Pelaku Perusakan Lemari Kaca di Masjid Sungai Guntung berhasil Dibekuk Polisi

BUALBUAL.com - Polsek Kateman Polres Inhil berhasil menangkap pelaku pengrusakan lemari kaca di Masjid besar Al-Fallah Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, pada Selasa 22 Desember 2020, sekitar pukul 10.30 WIB.
Peristiwa pengerusakan tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso RT 03 RW 01, yang dilaporkan oleh H Kadir (64). Sedangkan pelaku berinisial AZ (38) berprofesi sebagai tukang ojek.
Kronologis kejadian menurut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan, peristiwa berawal pada pukul 10.30 WIB, pada saat seorang saksi membersihkan masjid untuk persiapan sholat dzuhur.
"Ia melihat lemari kaca yang berisi Al-Quran jatuh ke lantai dengan pecahan kaca berserakan, tanpa merasa curiga saksi membersihkan pecahan kaca tersebut dan selanjutnya memberitahukan kepada pengurus Masjid," tuturnya.
Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB pengurus Masjid membuka CCTV untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut.
"Dari rekaman CCTV diketahui bahwa pada pukul 09.30 WIB telah masuk seorang pelaku dari pintu belakang dan langsung menjatuhkan lemari kaca kemudian keluar meninggalkan Masjid," jelas Kapolres Inhil.
Kemudian Pengurus Masjid melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman.
"Kapolsek Kateman beserta Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan diperoleh bahan keterangan ciri-ciri pelaku dan menggunakan sepeda motor warna hitam. Berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di rumahnya. Motif pelaku dalam pengaruh narkoba," ungkapnya.
Pasal yang disangkakan oleh terduga pelaku 156 a KUHP tentang penistaan agama (ancaman hukuman 5 tahun) dan 406 KUHP tentang perusakan barang (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan).
Berita Lainnya
Usai Periksa 57 Saksi, Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama
Kok Bisa! Dugaan Politik Uang Tim AMAN Masuk Tahap Penyelidikan
Tiga Bandar Narkoba Berhasil Diringkus Team Satres Narkoba Polres Mesuji
4 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Ini Berhasil Dibekuk Polsek Bukit Kemuning
Palsukan Ijazah, Kades Pasir Ringgit Diamankan Polres Inhu
Polisi Belum Bisa Simpulkan Hasil Tes Kejiwaan Penikam Imam Besar Masjid Alfalah
Di Tingkat Kasasi, MA Potong Hukuman Kuat Ma'ruf Menjadi 10 Tahun Penjara
Seberat 86 KG Lebih Sabu Dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau
Polsek Bintan Timur Tangkap 3 Pelaku Curanmor dan Amankan 5 Unit Sepeda Motor
Polsek Enok Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Sejuk dan Damai
Selama Pandemi Covid-19 Kejari Pelalawan Tangani 83 Perkara
Pembunuhan Sadis di Riau: Dua Tetangga Bunuh Lisma Dona Demi Uang Arisan