Syarat Balik Nama Sulit Jadi Alasan Masyarakat Tak Taat Bayar Pajak Kendaraan
JAKARTA (BUALBUAL.com) - Pemerintah akan menerapkan kebijakan menghapus secara efektif data STNK kendaraan bermotor mulai pada tahun 2023 mendatang.
Artinya, kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun disusutkan sesuai Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Direktur Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno mengatakan kebijakan tersebut sangat cocok untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.
Djoko mengatakan masyarakat sebenarnya memiliki tingkat kepatuhan pajak jalan yang wajar, meski terkadang proses pengembalian nama kendaraan bisa jadi sulit. Kondisi ini diduga menjadi penyebab tunggakan pajak bertahun-tahun.
"Pada dasarnya warga ingin membayar pajak mobilnya, tapi selama ini terkendala," kata Djoko, Sabtu (17/12).
Berdasarkan catatan Djok, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Pemilikan Kendaraan Bermotor (BBNKB) seluruh Indonesia pada tahun 2020 mencapai Rp67,79 triliun atau menyumbang 47,33% dari total pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp143,22 triliun. tercapai.
Pada tahun 2021, realisasi PKB meningkat sebesar Rp10,12 triliun menjadi Rp77,91 triliun atau 47,39% dari total PAD sebesar Rp164,42 triliun.
Apalagi realisasi tahun 2022 hingga 22 Agustus 2022 sebesar Rp51,88 triliun atau 27,67% dari total PAD Rp187,54 triliun.
“Pajak BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang potensial dan berdampak signifikan terhadap pendapatan seluruh daerah. Diharapkan proses pembayarannya terus dipermudah,” ujarnya.
Mempermudah pembayaran pajak
Joko sendiri merasa tujuan implementasi kebijakan pemerintah tidak gegabah. Menurutnya, selama kepatuhan pajak jalan cukup baik, aturan itu akan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat.
“Asal gampang bayarnya (kapanpun diterapkan) nggak apa-apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Direktorat Pengembangan Keuangan Daerah (Kemendaguri) Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan penerapan kebijakan itu akan berlaku pada 2023.
Kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun disusutkan sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Tim Panwaslu Samsat sepakat hal ini segera dilaksanakan agar pajak kendaraan dapat dikelola dengan baik dan pendapatan asli daerah dapat meningkat,” kata Agus.
"Sudah dikunci dan saya tidak bisa menyalakannya lagi. Ini hanya kenang-kenangan. Saya punya mobil, tapi hanya dipajang di rumah saya, saya tidak bisa membawanya keluar di jalan. Tidak bayar selama dua tahun, kunci saja." katanya. menjelaskan.

Berita Lainnya
Tahun Ini, PWI Riau Kembali Gelar UKW Gratis Untuk 100 Peserta
Pemuda Generasi Emas Harap Pj Walikota Pekanbaru Hindari Korupsi dan Berikan Pelayanan Terbaik
55 Tahun Sambu Group, Semangat Bersama untuk Indonesia
Musim Kemarau Sudah Tiba, Tapi Hujan Belum Pergi? Ini Penjelasan BMKG
HIPMAWAN Jakarta Rencanakan Festival Seni dan Pertunjukan Teater Bangsawan untuk Lestarikan Budaya Melayu di ibu kota
Silaturahmi Hangat, IKKS Pekanbaru Dapat Wejangan dari HM Rusli Zainal
Ketua DPC PPWI Rosmely Sambangi Kantor KONI Indragiri Hilir ada apa?
Datuk Seri Syahril Melapor Polisi, Tidak Sudi Dana Hibah LAMR Dicairkan, Datuk Marjohan Tanggapi dengan Santai
Puluhan Kendaraan Parkir Liar di Depan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Ditilang Polisi
Laskar dan Marwah: Juprian, Suara yang Menggema dari Tanah Riau
Ayo Buruan Daftar, Otorita IKN Buka Lowongan Pegawai Non-PNS Mulai 20 - 24 Februari, Cek Syaratnya Disini
BPS Riau: M Adil Bupati Meranti Mimpin Daerah Termiskin di Riau