• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Politik
  • Inhu

Oknum Kades di Inhu Dilaporkan ke Bawaslu, Karena Terang-terangan Dukung Paslon di Pilkada 2020

Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2020 20:36:13 WIB Dibaca : 810 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Keberpihakan atau tidak netralnya aparat pemerintah dalam kontestasi Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2020, mulai bermunculan.

Jika sebelumnya ada dugaan pelanggaran berupa kampanye dan bagi-bagi APK (alat peraga kampanye) di Aula Kantor Camat Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kali ini ada deklarasi dukungan yang dilakukan salah seorang kepala desa di Kecamatan Rengat Barat.

Kepala desa itu diketahui berinisial EP yang merupakan Kades Talang Jerinjing. Dalam video berdurasi 35 detik itu, terlihat jelas EP bersama organisasi Banser Ansor dengan tegas menyatakan dukungan terhadap paslon nomor urut dua.

Merasa dirugikan dan adanya pelanggaran hukum yang nyata yang dilakukan kades tersebut, tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu, Nomor Urut 4, Irjend Pol (P) H Wahyu Adi - Hj Supriati, melaporkan hal itu ke Bawaslu Kabupaten Inhu.

"Benar, laporannya telah kita masukan ke Bawaslu Inhu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dengan nomor laporan: 002/PL/PB/KAB/04.05/X/2020, tertanggal 20 Oktober 2020."

Penegasan tersebut disampaikan lansung oleh, Herry Purnama selaku Sekretaris Tim Partai Koalisi Pemenangan Wahyu Adi - Hj Supriati, Rabu (28/10/2020) di kantornya.

Disebutkan Herry, apa yang dilakukan Kades Talang Jerinjing itu, jelas telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan itu adalah bagian dari tindak pidana.

Tidak hanya satu UU yang telah dikangkangi oleh kades tersebut, dianyaranya UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Yang mana, kepala desa tidak bisa menggunakan kewenangannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon atau kelompok tertentu.

Selain itu, EP juga telah melanggar UU No 10 tahun 2016. Dalam pasal 71 ditegaskan, bahwa setiap pejabat negara, daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan sebutan lainnya, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah pasangan calon.

Dan pada pasal 188 sambung Herry, ditegaskan bahwa setiap pejabat negara, daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan sebutan lainnya yang sengaja melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 71, dipidana paling lama 6 bulan dan atau denda Rp6 juta rupiah.

"Dengan demikian, kira meminta pihak Bawaslu dan Gakumdu, untuk menaikan pelanggaran ini hingga tingkat akhir, yaitu pengadilan. Agar hal ini dapat juga menjadi contoh bagi kades yang lain," tutup Herry yang juga Sekretaris DPD Partai PAN Inhu tersebut. 


Sumber : RLC /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Anies dan AHY Bakal ke Pekanbaru

Bawaslu Inhil Gelar Pentas Budaya Sosialisasi Pengawas Pemilu Partisipatif

Sejumlah Pengurus Golkar Inhil Tunjukkan Dukungan kepada Ferryandi - Dani M Nursalam dan Abdul Wahid - SF Hariyanto

KPU Riau Tetapkan Pemilih di 3 Daerah Sebanyak 1.448.206

Kaesang Menang Telak di Kongres Perdana PSI, Raih 65,28% Suara

Aktivis 98 Dorong Abdul Wahid Maju Pilgubri Tuntaskan Cita-cita Reformasi

Diduga Lakukan Money Politik, Timses Pilkada 03 Pesisir Barat di Laporkan ke Bawaslu

Maju Cabup Bengkalis, Kasmarni Seorang Sosok Srikandi Kebanggaan Kaum Wanita

Bacalon Wagub Kepri Jalin Silaturahmi dengan FPI Batam

Jurus Jitu Abdul Wahid Tingkatkan Harga Kelapa Petani di Kabupaten Inhil

Jelang Pemilu 2024, Edy Indra Kesuma Hengkang dari PPP Gabung ke NasDem

Masyarakat Teluk Jira Bulatkan Tekad Dukung Fermadani

Terkini +INDEKS

Sayat Leher Korban Saat Mencuri, Perampok Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap

07 Juni 2026
Seminar Personality Development UPBI Cetak Generasi Muda Siap Kerja dan Siap Bersaing
06 Juni 2026
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media