Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Napi Terlibat Kasus Narkoba, Petugas Lapas Tembilahan Lakukan Penggeledahan
BUALBUAL.com - Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tembilahan, Yongki Lesmana Putra (20) kembali terlibat Narkoba jaringan Pelalawan.
Hal itu paparkan Kalapas Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prasetyono saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021).
"Iya, Polres Pelalawan sudah berkordinasi dengan kami untuk pengembangannya dan kami bantu memfasilitasi mereka terkait keterlibatan atas salah satu Napi," ujarnya.
Julianto mengatakan, Polres Pelalawan bersama Polres Inhil dalam hal ini Satres Narkoba serta Petugas Lapas melakukan penggeledahan terhadap kamar napi atas nama Yongki ini.
"Rabu (3/1) kemarin dilakukan penggeledahan bersama di kamar Napi itu untuk mendapatkan barang bukti, akhirnya didapatkan sebuah alat komunikasi berupa handphone, kalau Narkotikanya gak ada," jelas Julianto.
Saat ini disebutkan Julianto, napi yang kembali terlibat kasus narkoba tersebut beserta barang bukti handphonenya sudah diserahkan ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami dari jajaran Lapas Kelas IIA Tembilahan sudah berkomitmen untuk Zero (nol) Narkoba dan langkah kami saat ini sedang melakukan pembenahan kamar-kamar hunian untuk distandarkan, salah satunya tidak ada lagi colokan listrik di kamar napi," tegasnya.
Komitmen itu disebut Julianto, termasuk penguatan petugas baik dari Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan dirinya sendiri selaku Kalapas.
"Ini langkah kami dimasa saya menjabat untuk mengubah Lapas Kelas IIA Tembilahan benar-benar zero Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar)," sebut Kalapas Tembilahan.
Untuk diketahui, sebelumnya Satuan Reserse (Satres) Polres Pelalawan berhasil membongkar peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tembilahan, Inhil.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan berantai terhadap tiga orang pelaku narkoba pada 1 Februari 2020 hingga bermuara kepada napi Lapas Tembilahan, Yongki.
Yongki tercatat sebagai narapida kasus Narkoba di Ukui Kabupaten Pelalawan beberapa tahun lalu. Ia divonis 8 tahun penjara dengan sisa tahanan 9 bulan lagi ia kembali diciduk sebagai pengendali Narkoba.

Berita Lainnya
Bertahan Tanpa Bantuan, Banjir Kiriman dari PT GIN dan PT SAL Menyiksa Warga Lahang Hulu
Aneh Tapi Nyata! Gubri Syamsuar Lantik Kepala Dinas Sosial Secara Tertutup
Janjikan Gaji Rp45 Juta, Identitas Anggota BIN Gadungan Pekanbaru Terbongkar
Kejari Rohil Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Disdukcapil
Masyarakat Diminta Tidak Melayani, WhatsApp Anggota DPR RI Abdul Wahid di Retas
Gerek Cepat Team Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan 3 Pelaku Pencurian Baterai Tower XL & Telkomsel
Karaoke Paradise Masih Buka, Tim Gabungan Satpol PP Inhil Amankan 1 Pasangan Diduga Bukan Suami Istri
Gelar Unjuk Rasa di Kejati Riau, AMMK Minta Indra Gunawan Ditahan terkait Aliran Dana Proyek di Bengkalis
Umat Muslim di Indonesia Berduka, Innalillahi, Ulama Besar Guru Zuhdi Meninggal Dunia
KPAID Inhil: Kasus Sulaiman Cerminan Kepedulian Seluruh Pihak
Namanya Dicatut untuk Minta Sumbangan, Bacaleg DPRD Purwakarta Dulnasir Buat Laporan
Masyarakat Desa Skip Hilir dan Sungai Raya Minta Penyidik Polda Riau Propesional dalam menjalankan Tugas