• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional

KPU Pastikan Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Sah

Redaksi

Kamis, 09 November 2023 13:43:04 WIB Dibaca : 8210 Kali
Cetak
Komisioner KPU RI Idham Holik (kiri).Foto: ANTARA /Rivan Awal Lingga


BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara ihwal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan banyak pelanggaran etik dalam pembuatan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimum capres dan cawapres.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya telah merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sesuai amar putusan MK Nomor 90, yakni kepala daerah boleh menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun. Dengan begitu, Gibran sudah memenuhi syarat.

Idham menyebut, putusan MK Nomor 90 itu hingga kini masih sah berlaku karena tidak dibatalkan oleh putusan MKMK. "Pasca putusan MKMK sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Karena itu, ujar Idham, PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sah pula berlaku. KPU menjadikan regulasi tersebut sebagai landasan untuk memverifikasi syarat-syarat pencalonan tiga pasangan bakal capres-cawapres, termasuk terhadap pencalonan Wali Kota Solo Gibran yang berusia 36 tahun.

Berdasarkan hasil verifikasi, kata Idham, Gibran berstatus memenuhi syarat (MS) sebagai cawapres. Prabowo juga MS sebagai capres. Pun dengan pasangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Prabowo-Mahfud MD juga berstatus MS.

"Hari ini semua dokumen administrasi pencalonan bakal capres dan bakal cawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Ketika diminta penegasannya bahwa pencalonan Gibran tetap sah meski putusan MK nomor 90 berlumur pelanggaran kode etik, Idham membenarkan. "(Gibran) sudah memenuhi syarat dan tinggal menunggu ditetapkan," ujarnya.

Idham mengatakan, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran, Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud akan ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 pada Senin (13/11/2023). Keesokan harinya, KPU akan menggelar pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres.

MKMK membacakan putusan atas perkara pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) sore. MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakan Penerapan angka 5 huruf b dan Prinsip Integritas Penerapan angka 2 karena terlibat dalam pembuatan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Prinsip Ketidakberpihakan Penerapan angka 5 huruf b berbunyi pada intinya melarang hakim konstitusi terlibat dalam pemeriksaaan perkara yang anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan. Adapun Gibran adalah keponakannya Anwar.

Jimly menambahkan, Anwar juga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama Prinsip Independensi Penerapan angka 1,2, dan 3 karena sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan keputusan perkara nomor 90.

Karena itu, sejumlah sanksi dijatuhkan kepada Anwar. Salah satunya sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Artinya, Anwar hanya kehilangan jabatan ketua, tapi tetap menjabat sebagai hakim konstitusi yang mulia lagi terhormat.


Sumber : Republika.co.id /


Berita Lainnya

Warisan Bengkalis untuk Generasi Muda, Bupati Kasmarni Ajak Lestarikan Jati Diri Melayu dan Raih Prestasi Global

Dr.Indra Yopi : Petugas Medis Jangan Ragu Tetapkan Kasus PDP

Camat Mandau dan Camat Batsol ikut Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushalla Korwilcam Duri

Menteri P2MI Abdul Kadir Imbau TKI Patuhi Prosedur Resmi Migrasi Kerja

Dinsos Inhil Sosilaisasi Aplikasi Siperjake dan Cara Pendaftaran Secara Online

BPPRD Akan Sosialisasikan Pajak Retrebusi Jasa Boga Sebesar 10 Persen

Nama-Nama Pejabat BRK Sudah Fix, Pengukuhan Tinggal Tunggu RUPS

15 Nama Lolos Tes Wawancara Komisi Informasi Riau Diumumkan, Siap Jalani Fit and Proper Test DPRD

BAZNAS Bengkalis Salurkan Zakat Rp495 juta Untuk 2.133 Mustahik Terdampak Covid 19

Kabar Bahagia! Dua Jemaah Haji Pekanbaru yang Sakit Kini Sudah Terbang ke Arab Saudi

Camat Tembilahan Hulu Sampaikan Surat Bupati ke Seluruh Desa dan Kelurahan Terkait Dokumen Kependudukan

Antisipasi Bencana, Forkopimcam Wanayasa Gelar Apel Kesiapsiagaan

Terkini +INDEKS

Gratis tapi Belum Banyak Dimanfaatkan! CKG di Kuansing Baru Jangkau 28 Persen Masyarakat

02 November 2026
Halte A Keluar sebagai Juara! Turnamen Minisoccer Perdana Pulau Penyengat Sukses Digelar
01 November 2026
Tak Berkutik Saat Digerebek! 3 Paket Diduga Sabu Disimpan dalam Celana di Kamar Kos
01 November 2026
Razia Gabungan Polisi dan BNN! Karyawan Andrew's Party Mart Positif Metamfetamina
01 November 2026
Melahirkan Sendirian di Kamar Mandi, Wanita 29 Tahun di Rohul Kini Jadi Tersangka Kematian Bayi
01 November 2026
Sabu 103 Gram Disembunyikan di Dua Lokasi! Kurir Ditangkap, Pemasok Pekanbaru Diburu
01 November 2026
Seniman Pekanbaru Tembus Istana Budaya Malaysia! Sejarah Kampar Dibawa ke Panggung Internasional
01 November 2026
Lagi Cuci Piring di Sungai, Nenek 75 Tahun di Kuansing Diterkam Buaya! 20 Jahitan
01 November 2026
124 Petarung Berebut Sabuk Wali Kota! Kencana Fight Pekanbaru Pecah dengan 62 Pertandingan
01 November 2026
Alarm Berbunyi, Tim Medis Langsung Bergerak! RSUD Arifin Achmad Punya Sistem Khusus Tangani Stroke
01 November 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Todong Benda Mirip Pistol! Pelaku Curas di Rohil Ditangkap, Satu Rekannya Masih Diburu
  • 2 Balap Liar Bikin Resah! Satlantas Inhu Amankan 4 Motor dalam Patroli Malam di Rengat
  • 3 Bukan Sekadar Cari Juara! MTQ ke-56 Inhil di Pulau Burung Diharapkan Bawa Perubahan Nyata
  • 4 81 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia! Ada 4 Warga Riau, Aceh Terbanyak dengan 26 Orang
  • 5 Target Rp1.500 Triliun! Shopee, Lazada hingga GoTo Masuk Bidikan Pemerintah, Pajak Digital Mulai 9 November
  • 6 27 Polisi Turun Tengah Malam! Karaoke di Rohil Dirazia, Hasil Pemeriksaan Bikin Penasaran
  • 7 Ngaku Bakar Sarang Tawon, Pria 38 Tahun di Pelalawan Diamankan! Polisi Temukan Fakta Ini di Lokasi
  • 8 Jangan Coba-Coba Parkir! Dishub Pekanbaru Siapkan Sanksi bagi Pengendara di Depan Living World
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media