Rutan Kelas I Tanjungpinang Adakan Program Pembinaan Pra Integrasi WBP
BUALBUAL.com - Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan pemberdayaan klien pemasyarakatan yang di hadiri oleh Inspektorat Wilayah Kemenkumham I Icon Siregar, Ka Kanwil Kepri Saffar M Godam, Pimti Kantor Wilayah, Ka UPT Pengayoman Kepulauan Riau, dan Para Tamu undangan.
Eri erawan Kepala Rutan menyampaikan kegiatan ini adalah upaya kita semua untuk melakukan pembinaan kepada WBP guna mewujudkan Warga Binaan yang unggul dan berkarakter sehingga memiliki nilai-nilai positif ketika kembali ke masyarakat.
Pembinaan narapidana merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam proses penegakan hukum. Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Pandemi covid-19 yang sudah terjadi sejak awal tahun 2020 tentu memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat indonesia. Untuk menangani dampak yang timbul serta menekan lajur penyebaran virus, pemerintah mengambil beberapa kebijakan. Salah satu dari kebijakan di bidang hukum dengan dikeluarkannya permenkumham no. 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas permenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Permenkumham no. 43 tahun 2021 merupakan upaya hukum untuk menanggulangi dan mencegah penyebaran covid-19 di tengah kondisi lapas dan rutan yang menampung tahanan dan narapidana melebihi kapasitas yang ada.
Overcrodwed di Rutan/ Lapas seluruh Indonesia mencapai 106% kondisi tersebut tidak memungkinkan untuk diterapkan phsyical distancing di lapas dan rutan yang mengalami overcrowded sehingga kebijakan pengeluaran narapidana dan anak dari lapas dan rutan untuk menjalani asimilasi di rumah dan reintegrasi sosial merupakan salah satu solusi untuk menekan lajur penyebaran virus covid-19 saat berada di dalam lapas/rutan/lpka.
Asimilasi di rumah dan reintegrasi sosial diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana. sejauh ini narapidana yang telah dikeluarkan berjumlah 113.818 dari 525 unit pelaksana teknis di lingkungan direktorat pemasyarakatan.
Selama menjalani asimilasi di rumah dan reintegrasi sosial, narapidana diawasi oleh pembimbing kemasyarakatan dari balai pemasyarakatan dibantu dengan pihak kepolisian dan kejaksaan tempat narapidana tinggal. narapidana yang menjalani program asimilasi di rumah dan reintegrasi sosial wajib melakukan wajib lapor kepada pembimbing kemasyarakatan dalam kurun waktu tertentu.
Dalam kesempatan ini saya Icon selaku Irwil I memberikan apresiasi kepada Rutan Kelas I Tanjungpinang atas inovasi dan terobosannya membuat Sarana Asimilasi dan Edukasi sebagai implementasi surat keputusan direktur jenderal pemasyarakatan kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia nomor pas-403.pk.01.04.04 tahun 2021 tentang penyelenggaraan sarana asimilasi dan edukasi di UPT Pemasyarakatan, dimana sarana asimilasi dan edukasi (sae) merupakan program pembinaan lanjutan dari proses pemasyarakatan sehingga pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan mencerminkan situasi dan kondisi nyata pada masyarakat sekitar, hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesiapan narapidana kembali ketengah-tengah masyarakatnya (integrasi).
dan semoga kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kita mempersiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
KA kanwil Kepri Saffar M Godam berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan dengan terus berupaya untuk menjadikan rutan kelas i tanjungpinang dan upt pemasyarakatan se kepri tetap dalam kondusif, aman, serta tidak melakukan perbuatan yang merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan kementerian hukum dan ham pada umumnya.
pada kesempatan ini, saya atas nama jajaran kementerian hukum dan ham republik indonesia menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait yang telah turut serta berpartisipasi dan memberikan dukungan dalam melaksanakan tugas-tugas pemasyarakatan khususnya pada program sarana asimilasi dan edukasi. semoga tuhan yang maha kuasa senantiasa mengiringi keinginan luhur kita untuk selalu bekerja bersih, penuh inovasi dan bermartabat.
kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang mengikuti program pembinaan ini, saya mengingatkan agar jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang mempunyai makna berguna dalam hidup dan kehidupan.
“kegiatan program pembinaan pra – integrasi wbp rutan kelas I Tanjungpinang di sarana asimilasi dan edukasi (sae) dan pemberdayaan klien pemasyarakatan dilingkungan masyarakat, secara resmi saya nyatakan dibuka," ujar Saffar M Godam.
Berita Lainnya
Kejati Kepri Gelar Konferensi Pers Bersama Insan Media Tanjungpinang
Bupati Inhu Ikuti Rakor Bahas Kebijakan Larangan Ekspor CPO
Gubernur Ansar Hadiri Penandatanganan Guru PTK Non ASN se-Kota Batam
Tangani Kasus Covid-19, Presiden Jokowi Minta Bantuan JK
PPDB Di Masa Pandemi, Sekolah Gunakan Mode Online Untuk Penerimaan Siswa Baru
Bupati Inhil Berikan Penganugerahan Gemilang Award Tahun 2020 kepada Kapolres Inhil
Camat Mandau Serta Wakil Rakyat, Ikut Berbaur, Gotong Royong di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau
Gubernur Kepri Dukung Penuh Kegiatan 'Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak'
Kadisdik Riau Tinjau PPDB di SMA 1 Pekanbaru
Gubernur Ansar Berharap Pantun Menjadi Konsumsi Keseharian Masyarakat Kepri
Roby Akan Lobi Pusat Diberlakukan Kebijakan Bebas VoA Wisata ke Bintan
HPN 2024, Bupati Ajak Insan Pers Ciptakan Pemilu Damai dan Demokratis