Sengketa Tanah Kampung Serang Bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang
BUALBUAL.com - Kasus persengketaan tanah di Kampung Serang RT 03/03 Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Kasus itu melibatkan Kepala Desa setempat berinisial AW bersama sejumlah aparatur desa lainnya yakni AR, IF dan SA.
Kasus ini berawal dari gugatan yang disampaikan Gunawan alias Kiwil yang merupakan salah seorang ahli waris lahan tersebut pada tahun 2018 lalu.
“Jadi di tahun 2018 itu lahan kakek buyut kami dengan luas kurang lebih 1100 meter dipindahnamakan atas nama Utar bin Elon kemudian diwakafkan ke desa dengan menggunakan surat akte ikrar wakaf yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Setu,” kata Gunawan, Jumat (23/04).
Padahal, sambungnya, berdasarkan Buku C Tahun 1960 Noor: 956 Persil Nomor 56 kepemilikan lahan tersebut terdaftar atas nama Ontel bin Teran. Disisi lain, ahli waris tidak pernah menjual atau memindahnamakan kepemilikan lahan tersebut ke pihak manapun.
“Dari situ kami lapor ke kepolisian dengan perkara dugaan pemalsuan dan sekarang kasusnya sudah naik ke PN Cikarang,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui bahwa Utar bin Elon dipaksa oleh AW melalui Ketua RT dan Kepala Dusun setempat untuk mengakui bahwa lahan tersebut adalah miliknya untuk kemudian diwakafkan.
“Sebetulnya yang terlibat ada lima orang. Tetapi satu (Utar bin Elon) sudah meninggal dunia,” kata dia
Gunawan berharap sidang kedua dengan agenda pemeriksaan para saksi yang akan digelar PN Cikarang pada Selasa 27 April 2021 pukul 10.00 WIB berjalan sesuai jadwal.
“Seharusnya sidang kedua digelar Kamis (22/04) kemarin, tetapi ditunda karena jadwal hakim padat. Kita berharap sidang yang dijadwalkan ulang pada Selasa pekan depan bisa berjalan sesuai jadwal,” kata dia.
Sementara itu Kepala Desa Taman Rahayu AW enggan berkomentar banyak saat dimintai tanggapannya terkait kasus yang menyeret dirinya. “Ya (sidang ditunda). Saya tidak apa-apa jika sidang ditunda,” singkatnya.
Berita Lainnya
Ayah Tiri Bunuh Dua Anaknya di SD Global Prima
Ada Dugaan Dana Publikasi di Pemko Tanjungpinang Dinikmati Perusahaan Pers yang Belum Terverifikasi
Ribuan Mahasiswa Unri Geruduk Gedung DPRD Riau
Jatuh Bangun, Paskibraka di Mandah Inhil Kibarkan Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
Mahasiswa Pinta DKP Riau Beberkan Siapa saja Oknum Penguasa Pantai yang Aniaya Nelayan Kecil di Rohil
Terkait Penutupan Pertambangan Pasir, Ketua DPD REI Kepri Minta Pemerintah Berikan Solusi
Waduh! Dokter yang Positif Covid-19 di Bengkalis Sempat Bagi-bagi Takjil di Desa Air Putih
Seorang Pemuda Bejat di Inhu Tega Sodomi 6 Anak Dibawah Umur di Toilet Mushola
Inilah Peristiwa Penting yang Terjadi pada Tanggal 14 September
Terancam Penjara 2 Bulan, Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Pakai Plat Mobil Palsu
Keluarga Korban Pengeroyokan di Desa Way Puji Mesuji Minta Polisi Lakukan Rekonstruksi
Pasutri di Inhil Dibegal, Korban Alami Luka di Leher dan Kerugian Capai Rp30 Juta