• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Inhil

Disnakertrans: Perusahan di Inhil Wajib Beri THR untuk Pekerja

Redaksi

Selasa, 04 Mei 2021 17:31:32 WIB Dibaca : 658 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin menegaskan perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja. 

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," kata Bazarudin. 

Yang mana berdasarkan kalender Nasional Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah akan jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021.

"Berkaitan dengan hal itu, kami telah mengedarkan surat kepada pihak perusahaan bersama lampiran Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, untuk dipedomani dan dilaksanakan di perusahaan," jelasnya. 

Selain itu, Bazarudin juga meminta perusahaan di Inhil untuk melaporkan pelaksanaan pembagian THR kepada Disnakertrans melalui Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, selambat lambatnya tanggal 7 Mei 2021 sebagai bahan monitoring dan evaluasi. 

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," sebut Bazarudin.

Perusahaan di Inhil diminta melaksanakan dan memperhatikan beberapa hal mengenai THR Keagamaan, sebagai berikut;

- Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

- Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah dan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12  dan dikali 1 (satu) bulan upah.

- Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut;
Pekerja atau buruh telah mempunyai masa kerja 12 (dua bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

- THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.


2. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

3. Memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum, mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia meminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk:

1. Menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

2. Membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

3. Melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan, kepada Kementerian Ketenagakerjaan.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Tuntaskan Vaksinasi 100%, Gubernur dan FKPD Kepri Temui Menkes Minta Tambahan Vaksin

Pemerintah Indonesia Gelontorkan Rp 285 T Ringankan Beban Cicilan UMKM Terdampak Corona

Bupati HM Wardan Pimpin Rapat Evaluasi Pemebelajaran Tatap Muka Tahap II

Jaga Kesehatan Otak, Gubri Wahid Pilih RSUD Arifin Achmad untuk Cek Stroke

Tiga Jamaah Haji Asal Rohul Sembuh dan Dipulangkan dari Klinik Asrama Haji Batam

Pelaksanaan Larangan Mudik Oleh Polda Riau

Plt Bupati Bintan Lepas Kontingen Kwarcab Bintan pada Jambore Nasional di Cibubur

Dishub Riau Tambah Pos Chek Point di Perbatasan

Harlah 1 Abad NU, Gubernur Ansar Bangga Dengan Warga NU

Bantuan Kemenkes Tiba di Riau: 30 Alat Ubah Udara Biasa Jadi Oksigen

Beri Hormat dan Takzim, Roby: Selamat Bertugas Pak Sekda

Gubernur Ansar Berharap LPTQ dan Stakeholder Lebih Proaktif, Kreatif dan Inovatif Kembangkan MTQ

Terkini +INDEKS

Wow! Hargan Perahu Pacu Jalur Kuansing, Bisa Beli Mobil Baru!

15 Juli 2025
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Pimpin Sertijab Kapolres di Mapolda Riau
15 Juli 2025
Viral Betor Jumping di Pekanbaru, Bikin Heboh Saat Kapolri Akan Hadir di LAMR
15 Juli 2025
Empat Daerah di Riau Siap Jadi Pelopor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
15 Juli 2025
Momen Haru Penyerahan SK Pensiun 83 PNS Riau, Sekda: Terima Kasih atas Pengabdian
15 Juli 2025
Hari Pertama Operasi Patuh, Polres Inhu Tilang 30 Pelanggar
15 Juli 2025
Pertama di Riau! Siswa Sekolah Rakyat Rumbai Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis
15 Juli 2025
Unik dan Edukatif, Perpustakaan Ini Dibangun dari Sampah Plastik di Riau
14 Juli 2025
Pendidikan Jadi Kunci IPM Riau, Gubri Ajak Guru Berperan Aktif
14 Juli 2025
Hutan Gundul dan Banjir Rutin, Dampak Ilegal Logging di Desa Junjangan Inhil Makin Parah
14 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Pimpin Sertijab Kapolres di Mapolda Riau
  • 2 Viral Betor Jumping di Pekanbaru, Bikin Heboh Saat Kapolri Akan Hadir di LAMR
  • 3 Empat Daerah di Riau Siap Jadi Pelopor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • 4 Momen Haru Penyerahan SK Pensiun 83 PNS Riau, Sekda: Terima Kasih atas Pengabdian
  • 5 Hari Pertama Operasi Patuh, Polres Inhu Tilang 30 Pelanggar
  • 6 Pertama di Riau! Siswa Sekolah Rakyat Rumbai Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis
  • 7 Unik dan Edukatif, Perpustakaan Ini Dibangun dari Sampah Plastik di Riau
  • 8 Pendidikan Jadi Kunci IPM Riau, Gubri Ajak Guru Berperan Aktif
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media