Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
Pendukung HRS Takbir! Habib. Habib
Pendukung HRS Menangis, Lihat Tangan Habib Rizieq Diborgol Polisi
BUALBUAL.com - Pendukung Habib Rizieq yang berada di Polda Metro Jaya menangis, begitu melihat imam besar mereka digelandang masuk mobil tahanan, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Untuk diketahui, pentolan FPI Habib Rizieq Shihab resmi dijebloskan ke sel tahanan oleh aparat Polda Metro Jaya, Minggu tengah malam.
Hal itu merujuk pada status tersangka yang tersemat pada Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan, alasan menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Penahanan dilakukan agar sang imam besar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
"Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
Jenderal bintang dua itu melanjutkan, Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama masa penahanannya
"Kemudian MRS kami tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan," sambungnya.
Argo mengatakan, penyidik mencecar 84 pertanyaan pada Rizieq. Setelah rampung diperiksa, penyidik kembali membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ada beberapa yang ditambahakn oleh Rizieq selaku tersangka.
"Di dalam peneriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaam yang ditanyakan kepada tersangka MRS. Selesai diperiksa, membacakan kembali BAP dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahkan oleh tersangka, kira layani dengan baik," jelas dia.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020).
Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.
Pantauan Suara.com, Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Terpantau, sang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.
Rizieq tampak mengenakan rompi tahan berwarna orange dan dalam kondisi tangan terborgol.
Sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.
"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.


Berita Lainnya
Diduga Pihak Kecamatan Main Proyek DD, Ketua DPRD Mesuji Angkat Bicara
Modus Pakai Kemasan Milo, Sendikat Jaringan Narkoba Internasional Malaysia - Inhil Berhasil Ditangkap
Polisi bersama Instansi Terkait Bersihkan Tumpahan Minyak Hitam di Sepanjang 2 Desa di Bintan
Berikut Peristiwa Dunia Pada Tanngal 26 Januari
Awas! Jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan Hulu Rawan Longsor, Mobil dan Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Patroli Dialogis, Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Alami Sejumlah Kendala, Jemaah Haji Kloter 33 Tangerang dan 08 Medan Mengkhawatirkan
Kabar Duka Datang dari Desa Sanglar, Kantor Desa Ludes Terbakar
Berkas Lengkap, Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 Tersangka Lain ke Kejari Nganjuk
Merasa Dianaktirikan Pemprov Riau, Warga Rohul Tanam Pohon Pisang dan Sawit di Jalan Berlumpur
Kejati Riau Akan Periksa Kontraktor CV Maju Jaya
Dinkes Tubaba Akan Periksa Administrasi Standar Pelayanan Puskesmas Poned Panaragan Jaya