• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Parlemen
  • Nasional

Desak Revisi UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

Soal DBH, Achmad: Pusat harus Peka pada ''Teriakan'' Daerah Penghasil Migas

Redaksi

Rabu, 14 Desember 2022 14:16:26 WIB Dibaca : 410 Kali
Cetak


BUALBUAL.com -Pernyataan Bupati Kepulauan Meranti Muhamad Adil yang merasa daerahnya diperlakukan tidak adil dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dalam Rapat Koordinasi Nasional Optimalisasi Pendapatan Daerah, menuai kontroversi.

Kementrian Keuangan tak terima dengan pernyataan Adil soal 'Kemenkeu berisi setan atau iblis' dan meminta Bupati Meranti itu mita maaf secara terbuka.

Anggota DPR-RI dari asal Riau Achmad menilai, pemerintah pusat tidak perlu menanggapi pernyataan Adil secara sentimen sehingga mematikan semangat para kepala daerah dalam memperjuangkan nasib daerahnya.

Meski demikian, Achmad mengharapkan para kepala daerah sebagai publik figur yang menjadi contoh bagi rakyatnya, juga harus mengedepankan etika pemerintahan dalam menyampaikan pendapat sehingga tidak memicu terjadinya disharmonisasi antara pusat dan daerah.

"Saya paham, maksud tujuan Bupati Meranti itu mulia. sebagai seorang pemimpin memang harus berkomitmen memperjuangkan rakyatnya. Namun tentunya dalam perjuangan itu harus juga mengedepankan etika pemerintahan. Jangan sampai maksud tujuan baik, perjuangannya mulia, tapi etika pemerintahan dilanggar sehingga tujuan perjuangan itu terdegradasi," cakap Achmad, Rabu (14/12/2022).

Achmad yang juga mantan Bupati Rokan hulu itu, mengaku tahu betul rasa ketidakadilan yang dirasakan daerah penghasil Migas seperti Meranti.

Rasa ketidakadilan yang dirasakan daerah penghasil Migas ini lanjut Achmad, merupakan akumulasi kurangnya transparansi pemerintahan pusat dalam skema pembagian DBH Migas sehingga menimbulkan kecurigaan dan asumsi bagi daerah penghasil "dijadikan sebagai sapi perahan" oleh pusat.

"Seperti soal lifting misal nya. Lifting itukan dihitung berdasarkan minyak yang terjual bukan produksi. Belum tentu minyak yang diproduksi itu terjual. Ini yang harus dipahami, Produksi dan Lifting itu sangat variatif sekali, makanya pemerintah pusat harus transparan ke daerah sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di daerah," terangnya lagi.

"Kasus lain misalnya, kadang kala sewaktu harga minyak turun DBH Migas itu langsung disalurkan ke daerah pada tahun itu juga, sementara jika harga minyak naik, DBH itu baru disalurkan tahun depan, ini contoh ketidakkonsistenan yang menyebabkan daerah penghasil Migas itu gerah," ujarnya.

Dia menilai, agar persoalan ini tidak terus menuai polemik, pemerintah pusat harusnya sensitif terhadap "Teriakan" Kepala Daerah penghasil Migas dengan melakukan revisi Undang-Undang 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

"Undang-undang 33 tahun 2004 itu dibuat hampir 20 tahun lalu, sudah seharusnya direvisi untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini dan mengakomodir rasa keadilan daerah penghasil," ujarnya.

Salah satu akar masalah yang harus diatur ulang oleh pemerintah pusat dalam undang-undang tersebut, kata Achmad, adalah tentang skema perhitungan Dana Bagi Hasil yang selama ini dinilai tidak adil oleh daerah penghasil.

"Selama ini perhitungan pembagian DBH khususnya 15 persen itu dinilai merugikan daerah penghasil. Karena sebagian besar daerah penghasil itu jumlah penduduknya kecil sementara alokasi pembagian pada variabel jumlah penduduk dalam perhitungan DBH Migas itu besar. Sehingga tak jarang daerah penghasil itu menerima DBH Migas lebih kecil dari pada daerah pemerataan yang jumlah penduduk nya besar," urainya.

"Makanya daerah di Jawa yang penduduknya lebih besar mendapatkan bagian lebih besar, ini yang menimbulkan seolah-olah pemerintah tidak adil menerapkan dasar perhitungan bagi hasil itu," ujarnya.

Selain itu dalam porsi pembagian DBH tersebut, daerah penghasil Migas juga harus diberikan fasilitas keuangan seperti dana Insentif Resiko dan recovery perbaikan lingkungan selama masa eksploitasi.

