Aziz Yanuar: Jika Adil Buktikan Indonesia Negara Hukum, Raffi Ahmad Juga Harus Diproses
BUALBUAL.com - Pelanggaran protokol kesehatan di acara pesta Raffi Ahmad usai suami Nagita Slavina itu divaksin Covid-19 menyita perhatian banyak pihak. Termasuk kubu Habib Rizieq Shihab. Raffi Ahmad dan semua orang yang terlibat di kerumunan itu diproses hukum.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Kamis (14/1/2021).
Dirinya meminta orang-orang yang terlibat dalam kerumunan Raffi Ahmad diproses hukum seperti halnya Habib Rizieq Shihab.
Dia juga meminta pemerintah bersikap adil dengan mengusut tuntas kerumunan Raffi Ahmad yang berpesta ria tanpa protokol kesehatan setelah menerima vaksin pagi harinya di Istana Negara.
"Harusnya hukum berlaku sama baik untuk HRS dan warga negara lain, untuk buktikan Indonesia negara hukum. Bukan negara kesewenang-wenangan," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (14/1/2021).
Menurutnya, pihak aparat berwenang hingga saat ini belum menunjukkan aksi untuk menindak kerumunan Raffi Ahmad, hanya melalui teguran saja. "Ini penegakan hukum diskriminatif dan tak berkeadilan nyata terang benderang," tegasnya.
Sebelumnya Raffi Ahmad adalah salah satu selebritis yang berkesempatan mendapatkan vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
Keberadaan Raffi dalam sebuah acara pesta pada Rabu malam diketahui dari unggahan Instagram Story di akun @anyageraldine dan akun pribadinya @raffinagita1717.
Dalam unggahan tersebut, Raffi berkumpul bersama istrinya Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Sean Gelael tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Juga tersebar foto yang didalamnya terdapat Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jika benar melanggar protokol kesehatan, Raffi terancam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," tulis pasal tersebut.
Berita Lainnya
PDIP: BPJS Kesehatan Sejalan dengan Keinginan Jokowi Bangun Indonesia Hebat
Tak Seperti Kasus Ahok, Presiden Jokowi Bergerak Cepat Minta Penghina Dirinya Diproses Hukum
Saran Mahfud MD kepada Pemerintahan Jokowi Menghadapi Pengunjuk Rasa di Sejumlah Wilayah
Pengamat: Dukungan dari Kepala Daerah ke Paslon tak Pengaruhi Pilihan Rakyat 'Jokowi Kalah di Riau'
Ekonom Minta Jokowi Rombak Total Menteri Ekonomi
Tertangkap CCTV Seorang Remaja Pencuri Uang Kotak Infak di 'MASJID AL BAROKAH' Tanjungpinang
Jelang Demo 25 November, Aksi Tarik Uang di Bank Berpotensi Lengserkan Jokowi
PKB Antarkan Kepala Sekolah Cantik Jadi Anggota DPRD Kota Tanjungpinang
Heboh Di Medsos , Sekdako Tanjungpinang Dituding Cemburu Tolak Kencan Emosinya Meledak Di Basecamp
Berdasarkan Peraturan DPRD Riau Wan Thamrin Hasyim Akan Dilantik Langsung Presiden Jokowi di Istana Negara-Jakarta
Jokowi Berikan 3.023 Sertifikat ke Warga: Di DKI Ada Genting Bocor Enggak?
HMI Akan Lapor Polisi, Soal Dituduhan Terima Suap Agar Tak Kritik Jokowi