• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polsek Peranap Ringkus Pengendar Narkoba, Belasan Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan.
09 Juni 2023
Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
23 Maret 2023
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022

  • Home
  • Lingkungan
  • Inhu

Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu

Paiman

Kamis, 23 Maret 2023 08:30:50 WIB Dibaca : 1495 Kali
Cetak
Poto: Kades Saat acara Musyawarah bersama semua pihak Senin tanggal 20/03/2023


BUALBUAL.COM INHU RIAU-, Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnaen melakukan musyawarah bersama masyarakat terkait kesejahteraan masyarakat juga sebagai kewajiban pihak perusahaan di wilayah Desa Siambul di Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu-Riau (INHU-RIAU).

Bersama tokoh masyarakat Desa turut hadir BPD perangkat Desa, RT/RW, pihak PT Seberida Subur, (PT.SS), PT Ronatama Agro Migas (RAM) dan guru perwakilan wilayah Desa sebagai peserta rapat, dipusatkan di Aula kantor Desa Siambul Senin 20/03/2023.

Zulkarnaen bertindak sebagai pimpinan rapat bersama pemerhati lingkungan, Ali Amsar Siregar, tentang penyelesaian sengketa lahan/kebun dan kontribusi perusahaan di Desa Siambul.

"Acara musyawarah bersama kita undang semua pihak termasuk perusahaan PT. RAM dan PT.SS secara resmi berdasarkan berita acara no 37/U/SBI/III/2023 (surat undangan)", Sebut Zulkarnaen kepihak media Kamis 23/03

Dijelaskan, melalui usulan tokoh masyarakat, pihak perusahaan di wilayah Desa Siambul telah di duga melanggar  aturan/hukum diantaranya tentang legalitas perizinan perusahaan. kemudian ketentuan UU no 40 tahun 2007 tentang pembagian 20% sampai dengan 40% dari total luasan lahan.

Kemudian tentang tenaga kerja tempatan wajib ada sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,Corporate Social Responsibility(CSR) bahkan pembangunan Desa wajib masuk di dalam APBDes.

Lanjutnya,  perusahaan wajib mengikuti musyawarah rencana kerja pembangunan desa, hal ini menjadi acuan tuntutan masyarakat kepihak perusahaan PT.SS dan PT. RAM terkesan tidak peduli dengan masyarakat Desa, Kata tokoh masyarakat berdasarkan usulan di berita acara rapat.

Mewakili masyarakat Zulkarnaen meminta penjelasan tegas  kepihak perusahaan PT RAM tentang dasar pemberhentian beberapa karyawan di PT.RAM, dan pembentukan inventarisasi lahan PT RAM dan tentang CSR pendidikan tidak pernah terealisasikan.

Sebagai permintaan masyarakat terkait perawatan jalan poros kampung baru talang tanjung minimal 6 bulan sekali di realisasikan sekaligus  penjelasan lahan binaan 20% s/d 40 % dari luas lahan yang produksi lebih kurang 400 Ha HGU PT.RAM ini perlu di jelaskan kepada masyarakat Desa,

"Hasil rapat terkesan pihak perusahaan PT. SS tidak menggubris undangan hanya pihak perwakilan PT RAM sebagai pengawas lapangan Krisman Purba turut hadir, Sebut Zulkarnaen.

Sesuai permintaan waktu dua minggu yang di minta perwakilan  PT.RAM Krisman Purba untuk di sampaikan hasil rapat ke pimpinan perusahaannya telah di berikan sesuai kesepakatan bersama. Tapi , "Jika dua minggu waktu yang kita berikan tidak ada jawaban, masyarakat akan membuat laporan ke pihak terkait atau tidak tertutup kemungkinan melakukan aksi minta ketegasan dari pihak terkait, katanya.

Di tempat yang berbeda Pemerhati lingkungan Ali Amsar Siregar mengatakan kepihak media saat konfirmasi melalui seluler mengatakan kehadiran perusahaan diwilayah desa siambul harus membangun hubungan komunikasi mulai dari masyarakat, pemerintah desa sampai kepemerintah pusat.Kemudian tentang kontribusi harus saling menguntungkan.

"Pihak perusahaan jangan terkesan tidak memahami aturan admistrasi sewaktu mendirikan perusahaan di awal jika tidak memiliki semua persyaratan maka ini adalah pembodohan terhadap masyarakat," Tutur Ali Amsar Siregar.

Dikawatirkan, jangan terkesan  memancing kemarahan masyarakat berbuntut "anarkis" hingga terjadi pengerusakan dan pencurian akhirnya tetap masyarakat korban pidana kriminal, tentu tidak baik hal ini  harus kita antisipasi, harapya.