"Kita lihat Dabo Singkep sebagai daerah penghasil timah terbesar dulu, setelah eksploitasi selesai daerah itu menanggung derita akibat dampak pertambangan. makanya daerah penghasil itu perlu diberikan dana recovery selain dana bagi hasil dan insentif resiko dampak ekploitasi," ujarnya.

Achmad juga menyarankan kepada kepala daerah khususnya daerah penghasil agar membentuk Koalisi kepala daerah guna mendorong revisi undang-undang 33 Tahun 2004 tersebut.

"Cara konstitusional itu yang harusnya dilakukan. Sewaktu menjabat Kadispenda Riau dulu, saya pernah menjadi kordinator menuntut pusat meningkatkan DBH Migas itu. Alhamdulillah, awalnya 10 persen dan akhirnya dikabulkan 15 persen oleh pusat," tutupnya.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Ketua DPRD Riau Tidak Hadir Saat Gelar Rapat Paripurna Raperda APBD

Anggota DPR RI Achmad Salurkan 2000 Paket Sembako Untuk Warga Korban Banjir di Rohul

Banggar DPRD Bengkalis : Anak-anak Panti Asuhan Wajib Kita Bantu!

Belum Dapat Info Secara Pasti, Ketua DPRD Bengkalis Harapkan Masyarakat Tenang Terkait Bupati Amril di Tahan KPK

Fraksi PAN Kabupaten Bengkalis mengikuti Workshop dan Rakornas Di Jakarta

Komisi B DPRD Riau: Desak Disprindag Seluruh Kab Lakukan Oprasi Pasar Sebelum Ramadhan

DPRD Sorot Banyak Mobil Dinas Pemprov Riau Tak Bayar Pajak

Rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis Lakukan Peninjauan Jalan Lingkar Timur

Reses Terakhir di Dusun Blading, Bung Arsya Fadillah :Mari Hitamkan Jalan Tanah Yang Masih Menguning

38 Anggota dan Mantan DPRD Sumut di Tetapkan KPK Jadi Tersangka

H Siantar Reses Di Basis Mantan Anggota DPRD Abi Bahrum Di Kel.Pematang Pudu

Soal Kisruh Dua Anggota DPRD Riua Kini Berakhir Damai di LAMR

Terkini +INDEKS

UNISI dan Polres Inhil Kompak! Bareng-Bareng Bangun Generasi Taat Hukum

23 Juni 2025
Riau, Hutan, dan Harapan ; Ketika Pemimpin Daerah Melangkah ke Panggung Diplomasi Iklim Dunia
23 Juni 2025
Bupati Bengkalis Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029, Dengan Visi terwujudnya Kabupaten Bengkalis BERMASA
23 Juni 2025
Mengenal Desa Suka Jaya, Permukiman Pesisir yang Bertransformasi Jadi Desa Mandiri di Pulau Burung
23 Juni 2025
Gawat! 6 Pilar Timnas Indonesia Tak Punya Klub Jelang Laga Internasional
23 Juni 2025
Indonesia Comeback dan Kalahkan Vietnam 3-2 di AVC Nations Cup 2025
23 Juni 2025
Marc Marquez Menang di Mugello, Pimpin Klasemen MotoGP 2025 dengan Nyaman
23 Juni 2025
Polres Kuansing Lepaskan Penadah Sawit Curian, Alasan Bukti Masih Lemah
22 Juni 2025
27 Paket Sabu Terkubur di Tanah, Polisi Tangkap Dua Pengedar di Pelalawan
22 Juni 2025
Update Haji 2025: Kloter BTH 10 Pulang, Tersisa Tiga Kloter Riau dan Satu Gabungan
22 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mengenal Desa Suka Jaya, Permukiman Pesisir yang Bertransformasi Jadi Desa Mandiri di Pulau Burung
  • 2 Gawat! 6 Pilar Timnas Indonesia Tak Punya Klub Jelang Laga Internasional
  • 3 Marc Marquez Menang di Mugello, Pimpin Klasemen MotoGP 2025 dengan Nyaman
  • 4 Polres Kuansing Lepaskan Penadah Sawit Curian, Alasan Bukti Masih Lemah
  • 5 27 Paket Sabu Terkubur di Tanah, Polisi Tangkap Dua Pengedar di Pelalawan
  • 6 Update Haji 2025: Kloter BTH 10 Pulang, Tersisa Tiga Kloter Riau dan Satu Gabungan
  • 7 Ditemukan Tak Bernyawa di dalam Mobil, Ketua PAN Inhil Sulaiman MZ Diduga Alami Serangan Jantung
  • 8 Tiga Jamaah Haji Asal Rohul Sembuh dan Dipulangkan dari Klinik Asrama Haji Batam
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media