MK Tolak Gugatan Uji Formil Terkait UU Cipta Kerja
BUALBUAL.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji formil terkait UU Cipta Kerja disambut positif pemerintah.
Dengan demikian, pemerintah akan tetap melaksanakan UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang demi mendorong perluasan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
"Kemudian meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat PSN, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi situasi ekonomi global mendatang," jelas Juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, Senin (2/10).
Dalam putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya sehingga MK menolak permohonan untuk seluruhnya.
MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Cipta Kerja juga tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ada beberapa pertimbangan MK dalam memutus, yakni terkait persetujuan Perppu 2/2022 yang dinilai tidak melanggar jangka waktu persetujuan atau tidak persetujuan DPR atas Perppu yang diajukan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya.
Pembentukan Perppu 2/2022 juga dinilai telah memenuhi persyaratan hal ihwal kegentingan memaksa. Pembentukan Perppu merupakan kewenangan eksklusif Presiden dengan memperhatikan syarat konstitusional.
Selanjutnya, Perppu 2/2022 juga dinilai tidak melanggar Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020. Pembentukan Perppu merupakan pilihan hukum kebijakan Presiden (presidensial leadership legal policy), sehingga perbaikan UU 11/2020 sebagaimana Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui Perppu 2/2022 adalah memiliki kedudukan hukum dan materi yang sama dengan UU.

Berita Lainnya
Gubri Abdul Wahid Temui Massa Penolak Relokasi dari TNTN, Janji Sampaikan Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Target 2023 Selesai, Berikut Progres Pembangunan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Pangkalan
Dihadiri Waka Komite UPA DPN Peradi SAI, DPC Peradi SAI Indragiri Raya Gelar Ujian Profesi Advokat Angkatan I 2022
Hadapi ''El Nino Godzilla'', Pemprov Riau Matangkan Pendanaan Karhutla
Asisten lll Pimpin Rakor Perdana bersama Tujuh Tenaga Ahli Bupati Lampung Utara
Merasa Senang, Investor Asal New Zealand Ingin Berinvestasi Di Riau
48 Orang Taruna Taruni Kemaritiman Dilantik, Bupati Kasmarni Optimis Mereka Mampu Bersaing Secara Global
Raja Faisal, Eks Pelatih PSPS Riau Dilantik Jadi Camat Kulim
DLHK Rohil Hadir Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan AMDAL Ruas Jalan Propinsi Riau di Lintas Pesisir
Kemenkumham Berikan Remisi 2.176 Narapidana dan Anak di Kepri
Support Program PWI, Bupati Bengkalis Kasmarni, Terima Anugerah PWI Riau Award 2023
Diserahkan Menhan Prabowo, Gubri Syamsuar Dianugerahi Penghargaan Pelaku Olahraga Berprestasi 2023