Sengketa Tanah Kampung Serang Bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang
BUALBUAL.com - Kasus persengketaan tanah di Kampung Serang RT 03/03 Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Kasus itu melibatkan Kepala Desa setempat berinisial AW bersama sejumlah aparatur desa lainnya yakni AR, IF dan SA.
Kasus ini berawal dari gugatan yang disampaikan Gunawan alias Kiwil yang merupakan salah seorang ahli waris lahan tersebut pada tahun 2018 lalu.
“Jadi di tahun 2018 itu lahan kakek buyut kami dengan luas kurang lebih 1100 meter dipindahnamakan atas nama Utar bin Elon kemudian diwakafkan ke desa dengan menggunakan surat akte ikrar wakaf yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Setu,” kata Gunawan, Jumat (23/04).
Padahal, sambungnya, berdasarkan Buku C Tahun 1960 Noor: 956 Persil Nomor 56 kepemilikan lahan tersebut terdaftar atas nama Ontel bin Teran. Disisi lain, ahli waris tidak pernah menjual atau memindahnamakan kepemilikan lahan tersebut ke pihak manapun.
“Dari situ kami lapor ke kepolisian dengan perkara dugaan pemalsuan dan sekarang kasusnya sudah naik ke PN Cikarang,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui bahwa Utar bin Elon dipaksa oleh AW melalui Ketua RT dan Kepala Dusun setempat untuk mengakui bahwa lahan tersebut adalah miliknya untuk kemudian diwakafkan.
“Sebetulnya yang terlibat ada lima orang. Tetapi satu (Utar bin Elon) sudah meninggal dunia,” kata dia
Gunawan berharap sidang kedua dengan agenda pemeriksaan para saksi yang akan digelar PN Cikarang pada Selasa 27 April 2021 pukul 10.00 WIB berjalan sesuai jadwal.
“Seharusnya sidang kedua digelar Kamis (22/04) kemarin, tetapi ditunda karena jadwal hakim padat. Kita berharap sidang yang dijadwalkan ulang pada Selasa pekan depan bisa berjalan sesuai jadwal,” kata dia.
Sementara itu Kepala Desa Taman Rahayu AW enggan berkomentar banyak saat dimintai tanggapannya terkait kasus yang menyeret dirinya. “Ya (sidang ditunda). Saya tidak apa-apa jika sidang ditunda,” singkatnya.

Berita Lainnya
Tiga Perusahaan Sawit Milik Dedi Handoko Alimin Belum Lapor Jumlah Tenaga Kerja ke Disnaker Inhu
Empat Pelaku Diamankan, Polres Dumai Gerebek Lokasi Judi
Ibu dan Dua Anak Tewas Tenggelam di Kolam Pengelolaan Limbah di Inhu
Viral Betor Jumping di Pekanbaru, Bikin Heboh Saat Kapolri Akan Hadir di LAMR
Seorang Sopir Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Truknya
Siaga I Bendungan Katulampa, Walikota Bogor Minta Warganya Untuk Waspada
Heboh! Sponsor Utama Bupati Cup Inhil 2026 Bongkar Dugaan Kejanggalan Tiket, Desak PSSI Bersih-Bersih
Usai Gelar Aksi Damai Penolakan UU Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Lakukan Longmarc
Nama Baru Ulu Kasok dan Puncak Kompe Disemarakkan Menpar RI
Jaksa dan Pemilik Lahan Saling Adu Argumen Terkait Box Culvert Dompak
Warga Kampar Utara Temukan Jasad Wanita Tak Dikenal Didalam Parit, Polisi Masih Selidiki Identitasnya
Tragedi di Kampus UIN Suska Riau, Pelaku Ditangkap dan Terancam 12 Tahun Penjara