Polsek Tampan Pertama Terapkan Sistem Pelayanan Drive Thru SKCK dan LKB

BUALBUAL.com - Dalam mendukung program 100 hari Kapolri Polsek Tampan berkomitmen menjadi pionir implementasi program Transformasi menuju Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Presisi), sesuai penyampaian Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dalam uji kelayakan dan kepatutan Kapolri di depan komisi III DPR RI.
Tidak hanya di waralaba rumah makan cepat saji saja yang memesan dengan sistem Drive Thru. Saat ini, masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Tampan juga dapat mengurus SKCK & Laporan Kehilangan Barang ( LKB ) dengan menerapkan sistem drive thru tersebut.
“Pada hari ini Rabu tanggal 24 maret 2021, saya resmikan launching SKCK & laporan kehilangan barang ( LKB ) Drive Thru melalui aplikasi Presisi Polsek Tampan, dimana inovasi yang dilakukan oleh Polsek Tampan semoga dapat menjadi contoh bagi Polsek lainya, dimana saya menilai inovasi yang dilakukan Polsek Tampan sesuai dengan program 100 hari kerja kapolri dan mendukung protokol kesehatan yang di galak oleh pemerintah saat ini,”Kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya saat melaunching drive thru skck & laporan kehilangan barang (LKB) Polsek Tampan, yang berlokasi di Mapolsek Tampan Kecamatan Binawidya, Rabu (24/3/2021).
Seperti namanya pengurusan SKCK & LKB bagi roda 2 dan roda 4 ini tidak perlu pergi jauh dari kendaraanya bahkan proses pengurusan tersebut dapat selesai dalam hitungan menit.
Di hadapan awak media, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengaku jika pengurusan SKCK & LKB dengan sistem drive thru melalui aplikasi presisi Polsek Tampan, baru pertama kali ada di jajaran Polresta Pekanbaru.
"Semoga dengan adanya Drive Thru ini bisa memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi masyarakat,” tutup perwira polisi dengan pangkat 3 melati di bahu ini.
Di kesempatan yang sama saat mendampingi Kapolresta Pekanbaru, Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan, jam operasionalnya dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB buka dari hari Senin s/d Jumat. Untuk pengurusan SKCK & LKB masyarakat dapat mendownload terlebih dahulu aplikasi Presisi Polsek Tampan di Playstore, untuk syarat dan ketentuan sudah tertera di dalam aplikasi dan untuk pengambilannya masyarakat cukup menyerahkan syarat yang dibutuhkan dan dalam 5 menit berkas yang diinginkan sudah selesai.
“Sedangkan untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone android atau terkendala teknologi dapat secara langsung datang ke Polsek Tampan, masyarakat akan diarahkan dan dipandu oleh petugas Polsek Tampan untuk mengisi secara mandiri (self service) dimana telah disiapkan 2 unit komputer untuk menunjang sarana dan prasarana, setelah mengisi masyarakat dapat mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan,” jelas Kapolsek Tampan.
Berita Lainnya
Kades dan Warga Serta Satgas Kodim 0314/lnhil Turun Goro Pembuatan Tugu Prasasti TMMD ke 111
Sopsal Mabesal Gelar Bimtek Pembinaan Bagi Segenap Perwira Korps Pelaut
Capai 60 Persen, Target Huntara 12 Unit di Desa Baru Optimis Rampung
Kapolsek Kelayang Inhu Gelar berbagai Cabor Rayakan Hari Bhayangkara ke - 78
Pekerja Migran Indonesia yang Dirawat di RSKI Batam 131 Orang
Kapolda Lampung Resmikan Lapangan Tembak 99 Shooting Range Polres Lampura
Polres Lampung Utara Gelar Rapat Koordinasi Lintas sektoral Ops Lilin Krakatau 2022
Konferensi Pers Akhir Tahun, Kapolres Kampar Sampaikan Angka Kejahatan Selama 2020 Menurun
Kodim 1002/HST Mengikuti Bimnis Talak dan Sisrendal Binter 2021 Secara Virtual
Polres Inhil Lakukan Pengecekan Penerapan Protokol Kesehatan
Kapolres Bengkalis Dan Jajaran, Kunjungi Anak Bayi Penderita Gizi Buruk Dan Jantung Di Mandau
Meningkatkan Cipkon Aman, Polsek Mandau Gelar Blue Light,