Diacuhkan Rahma, Pengusaha Papan Reklame Ngadu ke DPRD
BUALBUAL.com - Lintas Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pengusaha papan reklame di kota Tanjungpinang, Selasa (27/9) pagi.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi III, Ashady Selayar, dan diikuti oleh Komisi I dan II Ketua Komisi III DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, Nasrul, Momon, Ismiyaty, Hot Asi Silitonga, Rika Adrian.
RDP tersebut berangkat dari keluhan sejumlah pengusaha reklame dan papan baleho di Tanjungpinang.
Pengusaha mulai gusar soal terbitnya Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame, yang merupakan turunan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2011.
Sebagian besar pengusaha reklame dan papan baleho merugi atas kebijakan Walikota Tanjungpinang, Rahma. Sejumlah papan reklame yang dinilai Pemkot Tanjungpinang tak berizin disegel Satpol PP alias tidak boleh menjalankan aktivitas.
Untuk itu, Dalam gelar RDP tersebut DPRD Tanjungpinang disepakati dengan sejumlah pengusaha papan reklame (Baleho) dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Tanjungpinang. Meminta Wali Kota Tanjungpinang mengevaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.
Dalam RDP tersebut DPRD juga merekomendasikan pengurusan perizinan dengan waktu 5 bulan.
“Karena di Pasal 55 ayat (3) di Perwako tersebut diberikan waktu 6 bulan bagi Baliho yang sudah berdiri,” katanya.
Selain itu, DPRD juga meminta Papan Reklame yang disegel dibuka kembali dikarenakan sembari memberikan kesempatan untuk menaikkan konten selama masa waktu yang diberikan.
Sementara itu, Koordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame di Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin, heran dengan investasi di Tanjungpinang.
“Investasi apa yang bisa masuk ke Tanjungpinang ini. Yang lama seharusnya dibenahi, bukan dimusnahkan seperti baliho,” tegasnya di tengah berlangsungnya RDP.
Cori juga menyebutkan, papan reklame yang merupakan iklan komersil salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Ia tak masalah soal kebijakan pemko yang menertibkan baliho tak berizin.
"Jangan duit pajak kami diambil. Tapi kami diabaikan dianggap tidak ada," sebutnya.
Untuk itu, apa Rekomendasi RDP ini tidak ditindaklanjuti oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma ia akan melanjutkan permasalahan ini ke Ombudsman Kepri.
"Seharusnya pemko memberikan regulasi perizinan yang mudah, tidak berbelit-belit dan tidak membingungkan,” tutupnya.
Berita Lainnya
Ini Susunan Lengkap AKD DPRD Riau 2019-2024
Menggantikan Noviwaldy Jusman, Asri Auzar Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Riau
Abdul Wahid Minta Dirut PLN Gesa Pendistribusian Jaringan Listrik Hingga ke Dusun Terpencil
Syahrul Aidi: Tahun Ini Rp300 Miliar APBN Digelontorkan untuk Inhil
KIB Sarankan Mendagri Coret Dana Perjalanan Dinas DPRD Riau
Septian Nugraha Akhiri Reses Di Karang Anyer, Sebut Dirinya Ibarat Pulang Kampung
Komisi E DPRD Riau: Pungli Terjadi Karna Kurangnya Perhatian Pemerintah Terhadap Sekolah-Sekolah
Anggota DPR RI Achmad Minta Napi yang Sudah Jalani 2/3 Masa Tahanan Dirumahkan
Ketua Komisi IV DPRD Inhil Meminta Jasa Pelayanan Kesehatan Bagi Petugas Puskesmas Tidak Ada Perbedaan
Khairul Umam, Sebut Pemerintah Tidak Hanya Mengandalkan APBD, Namun Telah Jemput Bola Anggaran Kementrian RI
Ketua Komisi III DPRD Inhil Ajak Semua Kalangan Awasi Proyek Pembangunan Jalan Pulau Kijang - Sanglar
Dani M Nursalam Pinta Pemprov Riau Segera Bertindak, Kondisi Infrastruktur di Inhil Sangat Memprihatinkan