Diacuhkan Rahma, Pengusaha Papan Reklame Ngadu ke DPRD
BUALBUAL.com - Lintas Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pengusaha papan reklame di kota Tanjungpinang, Selasa (27/9) pagi.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi III, Ashady Selayar, dan diikuti oleh Komisi I dan II Ketua Komisi III DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, Nasrul, Momon, Ismiyaty, Hot Asi Silitonga, Rika Adrian.

RDP tersebut berangkat dari keluhan sejumlah pengusaha reklame dan papan baleho di Tanjungpinang.
Pengusaha mulai gusar soal terbitnya Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame, yang merupakan turunan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2011.
Sebagian besar pengusaha reklame dan papan baleho merugi atas kebijakan Walikota Tanjungpinang, Rahma. Sejumlah papan reklame yang dinilai Pemkot Tanjungpinang tak berizin disegel Satpol PP alias tidak boleh menjalankan aktivitas.

Untuk itu, Dalam gelar RDP tersebut DPRD Tanjungpinang disepakati dengan sejumlah pengusaha papan reklame (Baleho) dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Tanjungpinang. Meminta Wali Kota Tanjungpinang mengevaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.
Dalam RDP tersebut DPRD juga merekomendasikan pengurusan perizinan dengan waktu 5 bulan.
“Karena di Pasal 55 ayat (3) di Perwako tersebut diberikan waktu 6 bulan bagi Baliho yang sudah berdiri,” katanya.
Selain itu, DPRD juga meminta Papan Reklame yang disegel dibuka kembali dikarenakan sembari memberikan kesempatan untuk menaikkan konten selama masa waktu yang diberikan.

Sementara itu, Koordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame di Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin, heran dengan investasi di Tanjungpinang.
“Investasi apa yang bisa masuk ke Tanjungpinang ini. Yang lama seharusnya dibenahi, bukan dimusnahkan seperti baliho,” tegasnya di tengah berlangsungnya RDP.
Cori juga menyebutkan, papan reklame yang merupakan iklan komersil salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Ia tak masalah soal kebijakan pemko yang menertibkan baliho tak berizin.
"Jangan duit pajak kami diambil. Tapi kami diabaikan dianggap tidak ada," sebutnya.
Untuk itu, apa Rekomendasi RDP ini tidak ditindaklanjuti oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma ia akan melanjutkan permasalahan ini ke Ombudsman Kepri.
"Seharusnya pemko memberikan regulasi perizinan yang mudah, tidak berbelit-belit dan tidak membingungkan,” tutupnya.

Berita Lainnya
Sekretaris Komisi III DPRD Riau Minta BUMD Bantu UMKM Terdampak Covid-19
Ketua DPRD Lampura Siap Menyambut HPN bersama Insan Pers 9 Februari
DPRD Riau Tunda Semua Jadwal Paripurna dan Perjalanan Dinas Dewan Sampai Akhir Bulan Ini
Wow…. Pemprov Sudah 4 Kali Layangkan Surat Ke Arya Duta Hotel DPRD Riau Usul Putus Kontrak
Banggar DPRD Riau Targetkan PAD Rp 120 Miliar Pada RABBD 2017
Terkait Investasi Bodong, Ketua Komisi I DPRD Inhu Angkat Bicara
Sampai Detik Ini Masih Ada Anggota DPRD Riau Belum Mengembalikan Mobil Dinas Siapa Dia Baca Disini!
Usulan Pergantian Wakil Ketua DPRD Riau Dari Demokrat Apa Kabar?
Warga Kayangan BTN Lembah Sari Tidak Lagi Kebanjiran, Ucapkan Terimakasih Pada Saiful Ardi
Indonesia Kekurangan bahan baku, DPR minta Kementan atur Larangan Ekspor kelapa
Jalan Sudirman Macet, Ratusan Supir Truk Demo di DPRD Riau
Sukarmis: InsyaAllah Siap! Digadang-gadangkan Jadi Ketua DPRD Riau, Septina?