Oknum Kades di Inhu Dilaporkan ke Bawaslu, Karena Terang-terangan Dukung Paslon di Pilkada 2020
BUALBUAL.com - Keberpihakan atau tidak netralnya aparat pemerintah dalam kontestasi Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2020, mulai bermunculan.
Jika sebelumnya ada dugaan pelanggaran berupa kampanye dan bagi-bagi APK (alat peraga kampanye) di Aula Kantor Camat Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kali ini ada deklarasi dukungan yang dilakukan salah seorang kepala desa di Kecamatan Rengat Barat.
Kepala desa itu diketahui berinisial EP yang merupakan Kades Talang Jerinjing. Dalam video berdurasi 35 detik itu, terlihat jelas EP bersama organisasi Banser Ansor dengan tegas menyatakan dukungan terhadap paslon nomor urut dua.
Merasa dirugikan dan adanya pelanggaran hukum yang nyata yang dilakukan kades tersebut, tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu, Nomor Urut 4, Irjend Pol (P) H Wahyu Adi - Hj Supriati, melaporkan hal itu ke Bawaslu Kabupaten Inhu.
"Benar, laporannya telah kita masukan ke Bawaslu Inhu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dengan nomor laporan: 002/PL/PB/KAB/04.05/X/2020, tertanggal 20 Oktober 2020."
Penegasan tersebut disampaikan lansung oleh, Herry Purnama selaku Sekretaris Tim Partai Koalisi Pemenangan Wahyu Adi - Hj Supriati, Rabu (28/10/2020) di kantornya.
Disebutkan Herry, apa yang dilakukan Kades Talang Jerinjing itu, jelas telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan itu adalah bagian dari tindak pidana.
Tidak hanya satu UU yang telah dikangkangi oleh kades tersebut, dianyaranya UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Yang mana, kepala desa tidak bisa menggunakan kewenangannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon atau kelompok tertentu.
Selain itu, EP juga telah melanggar UU No 10 tahun 2016. Dalam pasal 71 ditegaskan, bahwa setiap pejabat negara, daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan sebutan lainnya, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah pasangan calon.
Dan pada pasal 188 sambung Herry, ditegaskan bahwa setiap pejabat negara, daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan sebutan lainnya yang sengaja melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 71, dipidana paling lama 6 bulan dan atau denda Rp6 juta rupiah.
"Dengan demikian, kira meminta pihak Bawaslu dan Gakumdu, untuk menaikan pelanggaran ini hingga tingkat akhir, yaitu pengadilan. Agar hal ini dapat juga menjadi contoh bagi kades yang lain," tutup Herry yang juga Sekretaris DPD Partai PAN Inhu tersebut.
Berita Lainnya
Pasangan KBS Programkan Beasiswa Tahfiz Al-Quran Level SMP dan Sarjana
Iyeth Bustami: Niat Saya Tulus dan Ikhlas untuk Membangun Bengkalis
Apakah Pj Bupati Punya Peluang Maju sebagai Calon Bupati? Begini Kata Pakar Hukum Jamri SH., MH
Ketua DPD Partai Gerindra dan PKB Riau Bantah Ada Dua SK Untuk Balon Gubernur dan Wakil Guber
Usul Mirza Kader Demokrat Hatinya Terpanggil dengan Bocah SD yang Menderita Lumpuh
Tokoh Minang Minta Yudi Iskandar Jadi Wakil Bupati Bintan
Rakercab ke-I Sekaligus Pelantikan Pengurus Repdem, BKN dan BBHAR Inhil
Golkar Akan Evaluasi Kadernya Yang Ikut Pilkada Menggunakan Partai Lain
Partai Nasdem Lampura Persiapkan Kader untuk Kontestasi Pemilu 2024
Isu Gagalnya Pembangunan Jalan Ujung Tanjung, Ini Jawaban SUDIN Jilid 2
Potong Dua Ekor Sapi, DPD Demokrat Riau Berikan Kurban ke Warga dan Anak Yatim
Pastikan Maju di Pilkada Bengkalis, Iyeth Bustami Minta Restu dengan Keluarga Besar