"Jika kita bercermin ke negara lain contoh Negara Malaysia, perusahaan pendatang haram jika ada merugikan masyarakat dan pemerintah, apalagi membabat hutan tanpa ijin, itu tidak pernah ada terjadi di negara Malaysia.

Namun perusahaan luar yang ada di Indonesia mereka terkesan diduga  leluasa mengembangkan bisnis ilegal seakan tidak ada masalah karna diduga mereka di bekingi oknum pejabat berwenang.

Pertanyaannya kenapa perusahaan itu bisa eksis terus melenggang membabat hutan dengan cara ilegal dan terkesan melanggar hukum dimana Wakil Rakyat (DPRD), pemerintah dan penegak hukum.

"Kita kwatir ada batu melindungi udang," pungkas Ali Amsar Siregar.


 Editor : Ucu /p.simatupang


Berita Lainnya

Jadi Lokasi Penelitian, TPA Muara Fajar 2 Sukses Produksi Perdana 70 Kg Produk Bahan Baku Jumputan Padat 

BMKG: Riau Berpotensi Diguyur Hujan Mulai Siang Nanti

Pengurus Lakukan Goro Bersama Jelang Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pondok Lansia oleh Bupati Inhil

DP2KBP3A Inhil Gelar Sosialisasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak Seribu Parit di Desa Pengalehan Kecamatan Enok

Semburan Limbah B3 PLTU Tembilahan Bahayakan Kesehatan Warga dan Mengancam Ekologi

Owa Ungko yang Dirawat BBKSDA Riau Melahirkan Bayi

Kawanan Gajah Rusak Kebun dan Tanaman Warga Langgam, BBKSDA Riau Turunkan Petugas

Tiang Roboh di Kuok-Kampar, Listrik di 14 Desa Sempat Padam

Bersempena Imlek, Artis Choky Andriano Ikut Meriahkan Perang Air di Selatpanjang

Sebelum Berbayar, Antusias Masyarakat Semakin Tinggi Menjajal Jalan Tol Permai

Kepala Balai Riau Buka-bukaan, Soal Perambahan TNTN di Pelalawan dan Inhu 'Ada Pemodal Besar'

Masyarakat Pekanbaru Mengaku Was-was Ambil Uang di ATM 'Karyawan Bank Positif Covid-19'

Terkini +INDEKS

Tim Rash Menyerap Informasi dari Masyarakat

01 Oktober 2023
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
30 September 2023
Formasi P3K Nakes Hanya 38, Sekda Inhil: Pemda Sudah Ajukan Tambahan Sebanyak 916, Namun Di Tolak KemenPAN-RB
29 September 2023
Ibu-ibu Seteba Gelar Perlombaan Merangkai Bunga, Ketua Masjid: Ini Perlu Perhatian Pemerintah
29 September 2023
Roadshow Nasdem, Rapatkan Barisan Raih Kejayaan di Bengkalis
29 September 2023
Ketua KPK Tegaskan Perihal Esensi dan Hikmah Maulid Nabi dalam Pemberantasan Korupsi
29 September 2023
Meski tak Dukung Anies, Eddy RM tetap Bacaleg Demokrat Dapil Pekanbaru
28 September 2023
Miris!Humas PT Murini Wood Angkat Brondolan Sawit, Saat Negoisasi Berlangsung
28 September 2023
Lestarikan Mangrove, PNM, BDPN dan Unisi Tanam 4.000 Pohon
28 September 2023
Nakes Ku Sayang, Nakes Ku Malang, Dipenghujung Jabatan HM Wardan 485 Honorer di RSUD PH Terabaikan
28 September 2023

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
  • 2 Roadshow Nasdem, Rapatkan Barisan Raih Kejayaan di Bengkalis
  • 3 Nakes Ku Sayang, Nakes Ku Malang, Dipenghujung Jabatan HM Wardan 485 Honorer di RSUD PH Terabaikan
  • 4 Imeldalius Besok Jumat Lapor Supangkat dugaan Kasus Penipuan ke Polres Inhu
  • 5 Kades Polak Pisang Inhu Resmi Dilaporkan Tim Lembaga Aliansi Indonesia Ke Polres Inhu
  • 6 Terjadi Diinhu, Berkedok Pengurusan Jasa Berujung Penipuan.
  • 7 Sah APBD Perubahan 2023 Bengkalis Sebesar 4,8T, Bupati Ucapkan Terimakasih Pada DPRD
  • 8 Setahun lebih Buron, Saat Ditangkap M Miliki 406,59 Gram Sabu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media