Kejanggalan dalam Mega Proyek Kampus UMRAH

BUALBUAL.com - Diduga 4 Pekerjaan Strategis Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) terdapat permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Pasalnya, terdapat 4 Paket pekerjaan strategis dilingkungan UMRAH Umrah menjadi sorotan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas UMRAH bahwa telah dilakukan audit BPKP terhadap 4 pekerjaan proyek tersebut.
"Iya benar mas, kemarin sudah dilakukan Audit BPKP mas. Untuk lebih jelasnya mas tanya langsung sama PPK yang bertanggung jawab atas proyek tersebut," sebut Rendi saat dikonfirmasi.
Berdasarkan penggalian informasi awak media, untuk pekerjaan Jalan Penghubung Gedung Satu Gurindam – Pusat Layanan Akademik Cerdas Terintegrasi dengan Nilai Kontrak Rp 10.931.485.000.
Nilai Kontrak tersebut dinilai tidak sesuai Karena dianggap tidak sesuai, terdapat kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai serta Pekerjaan diselesaikan tidak tepat waktu sesuai masa pelaksanaan kontrak.
Menanggapi hal ini Pejabat Pembuatan Komitmen Proyek Pekerjaan Jalan Penghubung, Jumaiza Farida saat dikonfirmasi media ini tidak menampik adanya kejanggalan atas audit BPKP tersebut.
"Sudah lelang, kekurangan volume sudah di perhitungkan untuk dikurangi pembayaran akhir memang terlambat pekerjaan dan ada pemberian kesempatan 50 hari sesuai peraturan Menteri Keuangan No 6 tahun 2019 dan telah diberikan denda keterlambatan," ucap Jumaiza saat dikonfirmasi media ini.
Jumaiza terkesan bungkam saat ditanyai mengenai berapa denda yang harus dibayarkan oleh Kontraktor terhadap keterlambatan pengerjaan proyek tersebut.
Selanjutnya, Pekerjaan Pengadaan Sarana Gedung Satu Gurindam Pusat Layanan Akademik Cerdas Terintegrasi yang belum tuntas pekerjaannya namun tetap dibayarkan pekerjaannya. Padahal Pekerjaan meubeler elektronik belum selesai terpasang instalasinya.
Saat media ini mengkonfirmasi PPK Proyek instalasi tersebut, Eko Prayetno tidak menjawab telepon dari media ini dan terkesan bungkam saat ditanyai melalui media WhatsAppnya.
Pekerjaan yang ketiga, yaitu Pekerjaan Pembangunan Pusat Pengembangan Karakter Mahasiswa. Karena proyek dengan nilai kontrak Rp 4.028.118.061 menurut audit dari BPKP terdapat kejanggalan. Kerana terdapat kekurangan volume pengerjaan.
Keempat, Pekerjaan Gedung Pusat layanan Akademik cerdas terintegrasi penyelesaiannya tidak tepat waktu. Sehingga dilakukan addendum penambahan waktu masa pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari dengan denda Rp 10 Juta perharinya.
Proyek dengan nilai Kontrak Rp 62.862.515.293 tersebut juga informasinya turut menjadi sorotan BPKP.
Berita Lainnya
Sebanyak 80 Rumah Warga di Kelurahan Muara Lembu, Kuansing Terendam Banjir
Keindahan 20 Jenis Biota Laut Menanti di Perairan Pantai Terumbu Mabloe Kec Kuindra Inhil
Seorang Anggota Satbrimob Polda Kepri Meninggal Dunia saat Penugasan Ops Mandago Raya 2022
Disembunyikan di Kargo Pisang, Kokain Senilai Rp10 Triliun Ditemukan Anjing Pelacak
Potensi Besar Madu Sialang Desa Teluk Kabung Gaung Indragiri Hilir
Diakhir Tahun 2021, Media online di Kota Batam Banyak Beritakan Dugaan tempat Perjudian Gelanggang Permainan Elektronik
Kaderismanto Ucapan Duka Cita atas Berpulangnya Tokoh Riau Umar Said
Bupati Rohil Afrizal Sintong Bantah Palsukan Tanda Tangan Honorer Serta Lapor Balik
Perselisihan Warga, Polsek Pasir Penyu Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice
Datuak Mangkuto Jilelo: Jalur Sang Jendral Harus Bangkit dan Berjaya Lagi!
Akibat Terlilit Batang As Pompong Rambut dan Kulit Kepala Bocah Berumur 6 Tahun Asal Mandah Terlepas
Seorang Pelajar Laka Tunggal di Jalan Soebrantas Tembilahan