Sah! Rumah Sakit Daerah Riau Jadi UPT Diskesprov Serta Kesbangpol Riau Sebagai Perangkat Daerah Provinsi

BUALBUAL.com - Melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri dalam Surat Nomor 188.34/5274/OTDA tanggal 13 Oktober 2020, ditetapkan bahwa Rumah Sakit Daerah Riau sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Riau serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau ditetapkan sebagai Perangkat Daerah Provinsi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution pada pendapat akhir kepala daerah dalam Rapat Peripurna DPRD Riau di Gedung DPRD Riau, Senin (26/10/2020).
"Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) ini dapat memberikan dasar hukum yang jelas sekaligus dalam rangka mewujudkan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisein dengan upaya penguatan kelembagaan," ungkapnya.
Edy mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota serta panitia khusus dewan yang membahas Raperda tentang Perubahan Ke-2 Atas Peraturan Derah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau, atas atensi dan kerja samanya untuk tetap melakukan pembahasan guna penyempurnaan Raperda tersebut
"Kami berharap dengan persetujuan bersama hal ini akan berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan dan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan dibidang kesatuan bangsa dan politik yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat," harapnya
Selanjutnya, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011. Maka Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD Riau dan Gubernur akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
"Dalam kesempatan ini, sekali lagi kami mengingatkan kepada Sekretaris Dewan dan jajaran untuk dapat membantu percepatan penyampaian Raperda yang telah disetujui bersama kepada Gubernur Riau melaui Biro Hukum untuk dilakukan proses penetapannya. Karena mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi antara DPRD dan Gubernur dapat berjalan dengan baik," tutup Wagubri.
Berita Lainnya
Benahi Pulau Terluar di Riau, Gubri Akan Usulkan Pembangunan Infrastruktur ke Pusat
Pj Bupati Inhil Didampingi Ketua PKK Inhil Buka Pesantren Kilat Ramadhan
Gubri Hadiri Pertunjukan Musik Riau Rhythm in Orchestra 2020 'Awang Menunggang Gelombang'
DP2KBP3A Gelar Bimbingan Teknis dan Pelatihan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan, Operator New Siga, Tim Pendamping Keluarga Tahun 2023
PKS PT Permata Citra Rangau, Bantu Warga Sekitar Perusahaan
Pj Bupati Inhil Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri 1445 H dan Rapat Anev Penanganan Karhutla
Bupati Kasmarni Komitmen Ciptakan Pola Pembangunan Berkelanjutan Melalui RDTR dan KLHS
Mantap! Pelayanan Bedah Plastik RSUD Arifin Achmad Sudah Tangani Ratusan Pasien
Upaya Pencegahan Covid-19 di Lapas Klas II A Tanjungpinang Terus Dilakukan
Inhil Terapkan Peraturan Larangan Mudik Lebaran
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Hibah Kegiatan Keagamaan 851 Juta di Anambas
H.M. Sumardany Dukung Tindakan Tegas Kapolda Riau Berantas Premanisme