Diduga Pakai Plat Palsu, Mahasiswa di Riau Polisikan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru
BUALBUAL.com - Keributan yang terjadi di Kota Pekanbaru pada tanggal 1 September 2021, tepatnya di Jalan Arifin Ahmad, diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru IYS, berbuntut panjang.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau menemukan data bahwa mobil yang dikendarai IYS saat terlibat dalam keributan tersebut, memakai plat nomor polisi palsu.
Bereaksi akan hal itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau membuat laporan ke Polresta Pekanbaru, Kamis (2/9/2021). Perwakilan mahasiswa dan pemuda ini mendatangi Mapolresta Pekanbaru pukul 11.00 wib pagi tadi. Laporan dan berkas yang mereka bawa diterima oleh Staf Sium Polresta Pekanbaru.
Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau, Zulkardi mengatakan, bahwasannya plat nomor kendaraan yang dipakai oleh oknum anggota DPRD tersebut seharusnya BM 1874 AP.
"Akan tetapi IYS menggunakan plat nomor BM 1958 TI yang seharusnya plat nomor tersebut digunakan untuk kendaraan roda empat merk Mitsubishi Xpander," ucap Zulkardi, Kamis (2/9/2021).
Perbuatan IYS tersebut, telah sengaja melanggar Pasal Penipuan 263 KUHP dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana IYS dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp500 ribu.
"Bukan hanya sampai disitu, kendaraan roda empat yang digunakan oleh IYS tersebut seharusnya dikembalikan ke Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dancadministratif DPRD," lanjutnya.
Dimana anggota DPRD yang bukan pimpinan DPRD tidak diperkenankan menggunakan kendaraan operasional dan wajib mengembalikannya kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Sebagai gantinya anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi untuk mendukung kegiatannya sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru.
"Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru telah mengeluarkan surat keputusan bahwasannya kendaraan roda empat yang digunakan oleh IYS dinyatakan hilang (tidak jelas keberadaannya) sehingga tidak dapat dilakukan lelang sejak tahun 2017," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, kata Zulkardi, sangat jelas bahwa IYS dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi yang dapat menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Bukti – bukti untuk menguatkan laporan kami Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau juga sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian. Kami aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau juga meminta kepada Kapolresta Pekanbaru melalui Tipidkor Polresta Pekanbaru untuk segera menindaklanjuti laporan ini karena hanya kewenangan penegak hukum untuk memberantas oknum-oknum masyarakat yang memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi," pungkasnya.

Berita Lainnya
Bencana Longsor Terjang Tanah Merah, 11 Rumah Rusak Parah, Warga Selamat Berkat Peringatan Dini
Roy Kiyoshi Stres di Tahanan, Dibully Tak Bisa Ramal Diri Sendiri
Napi Kasus Narkotika Lapas Pekanbaru Kabur Saat Berobat di Rumah Sakit, Petugas Lakukan Pengejaran
Gabungan LSM dan Ormas Buka Pengaduan Masyarakat Terkait Penerimaan PPDB Sekolah di Lampura
Kecelakaan Adu Kambing Dua Bus di Jalan Lintas Riau-Sumut, Ini Penyebabnya
Dari Desa ke Tepian Narosa, Singa Kuantan Dibekali Doa dan Dukungan Warga
Inhu Berhasil Meraih dua Piala Penghargaan Ajang Anugrah Parawisata Riau 2022
Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penjualan Pupuk Ilegal
Kapolsek Kuindra Bersama Forkopimcam Tinjau Gudang Logistik Pemilu
5 Pemuda Pekanbaru Diringkus Polres Bengkalis 'Penyelundupan 14 Kg Ganja'
Kasus Gonggongan Anjing Menteri Agama, Bareskrim Polri Tindaklanjuti Laporan KNPI Riau
Janji Upah Puluhan Juta, Dua Kurir Sabu Tertangkap Bawa 13 Kg di Bandara SSK II Pekanbaru