Syarat Balik Nama Sulit Jadi Alasan Masyarakat Tak Taat Bayar Pajak Kendaraan
JAKARTA (BUALBUAL.com) - Pemerintah akan menerapkan kebijakan menghapus secara efektif data STNK kendaraan bermotor mulai pada tahun 2023 mendatang.
Artinya, kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun disusutkan sesuai Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Direktur Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno mengatakan kebijakan tersebut sangat cocok untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.
Djoko mengatakan masyarakat sebenarnya memiliki tingkat kepatuhan pajak jalan yang wajar, meski terkadang proses pengembalian nama kendaraan bisa jadi sulit. Kondisi ini diduga menjadi penyebab tunggakan pajak bertahun-tahun.
"Pada dasarnya warga ingin membayar pajak mobilnya, tapi selama ini terkendala," kata Djoko, Sabtu (17/12).
Berdasarkan catatan Djok, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Pemilikan Kendaraan Bermotor (BBNKB) seluruh Indonesia pada tahun 2020 mencapai Rp67,79 triliun atau menyumbang 47,33% dari total pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp143,22 triliun. tercapai.
Pada tahun 2021, realisasi PKB meningkat sebesar Rp10,12 triliun menjadi Rp77,91 triliun atau 47,39% dari total PAD sebesar Rp164,42 triliun.
Apalagi realisasi tahun 2022 hingga 22 Agustus 2022 sebesar Rp51,88 triliun atau 27,67% dari total PAD Rp187,54 triliun.
“Pajak BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang potensial dan berdampak signifikan terhadap pendapatan seluruh daerah. Diharapkan proses pembayarannya terus dipermudah,” ujarnya.
Mempermudah pembayaran pajak
Joko sendiri merasa tujuan implementasi kebijakan pemerintah tidak gegabah. Menurutnya, selama kepatuhan pajak jalan cukup baik, aturan itu akan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat.
“Asal gampang bayarnya (kapanpun diterapkan) nggak apa-apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Direktorat Pengembangan Keuangan Daerah (Kemendaguri) Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan penerapan kebijakan itu akan berlaku pada 2023.
Kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun disusutkan sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Tim Panwaslu Samsat sepakat hal ini segera dilaksanakan agar pajak kendaraan dapat dikelola dengan baik dan pendapatan asli daerah dapat meningkat,” kata Agus.
"Sudah dikunci dan saya tidak bisa menyalakannya lagi. Ini hanya kenang-kenangan. Saya punya mobil, tapi hanya dipajang di rumah saya, saya tidak bisa membawanya keluar di jalan. Tidak bayar selama dua tahun, kunci saja." katanya. menjelaskan.
Berita Lainnya
Okejek Tembilahan Buka Pendaftaran Driver Mobil
Lulusan D4/S1 Mari Merapat, BUMN Semen Indonesia Buka 8 Lowongan Kerja, Berikut Cara Daftarnya
BMKG Riau Minta Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Akhir Pekan
Peringatan Dini BMKG soal Cuaca Riau, Warga Harus Waspada
PJS Kampar Menilai Kadis Kominfo Kampar Tidak Profesional, Pilih Kasih Dengan Organisasi Pers dan Jurnalis
KARA Kembali Raih Indonesia Best Brand Award Tahun 2022
Jikalahari Desak BRGM Serius Rehabilitasi Mangrove di Riau
Usia 50 Tahun Bisa Daftar, BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja
Bang Boy Terima SK Karateker Kecamatan Mandah dari DPD KNPI Inhil
Kepri Semakin Kecil! Provinsi Kepulauan Riau Dirumorkan Akan Pecah Jadi Provinsi Baru?
Baca Prediksi Cuaca untuk Daerah Riau, Ini kata BMKG
55 Tahun Sambu Group, Semangat Bersama untuk Indonesia