• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pendidikan
  • Seputar Lampung

Praktisi Hukum Andhes Tan: Bukti Kepemilikan Tanam Tumbuh Tidak Wajib dalam Bentuk Surat

Redaksi

Sabtu, 31 Desember 2022 14:18:42 WIB Dibaca : 969 Kali
Cetak
Praktisi Hukum Andhes Tan


BUALBUAL.com - Indonesia merupakan negara agraria yang mempunyai wilayah daratan digunakan untuk para petani bercocok tanam, karena sektor pertanian dirasa mempunyai kapasitas yang cukup dalam memenuhi kebutuhan sehari hari.

Dalam melakukan aktifitas pertanian pun para petani masih diselimuti rasa kekhawatiran karena lahan pertanian yang mereka miliki tidak jarang sering diklaim oleh pihak lain tanpa menunjukan alas bukti yang sah yang mana klaim atau pengakuan sepihak itupun tidak melalui mekanisme yang telah di tuangkan jelas dalam peraturan hukum yang berlaku. 

Sering oknum masyarakat memasuki lahan yang sedang di kuasai oleh pihak lain, dengan merusak benda yang ada di atas lahan tersebut yang mana dalam sektor pertanian benda tersebut dinamakan tanam tumbuh di atas lahan petani.

Dalam hal peristiwa hukum tersebut, Andhes Tan selaku praktisi hukum menerangkan langkah yang dapat di tempuh atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak mencerminkan masyarakat sadar hukum, adalah dengan melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum terkait (Polisi) dan meminta kepada pihak berwajib untuk segera menindak oknum-oknum masyarakat tersebut.

"Kalau sudah ada yang dirusak, baik berbentuk barang ataupun tanam tumbuh yang merupakan milik kita, laporkan saja kepada Polisi untuk segera diusut karena dugaan pengrusakan sudah ada, tinggal polisi menyelidiki dugaan tersebut dan polisi wajib menerima laporan masyarakat," tutur Andhes Tan.

Lanjutnya, tetapi dalam praktiknya pihak aparat penegak hukum menanyakan bukti kepemilikan barang atau tanam tumbuh untuk meneguhkan bahwa benar tanam tumbuh merupakan milik pelapor, dan menyamakan tanam tumbuh sama seperti halnya dengan barang (mobil/motor/perhiasan dll) yang harus juga ada bukti kepemilikannya berbentuk surat kepemilikan. Menurut Andhes Tan, itu merupakan hal yang aneh kalau bukti kepemilikan tanam tumbuh dijadikan syarat mutlak agar laporan bisa berjalan ketahap penyidikan.

"Itu kan aneh, jarang sekali tanam tumbuh memiliki bukti kepemilikan semacam sertifikat tanaman, nah gini lho, kalo tanaman itu singkong dan bibitnya diambil lagi dari batang singkong yang telah di panen, gak perlu lagi beli bibitnya kan dan otomatis bukti pembelian tidak ada jika yang dimaksud bukti kepemilikan itu adalah kwitansi," lanjut, Andhes Tan.

Sambungnya, bila pihak aparat penegak hukum meragukan tanam tumbuh tersebut milik pelapor, maka tinggal dibuktikan saja sebaliknya bisa pihak polisi yang membuktikan maupun pihak terlapor yang membuktikannya dan selama belum dibuktikan sebaliknya maka kepemilikan tanam tumbuh tersebut merupakan milik pelapor.

"Ya gini aja, kalo polisi meragukan tanam tumbuh tersebut bukan milik pelapor, tinggal dibuktikan saja sebaliknya bisa juga nanti terlapor yang membuktikannya tapi kalo emang itu bukan milik pelapor ya, karena hal-hal yang menyangkut laporan polisi merupakan dugaan tindak pidana maka delik materilnya yang harus dibuktikan terlebih dahulu dalam hal ini dugaan pengrusakannya itu harus ada dahulu," ungkapnya.

Terakhir Andhes Tan menyampaikan jika ada pihak yang merasa memiliki lahan atau tanah yang sedang di kuasai oleh orang lain, maka langkah hukumnya yaitu proses pembuktian perdata di persidangan dan mengecam tindakan sewenang-wenang penyerobotan dan pengrusakan di atas lahan yang di kuasai oleh orang lain.

