• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Rohil

Tindak Tegas Pelanggaran UU Pers yang Dilakukan Pengusaha Wira Terhadap Jurnalis

Redaksi

Minggu, 12 September 2021 09:36:34 WIB Dibaca : 1039 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sekelompok rekanan wartawan yang terkait ikut terlibat bersama seorang wartawan yang hpnya dirampas oleh seorang yang diduga orang sewaan pihak Wira pengusaha koperasi simpan pinjam (KCG) yang berlokasi dijalan mawar kota Bagansiapiapi, mendesak agar pihak berwajib untuk segera mengambil tindakan atas pelanggaran Undang – Undang Pers, Sabtu (11/09).

Permintaan ini menyusul sikap tak simpatik salah seorang diduga bayaran Wira yang merampas dan hapus gambar di Hp milik wartawan saat bertugas.

Desakan itu akan kita lakukan dengan segera untuk membuat laporan kepada Pihak berwenang untuk ditindak lanjuti.

Serangkaian ulasan ini berkenaan atas  dasar sikap yang disampaikan oleh Alex Marzen dan rekanan media lainnya yang ikut mendukung langkah hukum tersebut.

Ada tiga poin disusun pada pernyataan sikap menyusul peristiwa perampasan dan penghapusan gambar hasil peliputan oleh orang diduga bayaran Wira sebagai jasa pengamanan usahanya.

Berikut 3 pernyataan tersebut:

1. Mendesak kepada Pihak Berwajib untuk menindak tegas yang diduga orang bayaran Wira yang dengan sengaja melanggar kemerdekaan Pers dengan cara perampasan alat kerja dan penghapusan hasil kerja wartawan. Dalam hal ini oknum petugas diatas melanggar UU Pers 40/1999, khususnya pasa Pasal 4 ayat (1).
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Penjelasannya, pers bebas dan tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran atau pelarangan penyiaran.

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sedangkan dalam Pasal 8 UU Pers sangat jelas disebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

2. Mendesak kepada yang bernama Wira selaku yang menjalankan usaha Koperasi simpan pinjam (KCG) berlokasi jalan mawar Kota Bagansiapiapi, agar dapat bertemu kepada sekelompok wartawan yang terlibat dalam peliputan sehingga terjadi pelanggaran UU Pers oleh pihak Koperasi untuk segera mengklarifikasi permasalahan tersebut.

3. Kami mendesak semua pihak untuk selalu menghormati perundang-undangan yang berlaku dan melindungi tugas jurnalis dalam menjalankan profesinya. Setiap terjadi sengketa pemberitaan diselesaikan dengan menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

“Jika belum ada tindakan nyata dari laporan dan sikap yang kami buat nantinya, maka kami terus berusaha dengan tindakan lain sesuai jalur hukum yang berlaku," ujarnya

Diketahui, wartawan mendapat perlakuan tak simpatik saat meliput di kantor koperasi simpan pinjam (KCG) yang dijalankan oleh bernama Wira, Jumat (10/09/2021). Gambar hasil peliputan dihapus setelah handphone milik wartawan yang digunakan sebagai sarana visualisasi objek liputan bernama Alex Marzen dirampas dari tangannya.

Perampasan dilakukan oleh seorang yang diduga orang sewaan Wira siang itu (Jumat 10/9) saat sekelompok wartawan ingin meliput usaha koperasi simpan pinjam (KCG) milik Wira yang disinyalir bersikap arogan seperti rentenir kepada nasabahnya dalam menagih hutang.


 Editor : Rahmad Zainuri/JJ


Berita Lainnya

Diduga Janda Paruh Baya di Tubaba Jadi Korban Penipuan Rentenir Berkedok Koperasi

Polres Lampung Utara Evakuasi Penemuan Mayat di Rumpun Bambu Dusun 6 Cahaya Mas

Harga Sawit Murah, Puluhan Massa Datangi DPRD Riau, Ini Permintaan Mereka?

Lima Warga Menggala Terjaring Operasi Yustisi Yang Digelar di Dua Lokasi

Beredar Surat Usulan Provinsi Sumatera Tengah Terdiri 7 Kab/Kota, Kuansing Bakal Lepas dari Riau?

Mencuat Lewat Podcast Refly Harun, IWO Desak Kasus Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan Rp18 T di PLN Dibongkar

Anggota Polsek Tapung Hulu Rutin Lakukan Ops Justisi, untuk Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Kebakaran Hanguskan Satu Unit Rumah Semi Permanen di Tembilahan

PB HMI Sayangkan Gubernur Riau Tidak Termasuk 10 Orang Pertama di Vaksinisasi Covid-19

Keluarga Tolak Pemakaman Pasien Covid-19 Secara Prokes, Polsek Tanjungpinang Timur Lakukan Pengamanan

Kecelakaan Speedboat Evelyn Calisca 1 di Perairan Kateman, 12 Orang Meninggal Dunia

Perusahaan di Anambas Diduga Intimidasi Wartawan

Terkini +INDEKS

Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil

15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media