Syarat Balik Nama Sulit Jadi Alasan Masyarakat Tak Taat Bayar Pajak Kendaraan

JAKARTA (BUALBUAL.com) - Pemerintah akan menerapkan kebijakan menghapus secara efektif data STNK kendaraan bermotor mulai pada tahun 2023 mendatang.
Artinya, kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun disusutkan sesuai Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Direktur Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno mengatakan kebijakan tersebut sangat cocok untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.
Djoko mengatakan masyarakat sebenarnya memiliki tingkat kepatuhan pajak jalan yang wajar, meski terkadang proses pengembalian nama kendaraan bisa jadi sulit. Kondisi ini diduga menjadi penyebab tunggakan pajak bertahun-tahun.
"Pada dasarnya warga ingin membayar pajak mobilnya, tapi selama ini terkendala," kata Djoko, Sabtu (17/12).
Berdasarkan catatan Djok, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Pemilikan Kendaraan Bermotor (BBNKB) seluruh Indonesia pada tahun 2020 mencapai Rp67,79 triliun atau menyumbang 47,33% dari total pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp143,22 triliun. tercapai.
Pada tahun 2021, realisasi PKB meningkat sebesar Rp10,12 triliun menjadi Rp77,91 triliun atau 47,39% dari total PAD sebesar Rp164,42 triliun.
Apalagi realisasi tahun 2022 hingga 22 Agustus 2022 sebesar Rp51,88 triliun atau 27,67% dari total PAD Rp187,54 triliun.
“Pajak BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang potensial dan berdampak signifikan terhadap pendapatan seluruh daerah. Diharapkan proses pembayarannya terus dipermudah,” ujarnya.
Mempermudah pembayaran pajak
Joko sendiri merasa tujuan implementasi kebijakan pemerintah tidak gegabah. Menurutnya, selama kepatuhan pajak jalan cukup baik, aturan itu akan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat.
“Asal gampang bayarnya (kapanpun diterapkan) nggak apa-apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Direktorat Pengembangan Keuangan Daerah (Kemendaguri) Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan penerapan kebijakan itu akan berlaku pada 2023.
Kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun disusutkan sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Tim Panwaslu Samsat sepakat hal ini segera dilaksanakan agar pajak kendaraan dapat dikelola dengan baik dan pendapatan asli daerah dapat meningkat,” kata Agus.
"Sudah dikunci dan saya tidak bisa menyalakannya lagi. Ini hanya kenang-kenangan. Saya punya mobil, tapi hanya dipajang di rumah saya, saya tidak bisa membawanya keluar di jalan. Tidak bayar selama dua tahun, kunci saja." katanya. menjelaskan.
Berita Lainnya
Prakiraan Cuaca Riau Sabtu Malam: Cerah Berawan, Hujan Lokal Bisa Turun Mendadak
Laskar dan Marwah: Juprian, Suara yang Menggema dari Tanah Riau
Apdesi Minta Pemerintah Naikkan Dana Desa Hingga 5 Sampai 10 Miliar
Datuk Seri Syahril Melapor Polisi, Tidak Sudi Dana Hibah LAMR Dicairkan, Datuk Marjohan Tanggapi dengan Santai
Hati-hati Pelaku UMKM, Inilah 5 Ancaman Siber Pada Tahun 2023
Puluhan Kendaraan Parkir Liar di Depan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Ditilang Polisi
Syarif Hidayatullah: Mengembalikan Khidmat di HMI untuk Masa Depan Indonesia
Musim Kemarau Sudah Tiba, Tapi Hujan Belum Pergi? Ini Penjelasan BMKG
Semua Pihak Diminta Tak Benturkan Ras dalam Momen Pilkada
Cuaca Ekstrem: Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat, Warga Diimbau Waspada
Indeks Kebebasan Pers Tahun 2023 Menurun, JMSI Minta Ada Treatmen Khusus
FKPMR Siap Laksanakan Mubes Ketiga, Total Ada 5 Agenda Yang Akan Dibahas