• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Pendidikan
  • Seputar Lampung

Praktisi Hukum Andhes Tan: Bukti Kepemilikan Tanam Tumbuh Tidak Wajib dalam Bentuk Surat

Redaksi

Sabtu, 31 Desember 2022 14:18:42 WIB Dibaca : 885 Kali
Cetak
Praktisi Hukum Andhes Tan


BUALBUAL.com - Indonesia merupakan negara agraria yang mempunyai wilayah daratan digunakan untuk para petani bercocok tanam, karena sektor pertanian dirasa mempunyai kapasitas yang cukup dalam memenuhi kebutuhan sehari hari.

Dalam melakukan aktifitas pertanian pun para petani masih diselimuti rasa kekhawatiran karena lahan pertanian yang mereka miliki tidak jarang sering diklaim oleh pihak lain tanpa menunjukan alas bukti yang sah yang mana klaim atau pengakuan sepihak itupun tidak melalui mekanisme yang telah di tuangkan jelas dalam peraturan hukum yang berlaku. 

Sering oknum masyarakat memasuki lahan yang sedang di kuasai oleh pihak lain, dengan merusak benda yang ada di atas lahan tersebut yang mana dalam sektor pertanian benda tersebut dinamakan tanam tumbuh di atas lahan petani.

Dalam hal peristiwa hukum tersebut, Andhes Tan selaku praktisi hukum menerangkan langkah yang dapat di tempuh atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak mencerminkan masyarakat sadar hukum, adalah dengan melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum terkait (Polisi) dan meminta kepada pihak berwajib untuk segera menindak oknum-oknum masyarakat tersebut.

"Kalau sudah ada yang dirusak, baik berbentuk barang ataupun tanam tumbuh yang merupakan milik kita, laporkan saja kepada Polisi untuk segera diusut karena dugaan pengrusakan sudah ada, tinggal polisi menyelidiki dugaan tersebut dan polisi wajib menerima laporan masyarakat," tutur Andhes Tan.

Lanjutnya, tetapi dalam praktiknya pihak aparat penegak hukum menanyakan bukti kepemilikan barang atau tanam tumbuh untuk meneguhkan bahwa benar tanam tumbuh merupakan milik pelapor, dan menyamakan tanam tumbuh sama seperti halnya dengan barang (mobil/motor/perhiasan dll) yang harus juga ada bukti kepemilikannya berbentuk surat kepemilikan. Menurut Andhes Tan, itu merupakan hal yang aneh kalau bukti kepemilikan tanam tumbuh dijadikan syarat mutlak agar laporan bisa berjalan ketahap penyidikan.

"Itu kan aneh, jarang sekali tanam tumbuh memiliki bukti kepemilikan semacam sertifikat tanaman, nah gini lho, kalo tanaman itu singkong dan bibitnya diambil lagi dari batang singkong yang telah di panen, gak perlu lagi beli bibitnya kan dan otomatis bukti pembelian tidak ada jika yang dimaksud bukti kepemilikan itu adalah kwitansi," lanjut, Andhes Tan.

Sambungnya, bila pihak aparat penegak hukum meragukan tanam tumbuh tersebut milik pelapor, maka tinggal dibuktikan saja sebaliknya bisa pihak polisi yang membuktikan maupun pihak terlapor yang membuktikannya dan selama belum dibuktikan sebaliknya maka kepemilikan tanam tumbuh tersebut merupakan milik pelapor.

"Ya gini aja, kalo polisi meragukan tanam tumbuh tersebut bukan milik pelapor, tinggal dibuktikan saja sebaliknya bisa juga nanti terlapor yang membuktikannya tapi kalo emang itu bukan milik pelapor ya, karena hal-hal yang menyangkut laporan polisi merupakan dugaan tindak pidana maka delik materilnya yang harus dibuktikan terlebih dahulu dalam hal ini dugaan pengrusakannya itu harus ada dahulu," ungkapnya.

Terakhir Andhes Tan menyampaikan jika ada pihak yang merasa memiliki lahan atau tanah yang sedang di kuasai oleh orang lain, maka langkah hukumnya yaitu proses pembuktian perdata di persidangan dan mengecam tindakan sewenang-wenang penyerobotan dan pengrusakan di atas lahan yang di kuasai oleh orang lain.

