MK Tolak Gugatan Uji Formil Terkait UU Cipta Kerja

BUALBUAL.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji formil terkait UU Cipta Kerja disambut positif pemerintah.
Dengan demikian, pemerintah akan tetap melaksanakan UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang demi mendorong perluasan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
"Kemudian meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat PSN, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi situasi ekonomi global mendatang," jelas Juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, Senin (2/10).
Dalam putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya sehingga MK menolak permohonan untuk seluruhnya.
MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Cipta Kerja juga tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ada beberapa pertimbangan MK dalam memutus, yakni terkait persetujuan Perppu 2/2022 yang dinilai tidak melanggar jangka waktu persetujuan atau tidak persetujuan DPR atas Perppu yang diajukan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya.
Pembentukan Perppu 2/2022 juga dinilai telah memenuhi persyaratan hal ihwal kegentingan memaksa. Pembentukan Perppu merupakan kewenangan eksklusif Presiden dengan memperhatikan syarat konstitusional.
Selanjutnya, Perppu 2/2022 juga dinilai tidak melanggar Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020. Pembentukan Perppu merupakan pilihan hukum kebijakan Presiden (presidensial leadership legal policy), sehingga perbaikan UU 11/2020 sebagaimana Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui Perppu 2/2022 adalah memiliki kedudukan hukum dan materi yang sama dengan UU.
Berita Lainnya
Kanwil Kemenag Provinsi Riau Tunggu Juknis Perpres Dana Abadi Pesantren
MTQ Tingkat Propivinsi Riau Meriah; Ini Sambutan Rezita Bupati Inhu
Gebryar Perlombaan Pesta Rakyat di Kecamatan Mandau dalam Kemerdekaan Republik Indonesa ke-79
Melanggar Kode Etik ASN, Bawaslu Rohil Rekomendasikan HS ke KASN
Sekda Riau Yan Prana Resmi Ditahan Kejati Riau
Silaturahmi dengan Pejabat Sekda, AJOI Tubaba Sampaikan Program Unggulan
Luhut Binsar Pandjaitan: Kita Enggak Siap dan Harus Jujur Mengakuinya
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Hibah Rumah Ibadah se Kota Batam
Bupati HM Wardan, Inhil Belum Usulkan Pemberlakuan PSBB
Ekspor Tinggi, Harga Kelapa Melonjak, Pemerintah Rencanakan Pungutan Ekspor
Perdana, Sekda Lampura Lantik Pejabat Fungsional PPUPD
Baca Disini! Update Covid-19, Senin 13/04/2020 Kabupaten Kampar