• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Pendidikan
  • Seputar Lampung

Praktisi Hukum Andhes Tan: Bukti Kepemilikan Tanam Tumbuh Tidak Wajib dalam Bentuk Surat

Redaksi

Sabtu, 31 Desember 2022 14:18:42 WIB Dibaca : 721 Kali
Cetak
Praktisi Hukum Andhes Tan


BUALBUAL.com - Indonesia merupakan negara agraria yang mempunyai wilayah daratan digunakan untuk para petani bercocok tanam, karena sektor pertanian dirasa mempunyai kapasitas yang cukup dalam memenuhi kebutuhan sehari hari.

Dalam melakukan aktifitas pertanian pun para petani masih diselimuti rasa kekhawatiran karena lahan pertanian yang mereka miliki tidak jarang sering diklaim oleh pihak lain tanpa menunjukan alas bukti yang sah yang mana klaim atau pengakuan sepihak itupun tidak melalui mekanisme yang telah di tuangkan jelas dalam peraturan hukum yang berlaku. 

Sering oknum masyarakat memasuki lahan yang sedang di kuasai oleh pihak lain, dengan merusak benda yang ada di atas lahan tersebut yang mana dalam sektor pertanian benda tersebut dinamakan tanam tumbuh di atas lahan petani.

Dalam hal peristiwa hukum tersebut, Andhes Tan selaku praktisi hukum menerangkan langkah yang dapat di tempuh atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak mencerminkan masyarakat sadar hukum, adalah dengan melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum terkait (Polisi) dan meminta kepada pihak berwajib untuk segera menindak oknum-oknum masyarakat tersebut.

"Kalau sudah ada yang dirusak, baik berbentuk barang ataupun tanam tumbuh yang merupakan milik kita, laporkan saja kepada Polisi untuk segera diusut karena dugaan pengrusakan sudah ada, tinggal polisi menyelidiki dugaan tersebut dan polisi wajib menerima laporan masyarakat," tutur Andhes Tan.

Lanjutnya, tetapi dalam praktiknya pihak aparat penegak hukum menanyakan bukti kepemilikan barang atau tanam tumbuh untuk meneguhkan bahwa benar tanam tumbuh merupakan milik pelapor, dan menyamakan tanam tumbuh sama seperti halnya dengan barang (mobil/motor/perhiasan dll) yang harus juga ada bukti kepemilikannya berbentuk surat kepemilikan. Menurut Andhes Tan, itu merupakan hal yang aneh kalau bukti kepemilikan tanam tumbuh dijadikan syarat mutlak agar laporan bisa berjalan ketahap penyidikan.

"Itu kan aneh, jarang sekali tanam tumbuh memiliki bukti kepemilikan semacam sertifikat tanaman, nah gini lho, kalo tanaman itu singkong dan bibitnya diambil lagi dari batang singkong yang telah di panen, gak perlu lagi beli bibitnya kan dan otomatis bukti pembelian tidak ada jika yang dimaksud bukti kepemilikan itu adalah kwitansi," lanjut, Andhes Tan.

Sambungnya, bila pihak aparat penegak hukum meragukan tanam tumbuh tersebut milik pelapor, maka tinggal dibuktikan saja sebaliknya bisa pihak polisi yang membuktikan maupun pihak terlapor yang membuktikannya dan selama belum dibuktikan sebaliknya maka kepemilikan tanam tumbuh tersebut merupakan milik pelapor.

"Ya gini aja, kalo polisi meragukan tanam tumbuh tersebut bukan milik pelapor, tinggal dibuktikan saja sebaliknya bisa juga nanti terlapor yang membuktikannya tapi kalo emang itu bukan milik pelapor ya, karena hal-hal yang menyangkut laporan polisi merupakan dugaan tindak pidana maka delik materilnya yang harus dibuktikan terlebih dahulu dalam hal ini dugaan pengrusakannya itu harus ada dahulu," ungkapnya.

