MK Tolak Gugatan Uji Formil Terkait UU Cipta Kerja
BUALBUAL.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji formil terkait UU Cipta Kerja disambut positif pemerintah.
Dengan demikian, pemerintah akan tetap melaksanakan UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang demi mendorong perluasan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
"Kemudian meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat PSN, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi situasi ekonomi global mendatang," jelas Juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, Senin (2/10).
Dalam putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya sehingga MK menolak permohonan untuk seluruhnya.
MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Cipta Kerja juga tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ada beberapa pertimbangan MK dalam memutus, yakni terkait persetujuan Perppu 2/2022 yang dinilai tidak melanggar jangka waktu persetujuan atau tidak persetujuan DPR atas Perppu yang diajukan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya.
Pembentukan Perppu 2/2022 juga dinilai telah memenuhi persyaratan hal ihwal kegentingan memaksa. Pembentukan Perppu merupakan kewenangan eksklusif Presiden dengan memperhatikan syarat konstitusional.
Selanjutnya, Perppu 2/2022 juga dinilai tidak melanggar Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020. Pembentukan Perppu merupakan pilihan hukum kebijakan Presiden (presidensial leadership legal policy), sehingga perbaikan UU 11/2020 sebagaimana Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui Perppu 2/2022 adalah memiliki kedudukan hukum dan materi yang sama dengan UU.

Berita Lainnya
Bupati Rohil Ingatkan Jangan Pernah Berhenti Berjuang untuk Melayani Masyarakat
Pemkab Rohul Terima 4.480 Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac
Audensi dengan Sekda Riau, Bupati HM Wardan Minta Bantuan Pemprov Lanjutkan Pembangunan Jembatan Mangkrak
Ketua TP PKK Kecamatan Mandau, Dewi Asdinar
16 Organisasi Profesi Melakukan Mosi kepada 4 Pejabat Kominfo yang Mengundurkan Diri
Plt Bupati Bintan Launching Desa Bersarjana
Wawako Pekanbaru : Protokol Kesehatan Bentuk Ikhtiar Dalam Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19
Kadispar Riau Roni Rakhmat Bagikan Tips Mengembangkan Desa Wisata
Sambut Rombongan UNAIR, Roby Paparkan Potensi Desa Wisata Bintan
Bupati Ikuti Senam Bersama dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-513
Bupati Way Kanan bersama Dandim 0427/WK Salurkan BTPKLWN
Kunjungi Asrama Mahasiswa Pelalawan Jakarta , Ini Pesan Bupati Zukri