Aziz Yanuar: Jika Adil Buktikan Indonesia Negara Hukum, Raffi Ahmad Juga Harus Diproses

BUALBUAL.com - Pelanggaran protokol kesehatan di acara pesta Raffi Ahmad usai suami Nagita Slavina itu divaksin Covid-19 menyita perhatian banyak pihak. Termasuk kubu Habib Rizieq Shihab. Raffi Ahmad dan semua orang yang terlibat di kerumunan itu diproses hukum.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Kamis (14/1/2021).
Dirinya meminta orang-orang yang terlibat dalam kerumunan Raffi Ahmad diproses hukum seperti halnya Habib Rizieq Shihab.
Dia juga meminta pemerintah bersikap adil dengan mengusut tuntas kerumunan Raffi Ahmad yang berpesta ria tanpa protokol kesehatan setelah menerima vaksin pagi harinya di Istana Negara.
"Harusnya hukum berlaku sama baik untuk HRS dan warga negara lain, untuk buktikan Indonesia negara hukum. Bukan negara kesewenang-wenangan," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (14/1/2021).
Menurutnya, pihak aparat berwenang hingga saat ini belum menunjukkan aksi untuk menindak kerumunan Raffi Ahmad, hanya melalui teguran saja. "Ini penegakan hukum diskriminatif dan tak berkeadilan nyata terang benderang," tegasnya.
Sebelumnya Raffi Ahmad adalah salah satu selebritis yang berkesempatan mendapatkan vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
Keberadaan Raffi dalam sebuah acara pesta pada Rabu malam diketahui dari unggahan Instagram Story di akun @anyageraldine dan akun pribadinya @raffinagita1717.
Dalam unggahan tersebut, Raffi berkumpul bersama istrinya Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Sean Gelael tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Juga tersebar foto yang didalamnya terdapat Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jika benar melanggar protokol kesehatan, Raffi terancam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," tulis pasal tersebut.
Berita Lainnya
Sengketa 1.500 Hektar Lahan, BPN Riau di Demo Warga Koto dan Sebut Akan Temui Presiden Jokowi
Dampak Covid-19, Menko Airlangga: Total 1,7 Juta Orang Indonesia di-PHK dan Dirumahkan
Jika Ditanya Soal Kasus Novel di Debat Capres, Yusril Usulkan Jokowi Jawab Singkat
Sri Bintan Pura, Tanjungpinang Lakukan Lemasangan Stiker keselamatan Berlayar di Wilayah Hukum Polsek KKP
Ekstradisi RI-Singapura Bikin Gentar Koruptor dan Teroris, Ini Lini Masa hingga Perjanjian Ditandatangani Yasonna
Gaji ke-13 PNS Cair Tanggal 1 Juni, Inilah Rincian dan Besarannya
Pemeriksaan Rocky Gerung Bentuk Kepanikan Jokowi?
Sri Bintan Pura, Tanjungpinang Lakukan Lemasangan Stiker keselamatan Berlayar di Wilayah Hukum Polsek KKP
Bukti Infrastruktur Era Jokowi Seperti Kerupuk, Talut Tol Ambrol
Viral.!!! Siswa Sekolah SMA Bikin Video Turunkan Foto Presiden Jokowi
Golkar Perintahkan Calegnya di Riau Pasang Foto Jokowi-Maruf di APK
Polemik Pembebasan Ba'asyir, Demokrat 'Bukti Jokowi Tidak Berdaulat'