Napi Terlibat Kasus Narkoba, Petugas Lapas Tembilahan Lakukan Penggeledahan

BUALBUAL.com - Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tembilahan, Yongki Lesmana Putra (20) kembali terlibat Narkoba jaringan Pelalawan.
Hal itu paparkan Kalapas Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prasetyono saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021).
"Iya, Polres Pelalawan sudah berkordinasi dengan kami untuk pengembangannya dan kami bantu memfasilitasi mereka terkait keterlibatan atas salah satu Napi," ujarnya.
Julianto mengatakan, Polres Pelalawan bersama Polres Inhil dalam hal ini Satres Narkoba serta Petugas Lapas melakukan penggeledahan terhadap kamar napi atas nama Yongki ini.
"Rabu (3/1) kemarin dilakukan penggeledahan bersama di kamar Napi itu untuk mendapatkan barang bukti, akhirnya didapatkan sebuah alat komunikasi berupa handphone, kalau Narkotikanya gak ada," jelas Julianto.
Saat ini disebutkan Julianto, napi yang kembali terlibat kasus narkoba tersebut beserta barang bukti handphonenya sudah diserahkan ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami dari jajaran Lapas Kelas IIA Tembilahan sudah berkomitmen untuk Zero (nol) Narkoba dan langkah kami saat ini sedang melakukan pembenahan kamar-kamar hunian untuk distandarkan, salah satunya tidak ada lagi colokan listrik di kamar napi," tegasnya.
Komitmen itu disebut Julianto, termasuk penguatan petugas baik dari Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan dirinya sendiri selaku Kalapas.
"Ini langkah kami dimasa saya menjabat untuk mengubah Lapas Kelas IIA Tembilahan benar-benar zero Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar)," sebut Kalapas Tembilahan.
Untuk diketahui, sebelumnya Satuan Reserse (Satres) Polres Pelalawan berhasil membongkar peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tembilahan, Inhil.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan berantai terhadap tiga orang pelaku narkoba pada 1 Februari 2020 hingga bermuara kepada napi Lapas Tembilahan, Yongki.
Yongki tercatat sebagai narapida kasus Narkoba di Ukui Kabupaten Pelalawan beberapa tahun lalu. Ia divonis 8 tahun penjara dengan sisa tahanan 9 bulan lagi ia kembali diciduk sebagai pengendali Narkoba.
Berita Lainnya
LSM KAPAK: Usut Tuntas Proyek Mangkrak 3 Pilar di Kuansing
Pasutri Desa Mulang Maya Diduga Diracuni OTK, Keluarga Korban Lapor Polisi
Ketua LLMB Rohil Minta Kapolres Tuntaskan Judi Gelper dan Dadu di Bagansiapiapi
Melarikan Diri Selama Dua Bulan, Dua Buronan Kejati Riau Berhasil Diamankan di Jakarta
Pecah Ban dan Lepas kendali, Begini Kronologi Lakalantas Travel yang Tewaskan 1 Pegawai Bank Riau Kepri Tembilahan
Abrasi di Kecamatan Kuindra, 6 Rumah Rusak dan 1 Ruas Jalan Kayu Amblas
Janji Upah Puluhan Juta, Dua Kurir Sabu Tertangkap Bawa 13 Kg di Bandara SSK II Pekanbaru
Disambut Tangis Haru, Jenazah Korban Pesawat Sriwijaya SJ-182 'Putri' Tiba di Pekanbaru
Marah! Lihat Istri Sering Main Tik-tok, Suami di Padang Siram Istri dengan Minyak Panas
Berikut 5 Peristiwa Besar Yang Pernah Terjadi di Indonesia Pada Tanggal 1 Januari
Konferensi Pers Lapas Kelas IIA Kotabumi Terkait Klarifikasi Adanya Berita Hoaks
Puasa Asyura dan Sejumlah Peristiwa Penting di Zaman Para Nabi