Dewan Pers Luncurkan Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021
BUALBUAL.com - Dewan Pers meluncurkan hasil survei riset indeks kemerdekaan pers tahun 2021 yang dilaksanakan secara offline di Hotel Santika Premiere Tangerang Selatan dan secara online melalui zoom meeting dan disiarkan langsung melalui YouTube resmi Dewan Pers, Rabu (1/9/2021).
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun menjelaskan bahwa launching ini dimaksudkan untuk memaparkan hasil survei yang dilakukan untuk memotret kemerdekaan pers di Indonesia atau di 34 Provinsi di Indonesia, mulai Januari-Desember 2020.
Seperti diketahui bersama bahwa pada periode tersebut, Indonesia dilanda pademi COVID-19 sejak Maret 2020 lalu, sehingga sangat mewarnai hasil indeks kemerdekaan pers sendiri.
"Potret ini sendiri sebetulnya tidak melulu mengenai pers, karena survei ini melibatkan seluruh stakeholder pers, jadi masyarakat pers, pemangku-pemangku kepentingan yang lain khususnya di daerah-daerah," katanya.
Hendy mengungkapkan, Dewan Pers merasa berbahagia bahwa PT Sucofindo yang untuk kedua kalinya melakukan riset ini telah memiliki pengalaman sehingga menjadi gambaran yang lebih lengkap, dengan metode dan cara-cara pelaksanaan surveinya sudah lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dewan Pers memang secara konsisten melakukan survei ini sebagai bagian dari upaya untuk mengetahui apa yang perlu diperbaiki dari kehidupan pers, misalnya nasib dari perusahaan pers yang terus digerus berbagai hal seperti merosotnya pendapatan dan lainnya.
Oleh karena itu jelasnya, hasil survei ini nanti juga akan memiliki makna bagi masyarakat pers yang berkaitan dengan kesejahteraan wartawan yang menjadi isu sentral. Sehingga Dewan Pers juga bekerja sama dengan berbagai lembaga mencoba mengatasi hal ini meskipun dalam kapasitas yang terbatas.
"Dari survei ini akan diketahui bahwa masalah ini terasa nyata di daerah, bagaimana standar-standar yang telah dibuat itu berusaha dicapai tetapi memang pencapaiannya tidaklah seperti yang kita harapkan," ujarnya.
Hasil riset ini merupakan hasil penelitian sampling di 34 provinsi, dengan total responden mencapai 1.000 responden. Disamping itu, survei tersebut juga dilakukan terhadap tiga lingkungan, yaitu lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum.
"Ada 20 indikator yang diteliti indikator, 20 indikator ini rinci lagi menjadi sub indikator. Inilah yang kemudian nanti bisa menjadi indikator apa-apa realita yang terjadi terkait dengan kemerdekaan pers Indonesia pada tahun 2020," sebutnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, tahun 2020 menggambarkan beberapa hal. Jadi nanti akan terlihat misalnya bagaimana indikator-indikator mengenai kekerasan terhadap wartawan, indikator terkait dengan intimidasi, indikator mengenai kemampuan perusahaan untuk menggaji karyawan atau wartawannya.
Ia berharap, dari hasil dari survei ini nanti dapat memberikan rekomendasi bukan hanya kepada Dewan Pers tetapi pada seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.
"Perbedaan dari hasil survei tahun ini adalah adanya rekomendasi yang sifatnya lokal selain yang sifatnya nasional," ujarnya.
Berita Lainnya
Syarwan Hamid: LAMR Berigelar Adat ke Jokowi dengan Alasan Riau Bebas Asap, dan Berhasil Rebut Blok Rokan, Tidak Masuk Akal!
Siap-siap! 10 Gunung Berapi di Indonesia Berstatus Waspada dan 3 Siaga, Berikut Rinciannya!
Dampak Covid-19, Menko Airlangga: Total 1,7 Juta Orang Indonesia di-PHK dan Dirumahkan
Amien Rais Yakin Prabowo Vs Jokowi Terjadi Lagi, Asal 3 Syarat Ini Dipenuhi
Survei Median: Elektabilitas Jokowi Turun di Pulau Jawa, Prabowo Naik
Jokowi Jadi Headline Di Malaysia, Ancam Pecat Menteri Pemalas
Surya Paloh dan Megawati Seperti Matahari Kembar Di Lingkaran Jokowi
PN Jakpus Langgar Konstitusi soal Tunda Pemilu 2024
Kata Tim Jokowi: Prabowo Tak Pantas Marah pada Pers soal Reuni 212
DPMPTSP: Tanjungpinang Gelar Bimbingan dan Penyuluhan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online bagi 150 Pelaku Usaha
Fahri Hamzah: Andai Diberi "Kekuatan Super", Saya Akan Berhentikan Jokowi Jadi Pimpinan Proyek
Presiden Jokowi Harus Panggil Agum Gumelar dan Tuntaskan Kasus Penculikan 98