Terakhir Andhes Tan menyampaikan jika ada pihak yang merasa memiliki lahan atau tanah yang sedang di kuasai oleh orang lain, maka langkah hukumnya yaitu proses pembuktian perdata di persidangan dan mengecam tindakan sewenang-wenang penyerobotan dan pengrusakan di atas lahan yang di kuasai oleh orang lain.

"Saya mengecam tindakan yang diluar prosedur hukum terkait klaim sepihak kepemilikan tanah, negara kita ini negara hukum jadi tidak ada alasan bagi masyarakat dan aparat penegak hukum yang tidak tahu hukum, untuk langkah hukumnya baca saja yurisprudensi MA Nomor 354 Tahun 1993," tutup Andhes Tan.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Keren! Unilak Gelar Terapi Mindfulness, Jaga Kesehatan Mental Mahasiswa Disabilitas

Rangkaian Kegiatan Tim Kukerta Balek Kampung UR di Desa Kuapan, Kampar

UNRI Resmi Dampingi Revitalisasi Pendidikan Nasional, dari PAUD hingga SMK

Di Raker LPRM UIN Suska, Agung Nugroho Bagikan Pengalaman Mengelola Organisasi

40 Universitas Ikuti Kegiatan Sumatera Education dan Techno Expo 2023

Dr. Ahmad Rifai Dilantik Sebagai Dekan FEB Unisi Periode 2023-2027

Belajar Tatap Muka untuk Siswa Kelas 6, 9 dan 12 di Inhil Dimulai Tanggal 15 Februari 2021

Himpunan Mahasiswa Desa Sungai Gantang adakan Latihan Dasar Kepemimpinan Organisasi

PHR Berbagi Ilmu dan Semangat Lestari kepada Pelajar di Momen Hari Lingkungan Hidup 2024

Siswi SMA IT Mutiara Ikuti Pertukaran Pelajar Ke Amerika, Bupati Kasmarni Beri Aplus Dan Semangat Pada Hijri Falisha Naila

Kaderisasi Berbasis Nilai: Muhammadiyah Riau Laksanakan PIW untuk Masa Depan Organisasi

UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025

Terkini +INDEKS

Wow! Hargan Perahu Pacu Jalur Kuansing, Bisa Beli Mobil Baru!

15 Juli 2025
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Pimpin Sertijab Kapolres di Mapolda Riau
15 Juli 2025
Viral Betor Jumping di Pekanbaru, Bikin Heboh Saat Kapolri Akan Hadir di LAMR
15 Juli 2025
Empat Daerah di Riau Siap Jadi Pelopor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
15 Juli 2025
Momen Haru Penyerahan SK Pensiun 83 PNS Riau, Sekda: Terima Kasih atas Pengabdian
15 Juli 2025
Hari Pertama Operasi Patuh, Polres Inhu Tilang 30 Pelanggar
15 Juli 2025
Pertama di Riau! Siswa Sekolah Rakyat Rumbai Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis
15 Juli 2025
Unik dan Edukatif, Perpustakaan Ini Dibangun dari Sampah Plastik di Riau
14 Juli 2025
Pendidikan Jadi Kunci IPM Riau, Gubri Ajak Guru Berperan Aktif
14 Juli 2025
Hutan Gundul dan Banjir Rutin, Dampak Ilegal Logging di Desa Junjangan Inhil Makin Parah
14 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Pimpin Sertijab Kapolres di Mapolda Riau
  • 2 Viral Betor Jumping di Pekanbaru, Bikin Heboh Saat Kapolri Akan Hadir di LAMR
  • 3 Empat Daerah di Riau Siap Jadi Pelopor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • 4 Momen Haru Penyerahan SK Pensiun 83 PNS Riau, Sekda: Terima Kasih atas Pengabdian
  • 5 Hari Pertama Operasi Patuh, Polres Inhu Tilang 30 Pelanggar
  • 6 Pertama di Riau! Siswa Sekolah Rakyat Rumbai Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis
  • 7 Unik dan Edukatif, Perpustakaan Ini Dibangun dari Sampah Plastik di Riau
  • 8 Pendidikan Jadi Kunci IPM Riau, Gubri Ajak Guru Berperan Aktif
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media