Larangan Mudik di Masa Pandemi Covid-19
Satlantas Polres Inhil: Masuk Wilayah Inhil Tidak Miliki Dokumen Perjalanan Kenderaan Lengkap Diperintahkan Putar Balik

BUALBUAL.com - Sejumlah kendaraan roda empat (pribadi) yang ingin memasuki wilayah perbatasan Kabupaten Inhil oleh Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Inhil diperintahkan untuk putar balik, Rabu 28 April 2021.
Perintah putar balik tersebut terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah pusat di masa pandemi Covid.
Menurut data dari Satlantas Polres Inhil yang melaksanakan kegiatan di perbatasan Provinsi Riau-Jambi tepatnya di Jalan Lintas Timur KM 295 Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, 3 kendaraan roda empat kedapatan tidak memiliki surat kelengkapan perjalanan dalam negeri dan surat kesehatan bagi pengendara dan penumpangnya.
Menurut penuturan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat lantas AKP Lassarus Sinaga yang berada dilokasi, hal itu dilaksanakan menurut peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Kebijakan ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya.
Selain itu, larangan mudik juga merujuk pada Adendum surat edaran satuan tugas Covid 19 nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid 19 selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Total ada 5 kendaraan umum, dan 20 kendaraan pribadi roda empat. Namun yang tidak bisa melanjutkan perjalanan sebanyak 3 kendaraan pribadi karena itu tadi, tidak memiliki kelengkapan perjalanan dalam negeri dan surat kesehatan," jelasnya.
Berita Lainnya
Operasi Patuh Seligi 2024 Polres Bintan, Tim Gabungan Lakukan Pemeriksaan di Jalan
Polres Indragiri Hilir Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M
Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa Ditandai Serah Terima Hasil TMMD ke-112
Lanud RHF Meriahkan Pameran Temporer di Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah
Pelaksanaan WCD 2021 Purwakarta Diapresiasi Bupati dan Wabup beserta Dandim 0619/PWK
Dandim 0303 Bengkalis Resmi Buka TMMD ke 124 Tahun 2025 di Mandau
Pisah Sambut Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan Resmi Jabat Sebagai Penerus Kepemimpinan
Patroli Polsek Rengat Barat: Pasca Pilkada, Merajut Kebersamaan dalam Perbedaan Pandangan Politik
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat Seligi 2022
Waktu Istirahat, Satgas TMMD Luangkan Waktu Komsos dengan Supir Angkutan Material
Polres Lampung Utara Launching Desa Bersih Narkoba di Sumber Arum
Kapolres Lampung Utara dan Dir Binmas Polda Lampung Sosialisasi Bela Negara di SMA Hangtua