Lokasi Perusahan PT.SMK Di Inhil Masukkan Tanah Timbun Tampa Izin Pertambangan SIPB/IUP
BUALBUAL.COM INHU- Aktivitas penimbunan lahan perusahaan Sumber Mahtera Kencana (PT.SMK) milik Ameng atau Ayong di bayas Kabupaten Indragiri Hilir memasukkan tanah timbun tanpa izin pertambangan SIPB/IUP.
Kegiatan ini menjadi sorotan media dimana perusahaan yang memiliki PT dalam pengembangan lokasi perusahaan tersebut harus melakukan kegiatan yang memberikan dampak positif kepada masyarakat, Jagan melakukan kegiatan pengadaan material dari penambang liar atau tidak memiliki izin.
Diketahui sebagai pemegang kontrak bernama Abun membenarkan bahwa kegiatan penimbunan ada di bayas dan di jelaskan yang di timbun tanah milik pribadi.
"Kegiatan penimbunan yang kami lakukan benar ada mas, tapi bukan lahan perusahaan milik PT SMK, melainkan milik tanah pribadi," ungkapnya kepihak Media bualbual Inhu Rabu 11/6/2024.
Dijelaskan Abun, kegiatan kerjasama dengan pihak tambang benar dari wilayah Kecamatan Rengat Barat kabupaten Indragiri Hulu (INHU) sebagai pengadaan material jenis tanah timbun, sekaligus melakukan perjanjian kerjasama kontrak dengan para penambang, jelasnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat jenis Galian C yang ada di wilayah kecamatan Rengat Barat tepatnya di Desa sungai dawu diduga belum memiliki izin tambang.
Untuk mengetahui Lebih jauh pemilik perusahaan PT SMK Ameng/ Ayong membantah bahwa lahan yang di timbun bukan milik perusahaan PT SMK, melainkan milik masyarakat perorangan.(Pribadi).
"Kegiatan penimbunan bukan diwilayahnya PT SMK melainkan milik pribadi masyarakat. Saya hanya membantu Abun dilapangan untuk kegiatan penimbunan tersebut, ucap Ameng/ Ayong melalui telpon seluler kepihak media saat di konfirmasi.
Dijelaskan kembali, jika pemilik tambang tidak memiliki izin itu diluar sepengetahuan kami, kalau untuk konfirmasi selanjutnya silahkan langsung ke pak Abun sebagai pemegang kontrak, atau pelaksana. Ujar Ayong.
Disampaikan Ayong, hampir 10 tahun pemilik tambang berdiri tidak pernah di permasalahkan, saat ada penimbunan saat ini ko di pertanyakan dengan pihak kami, intinya silahkan langsung ke pak Abun untuk keterangan lebih lanjut. Ucap Ayong mengakhiri percakapan ke media bualbual.com Inhu saat konfirmasi.
Berdasarkan sorotan media bualbual dasarnya mengikuti hasil informasi dari masyarakat ada kejanggalan.
Masyarakat mengatakan tanah yang di timbun adalah milik perusahaan PT. SMK Bayas, jika pun pihak pemilik PT SMK tidak mengakui lahan tersebut miliknya sangat megenjutkan. ucap seorang warga yang tidak bersedia di sebut namanya, kepihak media.
Untuk itu masyarakat berharap agar perusahaan atau pemilik tambang agar segera melakukan aktivitas pekerjaan secara legalitas resmi.
Di wilayah Riau secara pengadaan material jenis tanah timbun masi ada yang legal.
Jagan perusahaan melakukan kerjasama dengan pihak-pihak oknum pengadaan material ilegal untuk mendapatkan pembayaran murah, terkesan penambang lain yang memiliki legalitas ada izin tidak di berdayakan.(**)
Berita Lainnya
Atuk Annas Maamun: 3 Bulan Lagi Provinsi Riau Pesisi Terbentuk, Perlu 400 Hektar untuk Bangun kantor
Cuti Bersama, Antrean di Pintu Tol Permai Mengular Hampir 1 Kilometer
Gubernur Riau Tinjau Lokasi Semburan Gas Di Tenayan Raya
Pengurus Lakukan Goro Bersama Jelang Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pondok Lansia oleh Bupati Inhil
Gelar Workshop Upgrade 'Tentang Kita' DP2KBP3A Inhil Berdayakan Remaja
Bebaskan Sayuti Munte, Besok 9 Perguruan Tinggi 'Kepung' Kejati Riau
Agar Tim Pemburu Koruptor Tak Dinilai Gaya-gayaan Pemerintah, Hifdzil Alim Berikan Masukan Ke Mahfud MD
Diduga Dampak dari Limbah PT SAGM, Lahan Pertanian di Desa Kuala Sebatu Inhil Terancam Mati
KLHK Apresiasi Upaya PHR Cegah Konflik Gajah dengan Manusia dan Lestarikan Keanekaragaman Hayati
Presiden Harus Mencabut Izin Korporasi Untuk Keselamatan Warga dan Kelestarian Habitat Harimau Sumatera!
Kisah Pelepasliaran Hewan Sun Ghou Kong Orangutan di Riau
Asyik...Pihak Pengelola Tol Pekanbaru-Dumai Gratiskan Lagi Hingga 10 November 2020