Larangan Mudik di Masa Pandemi Covid-19
Satlantas Polres Inhil: Masuk Wilayah Inhil Tidak Miliki Dokumen Perjalanan Kenderaan Lengkap Diperintahkan Putar Balik
BUALBUAL.com - Sejumlah kendaraan roda empat (pribadi) yang ingin memasuki wilayah perbatasan Kabupaten Inhil oleh Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Inhil diperintahkan untuk putar balik, Rabu 28 April 2021.
Perintah putar balik tersebut terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah pusat di masa pandemi Covid.
Menurut data dari Satlantas Polres Inhil yang melaksanakan kegiatan di perbatasan Provinsi Riau-Jambi tepatnya di Jalan Lintas Timur KM 295 Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, 3 kendaraan roda empat kedapatan tidak memiliki surat kelengkapan perjalanan dalam negeri dan surat kesehatan bagi pengendara dan penumpangnya.
Menurut penuturan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat lantas AKP Lassarus Sinaga yang berada dilokasi, hal itu dilaksanakan menurut peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Kebijakan ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya.
Selain itu, larangan mudik juga merujuk pada Adendum surat edaran satuan tugas Covid 19 nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid 19 selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Total ada 5 kendaraan umum, dan 20 kendaraan pribadi roda empat. Namun yang tidak bisa melanjutkan perjalanan sebanyak 3 kendaraan pribadi karena itu tadi, tidak memiliki kelengkapan perjalanan dalam negeri dan surat kesehatan," jelasnya.
Berita Lainnya
Silaturahmi Bersama Pengurus Wilayah NU Riau, Irjen Iqbal Tanam Kurma dan Salurkan Bantuan
Berprestasi percepatan vaksinasi Covid-19 Lampung Utara, Kapolres berikan penghargaan pada nakes
MUI Riau Sambut Hangat Kunjungan Kapolda Irjen M Iqbal
Kapolda Riau Gencarkan Padamkan Api Karhutla di Pulau Merbau dan Bengkalis
Danrem 033/Wira Pratama Tinjau TMMD ke - 112 di Batam
Kantin Bhasar Polres Inhu Diresmikan, Ternyata Ini Artinya
Polres Tulang Bawang Musnahkan Barang Bukti Pukat Harimau
Porbi Inhu Dapat Saran Dari Polres Terkait Karhutla
Kapolres Kampar kunjungi Vaksin massal dan Donor darah di Polsek Siak Hulu
Kapolres Beserta Ketua Bhayangkari Lampura Potong Tumpeng di Hari Jadi Polwan ke 73
Satgas TMMD ke-112 Laksanakan Olahraga Bersama Warga Sekitar
Polri Resmi Buka Pendaftaran SIPSS 2023, Simak Persyaratan dan Jadwalnya