• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
04 November 2025
3 Atlet MMA Tanjungpinang Raih Mendali, Walikota Lis: Saya Bangga Atas Keberhasilan Tersebut
30 Oktober 2025
Mantan Karyawan PT Bening Toya Merasa Tertipu Dengan PT Puspandari
23 Oktober 2025
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025

  • Home
  • Politik
  • Inhu

Oknum Kades di Inhu Dilaporkan ke Bawaslu, Karena Terang-terangan Dukung Paslon di Pilkada 2020

Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2020 20:36:13 WIB Dibaca : 764 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Keberpihakan atau tidak netralnya aparat pemerintah dalam kontestasi Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2020, mulai bermunculan.

Jika sebelumnya ada dugaan pelanggaran berupa kampanye dan bagi-bagi APK (alat peraga kampanye) di Aula Kantor Camat Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kali ini ada deklarasi dukungan yang dilakukan salah seorang kepala desa di Kecamatan Rengat Barat.

Kepala desa itu diketahui berinisial EP yang merupakan Kades Talang Jerinjing. Dalam video berdurasi 35 detik itu, terlihat jelas EP bersama organisasi Banser Ansor dengan tegas menyatakan dukungan terhadap paslon nomor urut dua.

Merasa dirugikan dan adanya pelanggaran hukum yang nyata yang dilakukan kades tersebut, tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu, Nomor Urut 4, Irjend Pol (P) H Wahyu Adi - Hj Supriati, melaporkan hal itu ke Bawaslu Kabupaten Inhu.

"Benar, laporannya telah kita masukan ke Bawaslu Inhu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dengan nomor laporan: 002/PL/PB/KAB/04.05/X/2020, tertanggal 20 Oktober 2020."

Penegasan tersebut disampaikan lansung oleh, Herry Purnama selaku Sekretaris Tim Partai Koalisi Pemenangan Wahyu Adi - Hj Supriati, Rabu (28/10/2020) di kantornya.

Disebutkan Herry, apa yang dilakukan Kades Talang Jerinjing itu, jelas telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan itu adalah bagian dari tindak pidana.

Tidak hanya satu UU yang telah dikangkangi oleh kades tersebut, dianyaranya UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Yang mana, kepala desa tidak bisa menggunakan kewenangannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon atau kelompok tertentu.

Selain itu, EP juga telah melanggar UU No 10 tahun 2016. Dalam pasal 71 ditegaskan, bahwa setiap pejabat negara, daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan sebutan lainnya, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah pasangan calon.

Dan pada pasal 188 sambung Herry, ditegaskan bahwa setiap pejabat negara, daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan sebutan lainnya yang sengaja melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 71, dipidana paling lama 6 bulan dan atau denda Rp6 juta rupiah.

"Dengan demikian, kira meminta pihak Bawaslu dan Gakumdu, untuk menaikan pelanggaran ini hingga tingkat akhir, yaitu pengadilan. Agar hal ini dapat juga menjadi contoh bagi kades yang lain," tutup Herry yang juga Sekretaris DPD Partai PAN Inhu tersebut. 


Sumber : RLC /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Warga Yakin Kasmarni Sosok Mantan Birokrat, Diyakini Memahami Sistem Pemerintahan Yang OKE

Kampanye di Kampung Sendiri, Ferryandi Sampaikan Pesan Ini ke Masyarakat

Asmadi Apresiasi Terbitnya Buku 'Jejak Pengawas' Bisa Dijadikan Referensi dan Evaluasi Pilkada Inhil Mendatang

Diiringi Ratusan Relawan, Balon Gubri Edy Natar Serahkan Formulir ke Partai Serentak pada 2 Mei Mendatang

RTRW Belum Kelar Warga Terkendala Dirikan Pabrik Kelapa Sawit

Guru Madrasah Diniyah di Pelalawan Jadi Perhatian Serius Paslon Nomor Urut 3

Reses Anggota DPRD Provinsi Riau Hj Septina Primawati Rusli, Serap Aspirasi Masyarakat Desa Lintas Utara Keritang

Fermadani Siap Lanjutkan Pembangunan Islamic Center

Astaga! Ketua MPR Sebut Ada 5 Partai Setujui LGBT dan Pernikahan Sesama Jenis

Golkar Riau di Persimpangan Jalan, Rebut Kembali Kejayaan atau Terjebak Kompromi Politik?

Jelang Pemilu, LPP Bersama Caleg dan Timses PKB Inhil Gelar Rakor Strategi Kemenangan Pileg 2024

Setelah jadi Khatib Jumat, Calon Walikota Nomor 4 Ayah Kita Edy Nasution Silahturahmi dengan Pimpinan Pesantren Babussalam

Terkini +INDEKS

Dari Konsensus ke Transformasi: Tongkat Estafet dan Tiga Mantra Keabadian Partai Golkar Riau

10 November 2025
Integritas KPK di Penangkapan Gubernur Riau, Abdul Wahid
10 November 2025
Praperadilan: Benteng Hukum untuk Melindungi Hak Warga Negara
10 November 2025
Beringin Riau Jatuh, tapi Tumbuh Kembali
09 November 2025
Andrigo Kenang Farhat Abbas: Sosok yang Membawanya ke Panggung Dahsyat RCTI
09 November 2025
Aktivis Riau Bongkar Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam OTT Abdul Wahid
09 November 2025
Lahan Plasma 20 Persen Tak Jelas, Warga Sungai Buluh Minta Penegak Hukum Turun Tangan
09 November 2025
IKAMI Koperti UNISI Gelar Seminar Dalam Rangka Memperingati Hari Pahlawan
08 November 2025
Diduga Tutupi Kelemahan Oknum Pengelola Kebun PTPN IV Bagan Batu, Negara Rugi Atau Untung??
08 November 2025
Isyarat Politik dari Musda Golkar Riau: Bupati Herman Kian Dekat dengan Pohon Beringin
08 November 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Beringin Riau Jatuh, tapi Tumbuh Kembali
  • 2 Andrigo Kenang Farhat Abbas: Sosok yang Membawanya ke Panggung Dahsyat RCTI
  • 3 Aktivis Riau Bongkar Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam OTT Abdul Wahid
  • 4 Lahan Plasma 20 Persen Tak Jelas, Warga Sungai Buluh Minta Penegak Hukum Turun Tangan
  • 5 Isyarat Politik dari Musda Golkar Riau: Bupati Herman Kian Dekat dengan Pohon Beringin
  • 6 Visi Tegak Lurus!!! Yulisman Siap Kibarkan Kembali Golkar Riau di Bumi Lancang Kuning
  • 7 Pena di balik Jabatan
  • 8 Tata Maulana Ledakkan Fakta: OTT KPK Sarat Kepentingan dan Tanpa Bukti Kuat!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media