• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Parlemen
  • Nasional

Desak Revisi UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

Soal DBH, Achmad: Pusat harus Peka pada ''Teriakan'' Daerah Penghasil Migas

Redaksi

Rabu, 14 Desember 2022 14:16:26 WIB Dibaca : 433 Kali
Cetak


BUALBUAL.com -Pernyataan Bupati Kepulauan Meranti Muhamad Adil yang merasa daerahnya diperlakukan tidak adil dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dalam Rapat Koordinasi Nasional Optimalisasi Pendapatan Daerah, menuai kontroversi.

Kementrian Keuangan tak terima dengan pernyataan Adil soal 'Kemenkeu berisi setan atau iblis' dan meminta Bupati Meranti itu mita maaf secara terbuka.

Anggota DPR-RI dari asal Riau Achmad menilai, pemerintah pusat tidak perlu menanggapi pernyataan Adil secara sentimen sehingga mematikan semangat para kepala daerah dalam memperjuangkan nasib daerahnya.

Meski demikian, Achmad mengharapkan para kepala daerah sebagai publik figur yang menjadi contoh bagi rakyatnya, juga harus mengedepankan etika pemerintahan dalam menyampaikan pendapat sehingga tidak memicu terjadinya disharmonisasi antara pusat dan daerah.

"Saya paham, maksud tujuan Bupati Meranti itu mulia. sebagai seorang pemimpin memang harus berkomitmen memperjuangkan rakyatnya. Namun tentunya dalam perjuangan itu harus juga mengedepankan etika pemerintahan. Jangan sampai maksud tujuan baik, perjuangannya mulia, tapi etika pemerintahan dilanggar sehingga tujuan perjuangan itu terdegradasi," cakap Achmad, Rabu (14/12/2022).

Achmad yang juga mantan Bupati Rokan hulu itu, mengaku tahu betul rasa ketidakadilan yang dirasakan daerah penghasil Migas seperti Meranti.

Rasa ketidakadilan yang dirasakan daerah penghasil Migas ini lanjut Achmad, merupakan akumulasi kurangnya transparansi pemerintahan pusat dalam skema pembagian DBH Migas sehingga menimbulkan kecurigaan dan asumsi bagi daerah penghasil "dijadikan sebagai sapi perahan" oleh pusat.

"Seperti soal lifting misal nya. Lifting itukan dihitung berdasarkan minyak yang terjual bukan produksi. Belum tentu minyak yang diproduksi itu terjual. Ini yang harus dipahami, Produksi dan Lifting itu sangat variatif sekali, makanya pemerintah pusat harus transparan ke daerah sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di daerah," terangnya lagi.

"Kasus lain misalnya, kadang kala sewaktu harga minyak turun DBH Migas itu langsung disalurkan ke daerah pada tahun itu juga, sementara jika harga minyak naik, DBH itu baru disalurkan tahun depan, ini contoh ketidakkonsistenan yang menyebabkan daerah penghasil Migas itu gerah," ujarnya.

Dia menilai, agar persoalan ini tidak terus menuai polemik, pemerintah pusat harusnya sensitif terhadap "Teriakan" Kepala Daerah penghasil Migas dengan melakukan revisi Undang-Undang 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

"Undang-undang 33 tahun 2004 itu dibuat hampir 20 tahun lalu, sudah seharusnya direvisi untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini dan mengakomodir rasa keadilan daerah penghasil," ujarnya.

Salah satu akar masalah yang harus diatur ulang oleh pemerintah pusat dalam undang-undang tersebut, kata Achmad, adalah tentang skema perhitungan Dana Bagi Hasil yang selama ini dinilai tidak adil oleh daerah penghasil.

"Selama ini perhitungan pembagian DBH khususnya 15 persen itu dinilai merugikan daerah penghasil. Karena sebagian besar daerah penghasil itu jumlah penduduknya kecil sementara alokasi pembagian pada variabel jumlah penduduk dalam perhitungan DBH Migas itu besar. Sehingga tak jarang daerah penghasil itu menerima DBH Migas lebih kecil dari pada daerah pemerataan yang jumlah penduduk nya besar," urainya.

"Makanya daerah di Jawa yang penduduknya lebih besar mendapatkan bagian lebih besar, ini yang menimbulkan seolah-olah pemerintah tidak adil menerapkan dasar perhitungan bagi hasil itu," ujarnya.

Selain itu dalam porsi pembagian DBH tersebut, daerah penghasil Migas juga harus diberikan fasilitas keuangan seperti dana Insentif Resiko dan recovery perbaikan lingkungan selama masa eksploitasi.

"Kita lihat Dabo Singkep sebagai daerah penghasil timah terbesar dulu, setelah eksploitasi selesai daerah itu menanggung derita akibat dampak pertambangan. makanya daerah penghasil itu perlu diberikan dana recovery selain dana bagi hasil dan insentif resiko dampak ekploitasi," ujarnya.

Achmad juga menyarankan kepada kepala daerah khususnya daerah penghasil agar membentuk Koalisi kepala daerah guna mendorong revisi undang-undang 33 Tahun 2004 tersebut.

"Cara konstitusional itu yang harusnya dilakukan. Sewaktu menjabat Kadispenda Riau dulu, saya pernah menjadi kordinator menuntut pusat meningkatkan DBH Migas itu. Alhamdulillah, awalnya 10 persen dan akhirnya dikabulkan 15 persen oleh pusat," tutupnya.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

DPRD Riau, akan Panggil Dinas Pertanian dan Perkebunan, Terkait Murahnya Harga Kopra, Karet dan Sawit

Bupati Amril Mukminin Hadiri Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2019-2024

Masjid Bubusalam Pematang Pudu Dan Perbaikan Jalan Akan Terealisasi, Disebut Septian Nugraha Saat Reses

Andi Rachman Minta Bantuan Setya Novanto Desak DPRD Tetapkan Wagubri

Bahas Sinkronisasi Data Dokumen Masyarakat, PD IWO Inhil Ikuti RDP Bersama DPRD

DPRD Berikan Penghargaan kepada Polisi Pengungkap Kasus Tindak Pidana

Awali Reses di Desa Simpang Padang, Bung Arsya Fadillah di kerumuni Kaum Emak Emak

Fraksi Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda APBD T.A 2022

Anggota DPRD Riau "SA" Digerebek Oleh Warga, Istri dan Anaknya, Heboh di Dunia Maya

H Dani: Pemeliharaan Bertujuan Fungsional, Pekerjaan Ruas Jalan Selensen - Kota Baru - Bagan Jaya di Desa Kuala Keritang Dimulai

Reses Septian Nugraha di Nusantara II, Guru MDA Minta Bantu Terkait Honor Guru MDA

Usai Reses, Septian Nugraha laris Diajak Emak Emak Photo di Kelurahan Air Jamban

Terkini +INDEKS

Heboh! TikTok Nonaktifkan Live Streaming di Indonesia

31 Agustus 2025
Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik
30 Agustus 2025
Miris! SDN 004 Sungai Laut Inhil Belajar dengan Terpal, Kursi-Meja Patah, dan Kelas Ditelantarkan
30 Agustus 2025
Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum
30 Agustus 2025
Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
30 Agustus 2025
PODSI Kuansing Gelar Seleksi Atlet Dayung Jelang Porprov Riau 2026
30 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
30 Agustus 2025
Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
30 Agustus 2025
Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
29 Agustus 2025
Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
29 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik
  • 2 Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
  • 3 Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
  • 4 Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
  • 5 Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
  • 6 JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
  • 7 Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
  • 8 Ketahanan Pangan Polres Inhu Panen Dua Ribu Ikan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media