Petani Menjerit Jual Kelapa Sulit, Praktisi Hukum Inhil Pertanyakan Pelaksanaan Perbup Tata Niaga Pemda Inhil
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/94143808772-fb_img_1656410547537.jpg)
TEMBILAHAN (BUALBUAL.com) - Praktisi Hukum Yudhia Perdana Sikumbang menyoroti penurunan harga komoditi kelapa yang menjadi sumber pendapatan utama masyarakat Inhil saat ini.
"Selain harga yang turun, saya juga prihatin mendengar adanya pembatasan pembongkaran kelapa oleh PT Sambu sehingga menyulitkan petani untuk menjual kelapa miliknya," ungkap Yudhia Sikumbang, Selasa 28 Juni 2022.
Karena itu, Ia mempertanyakan pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Niaga kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kalau diperhatikan di Perbup tersebut, ruang lingkupnya meliputi penetapan harga kelapa, margin harga kelapa dan pasar lelang kelapa," jelasnya.
Sementara pada pasal 3, poin pertama pemerintah memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Daerah, DPRD Inhil, Asosiasi Petani, Asosiasi Pengusaha dan Asosiasi Industri kelapa untuk penetapan harga kelapa.
"Jadi dengan kondisi saat ini, apakah pertemuan tersebut sudah dilakukan? Sebab pada ayat ketiga pasal 3 tersebut disebutkan pertemuan ini setiap 3 bulan atau saat mendesak," tambah Yudhia Perdana Sikumbang.
Selain itu, pada pada pasal 4 juga diatur margin tata niaga kelapa yang diperhitungkan berdasarkan biaya transportasi, bongkar muat dan biaya lainnya yang dianggap wajar.
"Sudah jelas aturan tata niaga kelapa di Inhil. Jadi kenapa masih terjadi petani kelapa menjerit harga yang rendah hingga kesulitan menjual kelapa seperti saat ini,"
"Karena itu, saya berharap dengan adanya regulasi ini maka Asosiasi Petani Kelapa bersuara dan disambut baik oleh Pemerintah dan DPRD Inhil agar Perbup ini bisa dilaksanakan dengan baik yang muaranya nanti perekonomian petani kelapa menjadi lebih baik," tutupnya.
Berita Lainnya
Peduli Pemukiman dan Petani Masyarakat, Sambu Group Bekerja Sama dengan Pemdes Air Tawar Bangun Tanggul
Syukuran HPN 2022, PWI Riau dan LAMR Kota Pekanbaru Sepakat Gelar Makan Behidang
135 KK Warga Kepenuhan Hilir Terima BLT-DD, Kades Kasmijon : Bantu Ekonomi Warga Ditengah Pandemi Covid-19
Ada Apa 387 Ha Lahan Masih di Kuasai PT Murini, Susah Dieksekusi?
Dibangun dengan Dana Swadaya, Masyarakat Dusun Sigambang Desa Keritang Hulu Inhil Keberatan Fee Jembatan dan Jalan Dihentikan
Jumat Berkah, Kapolres Karimun Laksanakan Bakti Sosial
Canda UAS: Mudah-Mudahan Kedatangan Kami Bisa Merepolkan Kampar.
Peduli Covid-19, Polsek Bintan Utara Gelar Bakti Sosial
Peringati Isra Miraj, Ketua SESAMA-MANDAH Ajak Generasi Memupuk dan Memiliki Rasa Cinta Terhadap Kampung Halaman
Laudia Cinta Bella, Jahit Indahnya Masa Depan Lewat Vokasi PHR
Jajaran PT SMB Grup Tubaba Beri Santunan kepada Balita Terkena Luka Bakar
Ketua DPD Golkar Purwakarta Berikan Dukungan Kegiatan Sosial BMK 1957