Kadisnakertrans Riau Jonli Sebut UU Cipta Kerja Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan Akibat PHK

BUALBUAL.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans ) Provinsi Riau Jonli mengatakan keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan sangat membantu para pekerja atau buruh. Sebab, dalam klaster ketenagakerjaan sudah diatur mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dikatakannya bahwa program tersebut tidak pernah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Padahal itu penting diberikan kepada pekerja yang berdampak kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Ini merupakan hal baru yang belum ada sebelumnya," kata Jonli saat mendampingi Gubernur Riau saat sosialisasi UU Cipta kerja di Ruang Melati Kantor Gubernur, Kamis (22/10/2020).
Lanjutnya bahwa pekerja yang di PHK nantinya akan diberikan apokasi pelatihan oleh pemerintah selama enam bulan sehingga menjadi sumber daya manusia yang sangat berkompeten dan berdaya saing.
"Dengan pelatihan pelatihan bisa diarahkan kejurusan lain dan kita harapkan bisa pemerintah pusat langsung mengadakan pelatihan karena jika dikelola oleh pemerintah pusat tentu memiliki anggaran yang sangat besar sehingga memiliki sumber daya yang berkompeten karena Balai Latihan Kerja (BLK) pusat yang canggih," Ujarnya.
Berita Lainnya
Permintaan Ekspor Naik, Harga Sawit Riau Ikut Naik Pekan Ini
Layanan Rumah Singgah Kabupaten Bintan Lolos Top 45 Inovasi Nasional
Astaga! Satu Keluarga di Pematangsiantar Positif Terinfeksi Corona
Tim Terpadu Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Bubarkan Masyarakat yang Olahraga di Swarna Bumi
Tenaga Medis Meninggal Karena Berjuang Tangani Covid-19 Dapat Santunan Rp 300 Juta
Warga Dumai Berusia 37 Tahun, Pasien Covid-19 Positif ke-36 Riau
Pemkab Rohil Libatkan Tokoh Agama Sosilisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Masyarakat
Jubir Covid-19 Riau, Tiga Warga Kuansing Positif Covid-19
Memperingati Hari Sumpah Pemuda Tahun 2022 Staf Alih Bupati Inhu Bahas Derajat Kesehatan Generasi Anak Bangsa
Agar Tak Salah Paham, BAPENDA Riau: Bupati Meranti Harus Satu Persepsi Terkait Aturan Pembagian DBH
Kehadiran Internet Beri Manfaat Bagi Masyarakat Desa
Silaturahmi ke Diskominfo, Asisten III Lampura Ingatkan ASN untuk Tingkatkan Disiplin Kerja