"Saya mengecam tindakan yang diluar prosedur hukum terkait klaim sepihak kepemilikan tanah, negara kita ini negara hukum jadi tidak ada alasan bagi masyarakat dan aparat penegak hukum yang tidak tahu hukum, untuk langkah hukumnya baca saja yurisprudensi MA Nomor 354 Tahun 1993," tutup Andhes Tan.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Sekolah Yayasan Asy-Syihab Kotabumi Gelar Wisuda dan Pentas Seni

Terkait berita yang Beredar di media, Para Majelis Guru SMKN I Mandah Sampaikan Klarifikasi

Unri Wisuda Perdana Untuk Program Profesi Insinyur

Bupati Kasmarni Buka Pelatihan Bakti Negeri Mahasiswa Pasca Sarjana

Ada Diskon Uang Pengembangan, Unilak Terima Mahasiswa Baru Tahun 2023

Kadisdikbud Pesibar Tidak Tahu Ada Paket Laboratorium SMP Senilai Rp 500 Juta Lebih

UMRI Perkuat Jejaring Internasional Lewat Milad ke-17: Dari Malaysia hingga Muhammadiyah Pusat

Dapodik Mencatat Ada 3.011 Anak Bengkalis Putus Sekolah dalam 10 Tahun Terakhir

Seminar Personality Development UPBI Cetak Generasi Muda Siap Kerja dan Siap Bersaing

Dua Putri Riau Peraih Beasiswa Prestasi PHR S2 Siap Diberangkatkan ke Amerika

Kolaborasi Dosen dan HIMA Prodi Sosial Ekonomi Perikanan UMRAH, Wujud Daya Saing Produk UMKM

Musyawarah Akbar Ke-3, M Yatim Terpilih Sebagai Ketua IMAM - Tembilahan

Terkini +INDEKS

Eks Finalis Puteri Indonesia Riau Jeni Rahmadial Fitri Ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru

10 Juni 2026
Jalur Rajo Bujang Siap Unjuk Kemampuan Perdana Jelang Musim Pacu Jalur 2026
10 Juni 2026
Eka Putra Resmikan Lokananta Coffee, Dorong Ruang Kreatif Anak Muda di Kuansing
10 Juni 2026
Jangan Tunggu Aduan Warga, DLHK Harus Periksa 40 Dapur MBG di Inhil
09 Juni 2026
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap di Pekanbaru
09 Juni 2026
Pelantikan Pengurus JMSI Riau dan JMSI Award 2026 Makin Matang, Panitia Gelar Rapat Terakhir
09 Juni 2026
Pria Paruh Baya Ditangkap di Bengkalis, Polisi Temukan Sabu Seberat 86,29 Gram
09 Juni 2026
Video Ancaman Senjata Viral di Jalan Lintas Sumatera Rohil, Pelaku Mengaku dan Serahkan Diri
09 Juni 2026
Program Ketahanan Pangan Berbuah Hasil, BUMDes Mandiri Jaya Kembali Panen Jagung
09 Juni 2026
Kuansing Siapkan Pawai Ta'aruf Meriah, Ribuan Peserta dan Lima Marching Band Turun ke Jalan
09 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Transaksi Sabu di Jalan Sudirman Digagalkan, MI Ditangkap dengan Empat Paket Barang Haram
  • 2 Ambulans Tabrak Truk Trailer di Tol Permai, Tiga Penumpang Tewas di Tempat
  • 3 Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Sofian Sandro Sinaga Ditangkap di Langgam
  • 4 Belasan Paket Sabu Siap Edar berhasil digagalkan Personil Polsek Seberida
  • 5 Jagung dan Jahe Tumbuh Subur, Kapolsek Mandah Dorong Ketahanan Pangan Desa Pelanduk
  • 6 Pondok Pesantren Ath Thariqu Ilallah Luluskan 19 Santri, Cetak Kader Dakwah Masa Depan
  • 7 Terduga Predator Anak di Perawang Ditangkap, Tiga Bocah Diduga Jadi Korban
  • 8 Puting Beliung Hantam Bandar Laksamana, Sekolah Rusak Miliaran Rupiah, Polisi Jaga Lokasi dari Penjarahan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media