Oknum Pasutri di Inhu Didungga Sebar Video Porno, Inisial C Akan laporkan ke APH
BUALBUAL.COM INHU-Tindakan konyol dan tidak terpuji yang jelas melanggar hukum telah dilakukan oleh FR pemilik cafe Anti Baper, pasalnya FR dengan sengaja mengirim Video tidak senonoh diri nya bersama istri, ataupun Video diri nya sendiri ke orang lain,
Diceritakan C kepada Wartawan, peristiwa bermula ketika FR mengirim pesan melalui Aplikasi Massager, kemudian FR mengirim Video diri nya bugil sedang memegangi kemaluannya dn Mengerak-gerakan tangan nya seraya memainkan alat kemaluan nya itu,
Tak hanya sampai disitu, FR juga mengirimkan Video diri nya bersama sang Istri sedang melakukan perbuatan tidak senonoh, " Saya takut, FR mengirimkan Video Porno itu, dia memegangi kemaluannya dan mengatakan, punya ku besar kan, mau gak kamu em**t punya ku" Terang C
" FR juga mengirimkan Video Istrinya sedang em**t kemaluannya kepada saya, dan saya merasa dilecehkan martabat nya sebagai seorang perempuan saya tidak terima FR mengirimkan Video tak senonoh ini kepada saya, " Pungkas nyaPerbuatan FR jelas melanggar Pasal 27 UU ITE dan Pasal 29 UU Pornografi, jelas FR diancam pasal berlapis, kurungan penjara 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar untuk Pasal 27 UU ITE dan kurungan penjara 12 tahun serta denda 6 milyar untuk UU 29 Pornografi,
Rencananya C berserta Pengacara nya akan melaporkan FR ke Polres Indragiri Hulu.
Berita Lainnya
BBKSDA Riau: Itu Memang Jejak Harimau Sumatera di Inhil
Sandi Ingatkan DPRD Inhil Tidak Mandul Kawal Luapan Air di Desa Kuala Sebatu
Tim Kuasa Hukum IMA Menilai Penahanan Mantan Bupati Inhil Terkesan 'Dipaksakan'
Polres Inhil Berhasil Ungkap Penemuan Mayat dan Ini Penyebabnya
Pengacara Azman Taufik Pertanyakan Bacaan Putusan Hakim Berbeda dengan yang Tertulis
Penanganan Banjir Kuala Sebatu: Uang Sudah Diterima dan Alat Dijadwalkan Tanggal 7 Masuk
Kapal Bawa Sembako Maju Jaya 89 Bertabrakan dengan Tongkang Bermuatan Batubara
Diduga Langgar UU ITE, Novrizon Laporkan InfoRohil dan Syawal ke Ditreskrimsus
Banjir Bandang Libya Akibatkan 34 Ribu Orang Mengungsi dan Renggut 5.300 Nyawa
Ketua DPD FWJI Lampung Tegaskan Dugaan KKN Proyek Rekontruksi Anjungan Waykanan 2017 Jadi Barometer APH
Dicibir Terlalu Sering OTT, Ketum IMO Indonesia: Apa yang Dilakukan KPK Sudah Benar
Jumat Curhat, Kapolsek Kuindra Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat