Napi Terlibat Kasus Narkoba, Petugas Lapas Tembilahan Lakukan Penggeledahan
BUALBUAL.com - Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tembilahan, Yongki Lesmana Putra (20) kembali terlibat Narkoba jaringan Pelalawan.
Hal itu paparkan Kalapas Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prasetyono saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021).
"Iya, Polres Pelalawan sudah berkordinasi dengan kami untuk pengembangannya dan kami bantu memfasilitasi mereka terkait keterlibatan atas salah satu Napi," ujarnya.
Julianto mengatakan, Polres Pelalawan bersama Polres Inhil dalam hal ini Satres Narkoba serta Petugas Lapas melakukan penggeledahan terhadap kamar napi atas nama Yongki ini.
"Rabu (3/1) kemarin dilakukan penggeledahan bersama di kamar Napi itu untuk mendapatkan barang bukti, akhirnya didapatkan sebuah alat komunikasi berupa handphone, kalau Narkotikanya gak ada," jelas Julianto.
Saat ini disebutkan Julianto, napi yang kembali terlibat kasus narkoba tersebut beserta barang bukti handphonenya sudah diserahkan ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami dari jajaran Lapas Kelas IIA Tembilahan sudah berkomitmen untuk Zero (nol) Narkoba dan langkah kami saat ini sedang melakukan pembenahan kamar-kamar hunian untuk distandarkan, salah satunya tidak ada lagi colokan listrik di kamar napi," tegasnya.
Komitmen itu disebut Julianto, termasuk penguatan petugas baik dari Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan dirinya sendiri selaku Kalapas.
"Ini langkah kami dimasa saya menjabat untuk mengubah Lapas Kelas IIA Tembilahan benar-benar zero Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar)," sebut Kalapas Tembilahan.
Untuk diketahui, sebelumnya Satuan Reserse (Satres) Polres Pelalawan berhasil membongkar peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tembilahan, Inhil.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan berantai terhadap tiga orang pelaku narkoba pada 1 Februari 2020 hingga bermuara kepada napi Lapas Tembilahan, Yongki.
Yongki tercatat sebagai narapida kasus Narkoba di Ukui Kabupaten Pelalawan beberapa tahun lalu. Ia divonis 8 tahun penjara dengan sisa tahanan 9 bulan lagi ia kembali diciduk sebagai pengendali Narkoba.

Berita Lainnya
Diduga Kehilangan Tenaga, Truk di Tembilahan Melorot dan Menabrak Kendaraan di Belakang
Polisi Ralat Jumlah Korban Kapal Evelyn, Jadi 11 Penumpang Meninggal
Sebanyak 80 Rumah Warga di Kelurahan Muara Lembu, Kuansing Terendam Banjir
Diduga Mesum, 7 Pasangan Bukan Suami Istri Digelandang ke Kantor Satpol PP Inhil
Warga Kecewa, Tempat Hiburan Karaoke di Rohil Buka Hingga Subuh
7 Rumah Alami Rusak Berat Akibat Musibah Longsor di Kuala Enok Inhil
Bukan Idul Fitri, Hari Raya Enam Justru Paling Dinanti Masyarakat Kampar
Sisi Lain, Ada Kejadian Aneh Usai Penangkapan Buaya Besar di Inhil
Bikin Haru! TK Quran Al Anwar Ceritakan Manfaat Besar Program MBG untuk Anak-Anak
Aneh, Temuan Kokain di Gedung Putih AS, Ini Penjelasan Secret Service Soal Sidik Jari dan Sampel DNA
Ditolak 'Begituan', Seorang Pria di Pekanbaru Ini Cekik Janda Hingga Tewas
Tiga Orang dalam Pencarian, Kapal Tujuan Indonesia dari Malaysia Tenggelam di Selat Malaka