Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
MK Tolak Gugatan Uji Formil Terkait UU Cipta Kerja
BUALBUAL.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji formil terkait UU Cipta Kerja disambut positif pemerintah.
Dengan demikian, pemerintah akan tetap melaksanakan UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang demi mendorong perluasan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
"Kemudian meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat PSN, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi situasi ekonomi global mendatang," jelas Juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, Senin (2/10).
Dalam putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya sehingga MK menolak permohonan untuk seluruhnya.
MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Cipta Kerja juga tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ada beberapa pertimbangan MK dalam memutus, yakni terkait persetujuan Perppu 2/2022 yang dinilai tidak melanggar jangka waktu persetujuan atau tidak persetujuan DPR atas Perppu yang diajukan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya.
Pembentukan Perppu 2/2022 juga dinilai telah memenuhi persyaratan hal ihwal kegentingan memaksa. Pembentukan Perppu merupakan kewenangan eksklusif Presiden dengan memperhatikan syarat konstitusional.
Selanjutnya, Perppu 2/2022 juga dinilai tidak melanggar Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020. Pembentukan Perppu merupakan pilihan hukum kebijakan Presiden (presidensial leadership legal policy), sehingga perbaikan UU 11/2020 sebagaimana Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui Perppu 2/2022 adalah memiliki kedudukan hukum dan materi yang sama dengan UU.

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Launching Buku Legenda Kelurahan Gajah Sakti
Muliardi: Jemaah Haji Riau Harus Siap Fisik dan Mental Hadapi Puncak Haji
Pemda Inhil Siapkan Dana 38,2 Milyar Bayar THR ASN, Bupati, Wabup, serta 45 Anggota DPRD
Hemat Waktu! Wings Air Hadirkan Penerbangan Langsung Pekanbaru ke Rengat dan Padang
Kabar Duka! 2 PDP yang Dirawat RSUD Mandau Meninggal Dunia 'Hasil Rafid Test Negatif'
Mewakili Bupati Inhil, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan DPP IKABBS
Bupati Bengkalis Kasmarni Diwakili Sekda Lantik 38 Pejabat Pengawas
Gubri Lantik 20 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Provinsi Riau, Berikut Nama-namanya
Tinjau Jembatan Cipamingkis, Ini Langkah yang Akan Dilakukan Bupati Bekasi
Ada 6 Hal Penting Yang Harus Dilakukan Proyek SMPEI
MoU dengan UNAIR, Roby: Jadikan Bintan Ini Labor Penelitian Kemajuan
Bendera Merah Putih Berkibar di Tebing Gunung Cupu Sukatani