewas Ditabrak Truk saat Dibonceng Ibu
PROJO Kampar Resmi Laporkan Kades Tanah Merah ke Kejari
Bocah 9 Tahun Asal Desa Belantaraya, Inhil Tewas Tenggelam di Sungai
Macam Ragam Suara Netizen Pecah Dua Kubu, Menyikapi Pinjaman Rp200 Miliar Pemda Inhil
Kecelakaan Maut! Mahasiswi di Pekanbaru Meninggal di Tempat Usai Terjatuh ke Kolong Truk
Kebakaran di Desa Sencalang Inhil Menelan Korban, 1 Orang Meninggal Dunia
Advokat dan LSM Menilai Aparat Kepolisian Rohil Tebang Pilih dalam Berantas Perjudian
Bawaslu Pesisir Barat Terima Aduan Masyarakat Adanya Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Paslon 01
Aleng Ditemukan Tewas di Kos-kosan Pekanbaru, Diduga Terjatuh di Kamar Mandi
Seorang Warga Batang Gamsal Inhu Diduga Tewas Dimangsa Buaya, Begini Penjelasan Polisi