• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 4 Kg

Redaksi

Sabtu, 05 Desember 2020 01:40:53 WIB Dibaca : 868 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 4 Kg yang berasal dari negara Malaysia di Rupatama Polres Karimun, Jumat (04/12/2020).

Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Polres Karimun bersama Bea dan Cukai yang berhasil digagalkan di wilayah Kabupaten Karimun Provinsi Kepri pada Hari Rabu 11 November 2020 sekira pukul 00.30 WIB di Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun. 

Kegiatan pemusnahan barang bukti nakroba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dengan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Kepala BNN Kabupaten Karimun, Kepala Rutan Klas II B, Ketua Pengadilan Negeri Tbk, Perwakilan Instansi Lanal Tbk, Kodim 0317 Tbk, Kejaksaan dan KPPBC Tanjung Balai Kairmun.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, barang haram yang dimusnahkan jenis Sabu ini merupakan hasil pengungkapan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun bersama dengan Bea dan Cukai terhadap tersangka berinisial MK dan AH yang mana barang haram tersebut berasal dari negara Malaysia dengan bungkusan Teh Cina sebanyak 4 Bungkus.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan negeri karimun nomor : SK–2389/L.10.12/Enz.1/11/2020 tanggal 20 November 2020 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan. 

Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No.Lab.:1521/NFF/2020 Tanggal 30 November 2020 Tentang Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal berwarna putih benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti Narkotika jenis Sabu ini berasal dari negara Malaysia, yang dijemput oleh tersangka MK dan AH menjemput barang tersebut ke perbatasan Laut Indonesia – Malaysia dengan menggunakan boat," jelas Kapolres Karimun.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka tidak bertemu secara langsung, mereka melakukan komunikasi untuk menentukan titik pengambilan barang haram tersebut tersangka AH mengaku disuruh oleh Y (DPO) sedangkan MK mengaku disuruh oleh A (DPO)  dan R (DPO),” ujarnya.

“Tersangka AH berperan sebagai tekong boat, sesaat setelah melakukan penjemputan barang haram tersebut diperairan perbatasan laut Indonesia – Malaysia sesampainya di TKP penangkapan peran tersangka MK menyimpan barang haram tersebut di semak -semak," terang Kapolres.

“Untuk tersangka dijerat pasal Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, serta Pasal 132 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Milyar hingga Rp 10 Milyar," tutup Kapolres Karimun.


 Editor : Yatak/JJ


Berita Lainnya

Ditodong Pakai Senjata, Speedboat Batang Tumu - Tembilahan Dirampok di Perairan Mandah

Polres Lampura Fasilitasi Penyelesaian Perkara Dugaan Perusakan Pagar Rumah Dokter

Sampan oleng dan terbalik saat Cari Ikan, Fajar Dalam Pencarian Tim SAR

Dugaan Penyerobotan Lahan di Lampura, Kini Pemilik SHM Menempuh Jalur Hukum

Polsek Tanjungpinang Barat Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Sandi Ingatkan DPRD Inhil Tidak Mandul Kawal Luapan Air di Desa Kuala Sebatu

KPK-Kejati Riau Harus Usut Temuan BPK RI di Dinas Pertanian Kuansing

BPKAD Lampura Terkesan Buang Badan Terkait Usulan Penghapusan Randis Milik PUPR

Petugas Tembakkan Gas Air Mata, Batu dan Kayu Beterbangan di Demo Tolak Omnibus Law di DPRD Riau

Dalam Mobil, Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Pasar Cik Puan Pekanbaru

Sebut Wabup Halim Tidak Amanah, Facebook Bung Andi Putra Diklaim Lagi Kena Hack

Langgar Perda dan Meresahkan Warga, Karaoke See You Yang Diduga Mengundang Maksiat

Terkini +INDEKS

Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil

10 Agustus 2025
Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
10 Agustus 2025
Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
10 Agustus 2025
TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
10 Agustus 2025
Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
09 Agustus 2025
Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
09 Agustus 2025
Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
PMRI Akan Gelar Gong Panggung Melayu Internasional Oktober 2025 di Jakarta
09 Agustus 2025
Setan Apa Yang Merasuki, Hingga ZFN Tega Aniaya Ibu Kandungnya, Pelaku Diamankan Polsi
09 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 2 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
  • 3 Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
  • 4 TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
  • 5 Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
  • 6 Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
  • 7 Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
  • 8 Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media