• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Rohil

Tindak Tegas Pelanggaran UU Pers yang Dilakukan Pengusaha Wira Terhadap Jurnalis

Redaksi

Minggu, 12 September 2021 09:36:34 WIB Dibaca : 1024 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sekelompok rekanan wartawan yang terkait ikut terlibat bersama seorang wartawan yang hpnya dirampas oleh seorang yang diduga orang sewaan pihak Wira pengusaha koperasi simpan pinjam (KCG) yang berlokasi dijalan mawar kota Bagansiapiapi, mendesak agar pihak berwajib untuk segera mengambil tindakan atas pelanggaran Undang – Undang Pers, Sabtu (11/09).

Permintaan ini menyusul sikap tak simpatik salah seorang diduga bayaran Wira yang merampas dan hapus gambar di Hp milik wartawan saat bertugas.

Desakan itu akan kita lakukan dengan segera untuk membuat laporan kepada Pihak berwenang untuk ditindak lanjuti.

Serangkaian ulasan ini berkenaan atas  dasar sikap yang disampaikan oleh Alex Marzen dan rekanan media lainnya yang ikut mendukung langkah hukum tersebut.

Ada tiga poin disusun pada pernyataan sikap menyusul peristiwa perampasan dan penghapusan gambar hasil peliputan oleh orang diduga bayaran Wira sebagai jasa pengamanan usahanya.

Berikut 3 pernyataan tersebut:

1. Mendesak kepada Pihak Berwajib untuk menindak tegas yang diduga orang bayaran Wira yang dengan sengaja melanggar kemerdekaan Pers dengan cara perampasan alat kerja dan penghapusan hasil kerja wartawan. Dalam hal ini oknum petugas diatas melanggar UU Pers 40/1999, khususnya pasa Pasal 4 ayat (1).
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Penjelasannya, pers bebas dan tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran atau pelarangan penyiaran.

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sedangkan dalam Pasal 8 UU Pers sangat jelas disebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

2. Mendesak kepada yang bernama Wira selaku yang menjalankan usaha Koperasi simpan pinjam (KCG) berlokasi jalan mawar Kota Bagansiapiapi, agar dapat bertemu kepada sekelompok wartawan yang terlibat dalam peliputan sehingga terjadi pelanggaran UU Pers oleh pihak Koperasi untuk segera mengklarifikasi permasalahan tersebut.

3. Kami mendesak semua pihak untuk selalu menghormati perundang-undangan yang berlaku dan melindungi tugas jurnalis dalam menjalankan profesinya. Setiap terjadi sengketa pemberitaan diselesaikan dengan menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

“Jika belum ada tindakan nyata dari laporan dan sikap yang kami buat nantinya, maka kami terus berusaha dengan tindakan lain sesuai jalur hukum yang berlaku," ujarnya

Diketahui, wartawan mendapat perlakuan tak simpatik saat meliput di kantor koperasi simpan pinjam (KCG) yang dijalankan oleh bernama Wira, Jumat (10/09/2021). Gambar hasil peliputan dihapus setelah handphone milik wartawan yang digunakan sebagai sarana visualisasi objek liputan bernama Alex Marzen dirampas dari tangannya.

Perampasan dilakukan oleh seorang yang diduga orang sewaan Wira siang itu (Jumat 10/9) saat sekelompok wartawan ingin meliput usaha koperasi simpan pinjam (KCG) milik Wira yang disinyalir bersikap arogan seperti rentenir kepada nasabahnya dalam menagih hutang.


 Editor : Rahmad Zainuri/JJ


Berita Lainnya

Diduga Satu Napi Lapas Klas IIA Tanjungpinang Alami Luka Gorokan di Leher

Ini Penjelasan Ketua KPU Pesibar Terkait Buka Kotak Suara Tanpa Ada Saksi dari Paslon

Masyarakat di Himbau: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Polres Inhu

Langsung Istighfar Pas Bongkar Tas Pelaku, Pegawai Alfamart Ngamuk sama Pencuri

Diduga Korsleting Arus Listrik, Kebakaran RSUD PH Tembilahan Ditaksir Mengalami Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Berikut Kronologi Tenggelamnya Kapal di Perairan Bekawan Mandah Akibatkan 1 Orang Meninggal Dunia

Disnaker Riau Masih Dalami Insiden Pekerja Tersiram Rebusan Sawit PKS PT PAS di Inhu

10 Hari Kedepan, PLN UP3 Tanjungpinang Lakukan Perbaikan, Berikut Daftar Lokasinya

Polsek Tapung Hulu Tangkap Penjual Nomor Judi Togel di Desa Kasikan

Kotabumi Bettah Kok Masih Padam, Ini Kata Sekdakab Lampung Utara

Sebuah Kapal Kayu Tenggelam di Perairan Tanjung Sembilang Kabupaten Lingga, 3 Orang Selamat

Fakta Baru di Balik Peristiwa Pembunuhan di Gudang Semen SCG Parit 4 Tembilahan

Terkini +INDEKS

PODSI Kuansing Gelar Seleksi Atlet Dayung Jelang Porprov Riau 2026

30 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
30 Agustus 2025
Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
30 Agustus 2025
Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
29 Agustus 2025
Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
29 Agustus 2025
JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
29 Agustus 2025
Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
Ketahanan Pangan Polres Inhu Panen Dua Ribu Ikan
29 Agustus 2025
Solidaritas Polri, Polda Riau Gelar Salat Gaib hingga Doa Bersama untuk Ojol Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
Ribuan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau, Protes Tewasnya Affan Kurniawan
29 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
  • 2 Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
  • 3 JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
  • 4 Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
  • 5 Ketahanan Pangan Polres Inhu Panen Dua Ribu Ikan
  • 6 Solidaritas Polri, Polda Riau Gelar Salat Gaib hingga Doa Bersama untuk Ojol Affan Kurniawan
  • 7 Ribuan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau, Protes Tewasnya Affan Kurniawan
  • 8 APBD Riau Terancam Krisis, FITRA Desak Pemerintah Tinjau Ulang RAPBN 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media