Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Oknum Kades di Inhu Dilaporkan ke Bawaslu, Karena Terang-terangan Dukung Paslon di Pilkada 2020
BUALBUAL.com - Keberpihakan atau tidak netralnya aparat pemerintah dalam kontestasi Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2020, mulai bermunculan.
Jika sebelumnya ada dugaan pelanggaran berupa kampanye dan bagi-bagi APK (alat peraga kampanye) di Aula Kantor Camat Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kali ini ada deklarasi dukungan yang dilakukan salah seorang kepala desa di Kecamatan Rengat Barat.
Kepala desa itu diketahui berinisial EP yang merupakan Kades Talang Jerinjing. Dalam video berdurasi 35 detik itu, terlihat jelas EP bersama organisasi Banser Ansor dengan tegas menyatakan dukungan terhadap paslon nomor urut dua.
Merasa dirugikan dan adanya pelanggaran hukum yang nyata yang dilakukan kades tersebut, tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu, Nomor Urut 4, Irjend Pol (P) H Wahyu Adi - Hj Supriati, melaporkan hal itu ke Bawaslu Kabupaten Inhu.
"Benar, laporannya telah kita masukan ke Bawaslu Inhu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dengan nomor laporan: 002/PL/PB/KAB/04.05/X/2020, tertanggal 20 Oktober 2020."
Penegasan tersebut disampaikan lansung oleh, Herry Purnama selaku Sekretaris Tim Partai Koalisi Pemenangan Wahyu Adi - Hj Supriati, Rabu (28/10/2020) di kantornya.
Disebutkan Herry, apa yang dilakukan Kades Talang Jerinjing itu, jelas telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan itu adalah bagian dari tindak pidana.
Tidak hanya satu UU yang telah dikangkangi oleh kades tersebut, dianyaranya UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Yang mana, kepala desa tidak bisa menggunakan kewenangannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon atau kelompok tertentu.
Selain itu, EP juga telah melanggar UU No 10 tahun 2016. Dalam pasal 71 ditegaskan, bahwa setiap pejabat negara, daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan sebutan lainnya, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah pasangan calon.
Dan pada pasal 188 sambung Herry, ditegaskan bahwa setiap pejabat negara, daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan sebutan lainnya yang sengaja melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 71, dipidana paling lama 6 bulan dan atau denda Rp6 juta rupiah.
"Dengan demikian, kira meminta pihak Bawaslu dan Gakumdu, untuk menaikan pelanggaran ini hingga tingkat akhir, yaitu pengadilan. Agar hal ini dapat juga menjadi contoh bagi kades yang lain," tutup Herry yang juga Sekretaris DPD Partai PAN Inhu tersebut.


Berita Lainnya
Warga Yakin Kasmarni Sosok Mantan Birokrat, Diyakini Memahami Sistem Pemerintahan Yang OKE
Kampanye di Kampung Sendiri, Ferryandi Sampaikan Pesan Ini ke Masyarakat
Asmadi Apresiasi Terbitnya Buku 'Jejak Pengawas' Bisa Dijadikan Referensi dan Evaluasi Pilkada Inhil Mendatang
Diiringi Ratusan Relawan, Balon Gubri Edy Natar Serahkan Formulir ke Partai Serentak pada 2 Mei Mendatang
RTRW Belum Kelar Warga Terkendala Dirikan Pabrik Kelapa Sawit
Guru Madrasah Diniyah di Pelalawan Jadi Perhatian Serius Paslon Nomor Urut 3
Reses Anggota DPRD Provinsi Riau Hj Septina Primawati Rusli, Serap Aspirasi Masyarakat Desa Lintas Utara Keritang
Fermadani Siap Lanjutkan Pembangunan Islamic Center
Astaga! Ketua MPR Sebut Ada 5 Partai Setujui LGBT dan Pernikahan Sesama Jenis
Golkar Riau di Persimpangan Jalan, Rebut Kembali Kejayaan atau Terjebak Kompromi Politik?
Jelang Pemilu, LPP Bersama Caleg dan Timses PKB Inhil Gelar Rakor Strategi Kemenangan Pileg 2024
Setelah jadi Khatib Jumat, Calon Walikota Nomor 4 Ayah Kita Edy Nasution Silahturahmi dengan Pimpinan Pesantren Babussalam