• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Pendidikan
  • Seputar Lampung

Praktisi Hukum Andhes Tan: Bukti Kepemilikan Tanam Tumbuh Tidak Wajib dalam Bentuk Surat

Redaksi

Sabtu, 31 Desember 2022 14:18:42 WIB Dibaca : 703 Kali
Cetak
Praktisi Hukum Andhes Tan


BUALBUAL.com - Indonesia merupakan negara agraria yang mempunyai wilayah daratan digunakan untuk para petani bercocok tanam, karena sektor pertanian dirasa mempunyai kapasitas yang cukup dalam memenuhi kebutuhan sehari hari.

Dalam melakukan aktifitas pertanian pun para petani masih diselimuti rasa kekhawatiran karena lahan pertanian yang mereka miliki tidak jarang sering diklaim oleh pihak lain tanpa menunjukan alas bukti yang sah yang mana klaim atau pengakuan sepihak itupun tidak melalui mekanisme yang telah di tuangkan jelas dalam peraturan hukum yang berlaku. 

Sering oknum masyarakat memasuki lahan yang sedang di kuasai oleh pihak lain, dengan merusak benda yang ada di atas lahan tersebut yang mana dalam sektor pertanian benda tersebut dinamakan tanam tumbuh di atas lahan petani.

Dalam hal peristiwa hukum tersebut, Andhes Tan selaku praktisi hukum menerangkan langkah yang dapat di tempuh atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak mencerminkan masyarakat sadar hukum, adalah dengan melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum terkait (Polisi) dan meminta kepada pihak berwajib untuk segera menindak oknum-oknum masyarakat tersebut.

"Kalau sudah ada yang dirusak, baik berbentuk barang ataupun tanam tumbuh yang merupakan milik kita, laporkan saja kepada Polisi untuk segera diusut karena dugaan pengrusakan sudah ada, tinggal polisi menyelidiki dugaan tersebut dan polisi wajib menerima laporan masyarakat," tutur Andhes Tan.

Lanjutnya, tetapi dalam praktiknya pihak aparat penegak hukum menanyakan bukti kepemilikan barang atau tanam tumbuh untuk meneguhkan bahwa benar tanam tumbuh merupakan milik pelapor, dan menyamakan tanam tumbuh sama seperti halnya dengan barang (mobil/motor/perhiasan dll) yang harus juga ada bukti kepemilikannya berbentuk surat kepemilikan. Menurut Andhes Tan, itu merupakan hal yang aneh kalau bukti kepemilikan tanam tumbuh dijadikan syarat mutlak agar laporan bisa berjalan ketahap penyidikan.

"Itu kan aneh, jarang sekali tanam tumbuh memiliki bukti kepemilikan semacam sertifikat tanaman, nah gini lho, kalo tanaman itu singkong dan bibitnya diambil lagi dari batang singkong yang telah di panen, gak perlu lagi beli bibitnya kan dan otomatis bukti pembelian tidak ada jika yang dimaksud bukti kepemilikan itu adalah kwitansi," lanjut, Andhes Tan.

Sambungnya, bila pihak aparat penegak hukum meragukan tanam tumbuh tersebut milik pelapor, maka tinggal dibuktikan saja sebaliknya bisa pihak polisi yang membuktikan maupun pihak terlapor yang membuktikannya dan selama belum dibuktikan sebaliknya maka kepemilikan tanam tumbuh tersebut merupakan milik pelapor.

"Ya gini aja, kalo polisi meragukan tanam tumbuh tersebut bukan milik pelapor, tinggal dibuktikan saja sebaliknya bisa juga nanti terlapor yang membuktikannya tapi kalo emang itu bukan milik pelapor ya, karena hal-hal yang menyangkut laporan polisi merupakan dugaan tindak pidana maka delik materilnya yang harus dibuktikan terlebih dahulu dalam hal ini dugaan pengrusakannya itu harus ada dahulu," ungkapnya.

Terakhir Andhes Tan menyampaikan jika ada pihak yang merasa memiliki lahan atau tanah yang sedang di kuasai oleh orang lain, maka langkah hukumnya yaitu proses pembuktian perdata di persidangan dan mengecam tindakan sewenang-wenang penyerobotan dan pengrusakan di atas lahan yang di kuasai oleh orang lain.

"Saya mengecam tindakan yang diluar prosedur hukum terkait klaim sepihak kepemilikan tanah, negara kita ini negara hukum jadi tidak ada alasan bagi masyarakat dan aparat penegak hukum yang tidak tahu hukum, untuk langkah hukumnya baca saja yurisprudensi MA Nomor 354 Tahun 1993," tutup Andhes Tan.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Sakti nya pasar malam di Desa Silam Tak ada satu pun yang Bisa menghalang mereka Beraktivitas

Sebanyak 276 Mahasiswa Program Sarjana S1 UMKO Lampura Ikuti Wisuda Kedua

298 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Riau Ikuti KBM

Kader HMI Asal Bengkalis, Minta BADKO HMI Riau - Kepri Ikut Jaga Kesejukan Di Bengkalis

Dukung Program Cegah Stunting, Mahasiswa Kukerta UNRI Membuat Inovasi Makanan Ubi di Desa Pekan Kamis

M. Din Syamsuddin: Kebijakan POP Mendikbud Tidak Bijak Dan Tidak Populis

DPR Ungkap Kekecewaan, Menag Yaqut Cholil Tak Lagi Anggarkan Dana Untuk Pesantren Pada Tahun 2021

Mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Mengadakan Perlombaan dan Tabligh Akbar guna meningkatkan ukhwah islamiyah

Milad Prodi Ilmu Komunikasi Ke 24, HIMAKOM UIN Suska Riau: Bangun Kekeluargaan Kuatkan Persaudaraan dari Beragam Budaya

Sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka Terus Digesa Secara Bertahap

Disdik Kepri Tingkatkan Status Honorer Komite Jadi PTK Non ASN

21 Siswa MTsN 2 Inhil Lulus ke MAN Insan Cendekia Melalui Jalur SNPDB

Terkini +INDEKS

Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT

15 Juni 2025
Bersempena Milad Inhil, BRK Syariah Serahkan 2 Unit Mobil Ambulans
15 Juni 2025
Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
15 Juni 2025
Dua Sejarah Baru LAMR: Gelar Adat Prabowo dan Perjuangan DIR Nasional Dibahas Tuntas
15 Juni 2025
5.418 Peserta Terdaftar di UTBK SMMPTN-Barat UNRI, Ini Jadwal dan Lokasinya
15 Juni 2025
Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
15 Juni 2025
Meriah! Ribuan Peserta Ramaikan Gerak Jalan Sehat UMRI 2025
15 Juni 2025
Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
15 Juni 2025
Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
15 Juni 2025
Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
15 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT
  • 2 Bersempena Milad Inhil, BRK Syariah Serahkan 2 Unit Mobil Ambulans
  • 3 Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
  • 4 Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
  • 5 Meriah! Ribuan Peserta Ramaikan Gerak Jalan Sehat UMRI 2025
  • 6 Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
  • 7 Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
  • 8 Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media