• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Advetorial
  • Pendidikan
  • Galery
  • Polri-TNI
  • Pemdes
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • More
    • Riau
    • Nasional
    • Parlemen
    • Politik
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022
Pemkab Lampung Utara Gelar Shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Lapangan Pemda
10 Juli 2022
Desa Mandiri Terus Bertambah, Gubri : Desa Maju, Provinsi Riau
15 Juni 2022

  • Home
  • Peristiwa
  • Rohil

Tindak Tegas Pelanggaran UU Pers yang Dilakukan Pengusaha Wira Terhadap Jurnalis

Redaksi

Ahad, 12 September 2021 09:36:34 WIB Dibaca : 701 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sekelompok rekanan wartawan yang terkait ikut terlibat bersama seorang wartawan yang hpnya dirampas oleh seorang yang diduga orang sewaan pihak Wira pengusaha koperasi simpan pinjam (KCG) yang berlokasi dijalan mawar kota Bagansiapiapi, mendesak agar pihak berwajib untuk segera mengambil tindakan atas pelanggaran Undang – Undang Pers, Sabtu (11/09).

Permintaan ini menyusul sikap tak simpatik salah seorang diduga bayaran Wira yang merampas dan hapus gambar di Hp milik wartawan saat bertugas.

Desakan itu akan kita lakukan dengan segera untuk membuat laporan kepada Pihak berwenang untuk ditindak lanjuti.

Serangkaian ulasan ini berkenaan atas  dasar sikap yang disampaikan oleh Alex Marzen dan rekanan media lainnya yang ikut mendukung langkah hukum tersebut.

Ada tiga poin disusun pada pernyataan sikap menyusul peristiwa perampasan dan penghapusan gambar hasil peliputan oleh orang diduga bayaran Wira sebagai jasa pengamanan usahanya.

Berikut 3 pernyataan tersebut:

1. Mendesak kepada Pihak Berwajib untuk menindak tegas yang diduga orang bayaran Wira yang dengan sengaja melanggar kemerdekaan Pers dengan cara perampasan alat kerja dan penghapusan hasil kerja wartawan. Dalam hal ini oknum petugas diatas melanggar UU Pers 40/1999, khususnya pasa Pasal 4 ayat (1).
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Penjelasannya, pers bebas dan tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran atau pelarangan penyiaran.

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sedangkan dalam Pasal 8 UU Pers sangat jelas disebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

2. Mendesak kepada yang bernama Wira selaku yang menjalankan usaha Koperasi simpan pinjam (KCG) berlokasi jalan mawar Kota Bagansiapiapi, agar dapat bertemu kepada sekelompok wartawan yang terlibat dalam peliputan sehingga terjadi pelanggaran UU Pers oleh pihak Koperasi untuk segera mengklarifikasi permasalahan tersebut.

3. Kami mendesak semua pihak untuk selalu menghormati perundang-undangan yang berlaku dan melindungi tugas jurnalis dalam menjalankan profesinya. Setiap terjadi sengketa pemberitaan diselesaikan dengan menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

“Jika belum ada tindakan nyata dari laporan dan sikap yang kami buat nantinya, maka kami terus berusaha dengan tindakan lain sesuai jalur hukum yang berlaku," ujarnya

Diketahui, wartawan mendapat perlakuan tak simpatik saat meliput di kantor koperasi simpan pinjam (KCG) yang dijalankan oleh bernama Wira, Jumat (10/09/2021). Gambar hasil peliputan dihapus setelah handphone milik wartawan yang digunakan sebagai sarana visualisasi objek liputan bernama Alex Marzen dirampas dari tangannya.

Perampasan dilakukan oleh seorang yang diduga orang sewaan Wira siang itu (Jumat 10/9) saat sekelompok wartawan ingin meliput usaha koperasi simpan pinjam (KCG) milik Wira yang disinyalir bersikap arogan seperti rentenir kepada nasabahnya dalam menagih hutang.


 Editor : Rahmad Zainuri/JJ

[Ikuti Bualbual.com Melalui Sosial Media]


Bualbual.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kembali, Polres Bintan Berhasil Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia

Oknum ASN Ancam Wartawan, Minta Polsek Bangko Segera Tangkap Pelaku

Supplier Karet Tuntut PT INDOLATEX Lampung Tengah Hingga 300 Milyar Lebih

Diduga Terinfeksi Covid-19, Satu Warga Tionghoa di Riau Dimakamkan Sesuai Protokol

Kades Agung Batin Diduga 'Kangkangi' UU Nomor 14 Tahun 2008 Terkait KIP

Insular Peatland Ecotourism of Inhil South Riau, Ekowisata Rawa Gambut dalam Hutan Mangrove yang Menantang di Pulau Cawan

Randis Rusak Parah Milik Dinas PUPR Lampura, Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan BMD

Seorang Ayah di Kecamatan Mandah Tega Cabuli Anaknya Sendiri yang Masih Berusia 13 Tahun

Marah Pesanan Tidak Sesuai Keinginan, Pria Ini Bawa Pistol Cari Kurir Sabu Jaringan Lapas

HMI Pekanbaru Minta Wali Kota Evaluasi Kinerja Kadis DLHK

Seekor Gajah Liar Masuki Areal Pemukiman Kebun Warga Inhu

BMKG Pekanabru : Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Riau Hari Ini

Terkini +INDEKS

Keresahan Warga Abung Semuli Akibat Aksi Kawanan Pelaku Pencurian Hewan Ternak yang Gunakan Senpi

08 Februari 2023
Bukan HKR ataupun Mahmudin, Ini Nama Yang Bakal Lawan Berat Incumbent Razali di Pileg 2024
08 Februari 2023
Camat Adnan Tinjau Perbaikan Beberapa Titik Ruas Jalan di Kecamatan Bangko Pusako
08 Februari 2023
Minggu Ini Harga Pinang Kering di Riau Naik Menjadi Rp10.050 per Kg
08 Februari 2023
Diduga Korupsi, Kejati Riau akan Periksa CV Maju Jaya
08 Februari 2023
Afrizal Sintong Resmikan Yayasan Ormaphi Whusu Indonesia Kabupaten Rohil
08 Februari 2023
Camat Pusako Adnan Tinjau Perbaikan Beberapa Titik Ruas Jalan di Bantu oleh PT ISA
08 Februari 2023
Polisi Riau Tangkap Pelaku Perjudian Online Hinggs Domino Dikontrakan
12 Desember 2022
Lagi, Polsek Seberida Ringkus Agen Chip Higgs Domino di Simpang Empat Belilas
07 Desember 2022
Pelaku Judi Hinggs Domino Diringkus Polres Inhu
23 Agustus 2022

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polisi Riau Tangkap Pelaku Perjudian Online Hinggs Domino Dikontrakan
  • 2 Lagi, Polsek Seberida Ringkus Agen Chip Higgs Domino di Simpang Empat Belilas
  • 3 Pelaku Judi Hinggs Domino Diringkus Polres Inhu
  • 4 Transparan Proyek Turap Dana APBN 3,8 Miliar Lebih diduga Berbau Korupsi Masyarakat Minta Kejati Riau periksa Kontaktor
  • 5 Presiden Minta OJK Dukung Program Hilirisasi
  • 6 Kunjungan Turis Meningkat Lagi, Sektor Pariwisata Riau Bangkit
  • 7 Peringati HUT Partai Gerindra ke-15, Ketua DPC Inhil: Kita Fokus Konsolidasi Internal Partai untuk Menghadapi Pemilu 2024
  • 8 Pelantikan PKDP Purwakarta Dihadiri 2 Bupati Kabupaten
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Right Reserved