MK Tolak Gugatan Uji Formil Terkait UU Cipta Kerja
BUALBUAL.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji formil terkait UU Cipta Kerja disambut positif pemerintah.
Dengan demikian, pemerintah akan tetap melaksanakan UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang demi mendorong perluasan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
"Kemudian meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat PSN, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi situasi ekonomi global mendatang," jelas Juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, Senin (2/10).
Dalam putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya sehingga MK menolak permohonan untuk seluruhnya.
MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Cipta Kerja juga tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ada beberapa pertimbangan MK dalam memutus, yakni terkait persetujuan Perppu 2/2022 yang dinilai tidak melanggar jangka waktu persetujuan atau tidak persetujuan DPR atas Perppu yang diajukan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya.
Pembentukan Perppu 2/2022 juga dinilai telah memenuhi persyaratan hal ihwal kegentingan memaksa. Pembentukan Perppu merupakan kewenangan eksklusif Presiden dengan memperhatikan syarat konstitusional.
Selanjutnya, Perppu 2/2022 juga dinilai tidak melanggar Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020. Pembentukan Perppu merupakan pilihan hukum kebijakan Presiden (presidensial leadership legal policy), sehingga perbaikan UU 11/2020 sebagaimana Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui Perppu 2/2022 adalah memiliki kedudukan hukum dan materi yang sama dengan UU.
Berita Lainnya
Tanpa Kehadiran Anggota DPRD, Berlangsung Megah dan Hikmad, Camat Kukuhkan 31 Anggota Paskibraka
Sat Lantas, Jasa Raharja dan Dispenda Lakukan Pencocokan Data Randis Pemkab Tubaba yang Menunggak Pajak
Gubernur Ansar Jadi Irup Apel Pengamanan Akhir Tahun
Kalapas Pimpin Langsung Kenaikan Pangkat ASN Lapas Narkotika Tanjungpinang
Tim Gugus Tugas Kota Tanjungpinang Ikuti Penyuluhan Hukum dan Monitoring Penanganan Covid-19
Gesa Perpanjangan Bandara Karimun, Gubernur Ansar & Bupati Rafiq ke Jakarta
Gubernur Ansar Dampingi Menhan Prabowo Resmikan 2 Unit KRI
Gubernur Ansar Audiensi dengan Jajaran Dewan Pers, Bahas IKP 2023
Kakanwil Kemenag Riau Ajak Para Mubaligh Sisipkan Nasehat Protokol Kesehatan Dalam Dakwah
Horee,,Roro Rute Pakning - Bengkalis, Bakal Uji Coba 24 Jam
Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor Kelompok 1 Rohil Raih Juara Pertama
Bupati Kasmarni Jadi Motivator Di Acara PT. Besmindo "Ayo Bangkit dan Terus Berinovasi"