Oknum Pasutri di Inhu Didungga Sebar Video Porno, Inisial C Akan laporkan ke APH

BUALBUAL.COM INHU-Tindakan konyol dan tidak terpuji yang jelas melanggar hukum telah dilakukan oleh FR pemilik cafe Anti Baper, pasalnya FR dengan sengaja mengirim Video tidak senonoh diri nya bersama istri, ataupun Video diri nya sendiri ke orang lain,
Diceritakan C kepada Wartawan, peristiwa bermula ketika FR mengirim pesan melalui Aplikasi Massager, kemudian FR mengirim Video diri nya bugil sedang memegangi kemaluannya dn Mengerak-gerakan tangan nya seraya memainkan alat kemaluan nya itu,
Tak hanya sampai disitu, FR juga mengirimkan Video diri nya bersama sang Istri sedang melakukan perbuatan tidak senonoh, " Saya takut, FR mengirimkan Video Porno itu, dia memegangi kemaluannya dan mengatakan, punya ku besar kan, mau gak kamu em**t punya ku" Terang C
" FR juga mengirimkan Video Istrinya sedang em**t kemaluannya kepada saya, dan saya merasa dilecehkan martabat nya sebagai seorang perempuan saya tidak terima FR mengirimkan Video tak senonoh ini kepada saya, " Pungkas nyaPerbuatan FR jelas melanggar Pasal 27 UU ITE dan Pasal 29 UU Pornografi, jelas FR diancam pasal berlapis, kurungan penjara 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar untuk Pasal 27 UU ITE dan kurungan penjara 12 tahun serta denda 6 milyar untuk UU 29 Pornografi,
Rencananya C berserta Pengacara nya akan melaporkan FR ke Polres Indragiri Hulu.
Berita Lainnya
Bencana Longsor Terjang Tanah Merah, 11 Rumah Rusak Parah, Warga Selamat Berkat Peringatan Dini
Jusri Sabri Pertanyakan Pelaporan Dugaan Kasus Perselingkuhan Walikota Tanjungpinang
Pemegang Kartu 'Sakti' Bakal Dapat BLT, Ini Komentar Warga
Tidak Ada Papan Plang Proyek, Penimbunan Jalan Poros Kecamatan Pekaitan Diduga Pembangunan Siluman
Ratusan Hektar Lahan Masyarakat di Kelurahan Dompak Tanjungpinang Hangus Terbakar
Kebakaran di Kateman Hanguskan Satu Unit Rumah Kos-kosan
Ketua KWIP Lampung Tengah Copot Poster Bacaleg PKB Tanpa Izin
Razia Gabungan, 4 Lokasi Gelper di Karimun Tutup Sementara
Viral! Ingin Cepat Pembuatan KTP, Oknum ASN Diduga Tawarkan Tarif Rp100 ribu
Masa New Normal, Ojek Online & Konvensional Tetap Dilarang Bawa Penumpang
Terkait Pungutan di SMKN 1 Kotabumi, Ini Kata Ombudsman RI Perwakilan Lampung
5 Pemuda Pekanbaru Diringkus Polres Bengkalis 'Penyelundupan 14 Kg Ganja'