• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025

  • Home
  • Metropolis
  • Nasional

Syarat Balik Nama Sulit Jadi Alasan Masyarakat Tak Taat Bayar Pajak Kendaraan

Redaksi

Minggu, 18 Desember 2022 06:17:10 WIB Dibaca : 639 Kali
Cetak


JAKARTA (BUALBUAL.com) - Pemerintah akan menerapkan kebijakan menghapus secara efektif data STNK kendaraan bermotor mulai pada tahun 2023 mendatang. 

Artinya, kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun disusutkan sesuai Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Direktur Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno mengatakan kebijakan tersebut sangat cocok untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. 

Djoko mengatakan masyarakat sebenarnya memiliki tingkat kepatuhan pajak jalan yang wajar, meski terkadang proses pengembalian nama kendaraan bisa jadi sulit. Kondisi ini diduga menjadi penyebab tunggakan pajak bertahun-tahun. 

"Pada dasarnya warga ingin membayar pajak mobilnya, tapi selama ini terkendala," kata Djoko, Sabtu (17/12). 

Berdasarkan catatan Djok, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Pemilikan Kendaraan Bermotor (BBNKB) seluruh Indonesia pada tahun 2020 mencapai Rp67,79 triliun atau menyumbang 47,33% dari total pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp143,22 triliun. tercapai. 

Pada tahun 2021, realisasi PKB meningkat sebesar Rp10,12 triliun menjadi Rp77,91 triliun atau 47,39% dari total PAD sebesar Rp164,42 triliun. 
 
Apalagi realisasi tahun 2022 hingga 22 Agustus 2022 sebesar Rp51,88 triliun atau 27,67% dari total PAD Rp187,54 triliun. 
 
“Pajak BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang potensial dan berdampak signifikan terhadap pendapatan seluruh daerah. Diharapkan proses pembayarannya terus dipermudah,” ujarnya. 

Mempermudah pembayaran pajak 

Joko sendiri merasa tujuan implementasi kebijakan pemerintah tidak gegabah. Menurutnya, selama kepatuhan pajak jalan cukup baik, aturan itu akan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat. 

 “Asal gampang bayarnya (kapanpun diterapkan) nggak apa-apa,” ujarnya. 
 
Sebelumnya, Kepala Direktorat Pengembangan Keuangan Daerah (Kemendaguri) Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan penerapan kebijakan itu akan berlaku pada 2023. 
 Kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun disusutkan sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

“Tim Panwaslu Samsat sepakat hal ini segera dilaksanakan agar pajak kendaraan dapat dikelola dengan baik dan pendapatan asli daerah dapat meningkat,” kata Agus.

"Sudah dikunci dan saya tidak bisa menyalakannya lagi. Ini hanya kenang-kenangan. Saya punya mobil, tapi hanya dipajang di rumah saya, saya tidak bisa membawanya keluar di jalan. Tidak bayar selama dua tahun, kunci saja." katanya. menjelaskan.


Sumber : Merdeka.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Disaksikan Ketua Umum, JMSI Inhil 2022-2027 Resmi Dilantik

Sah! Putra Asli Desa Bekawan Maryanto SH Terpilih Menjadi Ketua FKWI Periode 2022-2025

Rapat Perdana BPP Daerah Istimewa Riau, Ini Pembahasannya

Indonesia Fashion and Craft Awards 2024 Resmi Dilaunching, Berikut Syaratnya

Sebelum Berpergian, Cek Prakiraan Cuaca di Wilayah Provinsi Riau Hari Ini

Apdesi Minta Pemerintah Naikkan Dana Desa Hingga 5 Sampai 10 Miliar

HMI Kota Pekanbaru Desak Gubri Evaluasi Disnakertrans Riau: Nyawa Pekerja dan Ijazah Anak Rakyat Bukan Tumbal Industri

Indonesia Fashion and Craft Awards 2024 Resmi Dilaunching, Berikut Syaratnya

Jambore Gugusdepan SMPN 3 Tembilahan Hulu: Membangun Jiwa Kepemimpinan dan Kenangan Tak Terlupakan

HMI Riau Tangapi Polda Riau Akan Panggil Chaidir dan Nasrun Effendi untuk Klarifikasi Surat Penolakan Calon Gubernur

Deni Satriadi:Tradisi Tak Pernah Usang, Halal Bihalal Satukan Generasi di Riau

Jikalahari Desak BRGM Serius Rehabilitasi Mangrove di Riau

Terkini +INDEKS

Petani di Inhu Diserang Harimau Saat Mencari Damar di Hutan

21 Oktober 2025
Kuantan Singingi Jadi Tuan Rumah Hari Santri Nasional 2025, Malam Ini Santri Riau Tampilkan Ragam Kesenian
21 Oktober 2025
Aburrahman: Pemekaran Insel Proyek Politik yang Tak Pernah Lahir, Hanya Jadi Omong Kosong di Meja Diskusi
21 Oktober 2025
Katerina Susanti Apresiasi Pelatihan Perempuan Inhil: Buka Peluang Usaha, Sejahterakan Keluarga
21 Oktober 2025
Pemkab Inhil Kampanyekan Gerkam B2SA dan Germas
21 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Lantik Hj. Katerina Susanti Sebagai Ketua GOW, Ajak Perempuan Bersatu Bangun Daerah
21 Oktober 2025
Buaya Makan Korban Lagi di Inhil, Warga Diterkam Saat Pulang Cari Kerang
21 Oktober 2025
Polsek Rengat Barat Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Pematang Reba dan Pematang Jaya
21 Oktober 2025
Setahun Pemerintahan Presiden Prabowo, DPR: Diplomasi Indonesia Mengguncang Dunia
20 Oktober 2025
PI Blok Rokan Cuma $1, Gubernur Abdul Wahid Semprot PHR dan SKK Migas di Jakarta
20 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aburrahman: Pemekaran Insel Proyek Politik yang Tak Pernah Lahir, Hanya Jadi Omong Kosong di Meja Diskusi
  • 2 Buaya Makan Korban Lagi di Inhil, Warga Diterkam Saat Pulang Cari Kerang
  • 3 Polsek Rengat Barat Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Pematang Reba dan Pematang Jaya
  • 4 Setahun Pemerintahan Presiden Prabowo, DPR: Diplomasi Indonesia Mengguncang Dunia
  • 5 PI Blok Rokan Cuma $1, Gubernur Abdul Wahid Semprot PHR dan SKK Migas di Jakarta
  • 6 ATR/BPN Provinsi Riau Lakukan Pengukuran Tapal Batas Kecamatan di Inhu, Tindak Lanjut Sengketa HGU
  • 7 Generasi Muda Hebat Tanpa Narkoba, Pesan Kanit Intelkam Kuantan Hilir di Sekolah
  • 8 Warga Desa Tanjung Simpang Desak Penegak Hukum Klarifikasi Transparansi Ganti Rugi Kebun dan Dana CSR
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media