Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
BUALBUAL.COM INHU RIAU-, Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnaen melakukan musyawarah bersama masyarakat terkait kesejahteraan masyarakat juga sebagai kewajiban pihak perusahaan di wilayah Desa Siambul di Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu-Riau (INHU-RIAU).
Bersama tokoh masyarakat Desa turut hadir BPD perangkat Desa, RT/RW, pihak PT Seberida Subur, (PT.SS), PT Ronatama Agro Migas (RAM) dan guru perwakilan wilayah Desa sebagai peserta rapat, dipusatkan di Aula kantor Desa Siambul Senin 20/03/2023.
Zulkarnaen bertindak sebagai pimpinan rapat bersama pemerhati lingkungan, Ali Amsar Siregar, tentang penyelesaian sengketa lahan/kebun dan kontribusi perusahaan di Desa Siambul.
"Acara musyawarah bersama kita undang semua pihak termasuk perusahaan PT. RAM dan PT.SS secara resmi berdasarkan berita acara no 37/U/SBI/III/2023 (surat undangan)", Sebut Zulkarnaen kepihak media Kamis 23/03
Dijelaskan, melalui usulan tokoh masyarakat, pihak perusahaan di wilayah Desa Siambul telah di duga melanggar aturan/hukum diantaranya tentang legalitas perizinan perusahaan. kemudian ketentuan UU no 40 tahun 2007 tentang pembagian 20% sampai dengan 40% dari total luasan lahan.
Kemudian tentang tenaga kerja tempatan wajib ada sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,Corporate Social Responsibility(CSR) bahkan pembangunan Desa wajib masuk di dalam APBDes.
Lanjutnya, perusahaan wajib mengikuti musyawarah rencana kerja pembangunan desa, hal ini menjadi acuan tuntutan masyarakat kepihak perusahaan PT.SS dan PT. RAM terkesan tidak peduli dengan masyarakat Desa, Kata tokoh masyarakat berdasarkan usulan di berita acara rapat.
Mewakili masyarakat Zulkarnaen meminta penjelasan tegas kepihak perusahaan PT RAM tentang dasar pemberhentian beberapa karyawan di PT.RAM, dan pembentukan inventarisasi lahan PT RAM dan tentang CSR pendidikan tidak pernah terealisasikan.
Sebagai permintaan masyarakat terkait perawatan jalan poros kampung baru talang tanjung minimal 6 bulan sekali di realisasikan sekaligus penjelasan lahan binaan 20% s/d 40 % dari luas lahan yang produksi lebih kurang 400 Ha HGU PT.RAM ini perlu di jelaskan kepada masyarakat Desa,
"Hasil rapat terkesan pihak perusahaan PT. SS tidak menggubris undangan hanya pihak perwakilan PT RAM sebagai pengawas lapangan Krisman Purba turut hadir, Sebut Zulkarnaen.
Sesuai permintaan waktu dua minggu yang di minta perwakilan PT.RAM Krisman Purba untuk di sampaikan hasil rapat ke pimpinan perusahaannya telah di berikan sesuai kesepakatan bersama. Tapi , "Jika dua minggu waktu yang kita berikan tidak ada jawaban, masyarakat akan membuat laporan ke pihak terkait atau tidak tertutup kemungkinan melakukan aksi minta ketegasan dari pihak terkait, katanya.
Di tempat yang berbeda Pemerhati lingkungan Ali Amsar Siregar mengatakan kepihak media saat konfirmasi melalui seluler mengatakan kehadiran perusahaan diwilayah desa siambul harus membangun hubungan komunikasi mulai dari masyarakat, pemerintah desa sampai kepemerintah pusat.Kemudian tentang kontribusi harus saling menguntungkan.
"Pihak perusahaan jangan terkesan tidak memahami aturan admistrasi sewaktu mendirikan perusahaan di awal jika tidak memiliki semua persyaratan maka ini adalah pembodohan terhadap masyarakat," Tutur Ali Amsar Siregar.
Dikawatirkan, jangan terkesan memancing kemarahan masyarakat berbuntut "anarkis" hingga terjadi pengerusakan dan pencurian akhirnya tetap masyarakat korban pidana kriminal, tentu tidak baik hal ini harus kita antisipasi, harapya.
"Jika kita bercermin ke negara lain contoh Negara Malaysia, perusahaan pendatang haram jika ada merugikan masyarakat dan pemerintah, apalagi membabat hutan tanpa ijin, itu tidak pernah ada terjadi di negara Malaysia.
Namun perusahaan luar yang ada di Indonesia mereka terkesan diduga leluasa mengembangkan bisnis ilegal seakan tidak ada masalah karna diduga mereka di bekingi oknum pejabat berwenang.
Pertanyaannya kenapa perusahaan itu bisa eksis terus melenggang membabat hutan dengan cara ilegal dan terkesan melanggar hukum dimana Wakil Rakyat (DPRD), pemerintah dan penegak hukum.
"Kita kwatir ada batu melindungi udang," pungkas Ali Amsar Siregar.
Berita Lainnya
DP2KBP3A Ikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kegiatan PKK Tahun 2024
Gowes Kemerdekaan RA Kopi Aren Diikuti Ratusan Pecinta Olahraga Sepeda
Banyak Kalangan Masyarakat, Menyayangkan Mundurnya 'Said Syarifuddin' Sebagai Sekda Inhil
Semburan Limbah B3 PLTU Tembilahan Bahayakan Kesehatan Warga dan Mengancam Ekologi
3 Pegawai dan 28 Napi Lapas Perempuan Pekanbaru Positif Covid-19
Kasus Penelantaran Anak Artis Asal Riau Andrigo, Bikin PAPPRI Riau Geram
DP2KBP3A Ikuti Rapat Penurunan Stunting bersama Plh Sekdakab Inhil
Kejati Riau Melirik Atas Pemberitaan Proyek Diduga Tanpa Papan Palang, di Desa Pulau Gadang
Bulan Depan Tarif Pelanggan PDAM Inhil Resmi Naik, Ahmad Hafiz: Kalau Mau Murah Pelanggan Hemat-hemat Memakai Air
Pekan Depan, WWF dan Save the Children Bersosialisasi di Hutan Kota Pulau Bungin, Kuansing
Upaya Percepatan Penurunan Stunting, Pj Bupati Inhil DP2KBP3A Inhil dan Stakeholder Lainnya Teken Komitmen Bersama
Ada Bayi Umur 1 Tahun, 30 Pengemis dan Anak Jalanan Diamankan Satpol Pekanbaru