"Saya mengecam tindakan yang diluar prosedur hukum terkait klaim sepihak kepemilikan tanah, negara kita ini negara hukum jadi tidak ada alasan bagi masyarakat dan aparat penegak hukum yang tidak tahu hukum, untuk langkah hukumnya baca saja yurisprudensi MA Nomor 354 Tahun 1993," tutup Andhes Tan.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

IKAMI Koperti UNISI Gelar Seminar Dalam Rangka Memperingati Hari Pahlawan

Toreh Sejarah! Mahasiswa Unilak Raih Juara 1 Lempar Martil di Jakarta, Kalahkan UI dan UNJ

Info Loker: Kampus Unilak Buka Penerimaan Dosen Desain Komunikasi Visual, Komputer, dan Akutansi

Banyak Tidak Tahu, Seperti Apa Cara Kepiting ''Ngobrol'' Berikut Penjelasan Peneliti

STIA Inhu Sebagai Tuan Rumah dalam pertemuan PMT- PTS Se- Riau

10 Mahasiswa Riau (UR) Balik Ke Kampus, Usai KKN Di Desa Tambusai Batang Dui, Duri

Munas VII IKA Unilak: Dr. Imran Al Ucok Terpilih Jadi Ketua Umum

UMRI Bahas Tantangan LGBTQ+ dalam Perspektif Islam dan Sosial

Mendikbud Ristek Sampaikan Keseriusan Angkat Satu Juta Guru Jadi ASN PPPK, Hadiah Sempena HGN 2022

UNRI Resmi Dampingi Revitalisasi Pendidikan Nasional, dari PAUD hingga SMK

Prodi Sosial Ekonomi Perikanan UMRAH Gelar LKTI Nasional 2026, Dorong Inovasi Pembangunan Pesisir Berkelanjutan

MUI: SKB 3 Menteri Disebut Bertentangan dengan Syariat Islam

Terkini +INDEKS

Bangun Masjid untuk Masyarakat, H. Bustamam: Semoga Bersama-Sama Kita Makmurkan Baiturrahman

21 September 2026
Rotasi Jabatan di Polres Kuansing, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti
21 September 2026
Tiga Orang Diciduk Beruntun, Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Rantai Peredaran Sabu
21 September 2026
Polda Riau Tangani 60 Perkara Karhutla, 63 Orang Jadi Tersangka
21 September 2026
Desainer Muda Asal Lubuk Jambi Genta Gunanta Raih Juara Sayembara Logo HUT ke-27 Kuansing
21 September 2026
Kafilah Siak Raih Juara II MTQ Nasional, Bupati Beri Hadiah Umrah
21 September 2026
Melanggar Aturan Keimigrasian, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Pekanbaru
21 September 2026
Pinjam Motor Milik Adik Ipar untuk Bekerja, Pria di Bengkalis Malah Gadaikan Rp5 Juta
21 September 2026
Dari Kegagalan ke Podium, Kisah Sumaya Raih Medali Perak Asian Games Lewat Teqball
21 September 2026
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di Pekanbaru, Siak dan Rohil
21 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Desainer Muda Asal Lubuk Jambi Genta Gunanta Raih Juara Sayembara Logo HUT ke-27 Kuansing
  • 2 Pinjam Motor Milik Adik Ipar untuk Bekerja, Pria di Bengkalis Malah Gadaikan Rp5 Juta
  • 3 Kecelakaan Maut Tol Bangkinang, Ustadz dan Dosen Meninggal, Sopir Luka Berat
  • 4 Zulfikar Ambil Formulir Balon Ketum Golkar Inhil, Dukungan Herman Mulai Bergerak
  • 5 Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Buron Karhutla Siak Berakhir di Tangan Polisi
  • 6 Pengeroyokan Sopir Truk di Tol Permai, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri
  • 7 Dari Peranap hingga Seberida, Dua Kasus Karhutla Diusut Polres Inhu
  • 8 Pria Bawa Parang Hadapi Petugas, Penyelidikan Dugaan Narkoba Berujung Penangkapan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media