Proyek Jalan Satria Diduga Tabrak Perpres No 70 Tahun 2012

BUALBUAL.com - Pelaksanaan pembangunan peningkatan jalan Satria, kampung Karang Rejo , kota Tanjungpinang, diduga melanggar undang- undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kewajiban memasang plang papan nama, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 54 Tahun 2010, dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Regulasi ini, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/non fisik, yang dibiayai negara wajib memasang pelang papan nama proyek.
Dari Pantauan awak media ini di lokasi, Jumat (19/07), tidak tampak terlihat papan plank proyek yang berada di lokasi proyek. Sementara para pekerja buruh harian lepas, sedang sibuk melakukan pekerjaan penggalian dan pemasangan Goplang yang berada disisi bahu jalan.
Topik, selaku pelaksana kerjaan sekaligus pengawas proyek mengakui, di lokasi belum adanya plank proyek.
“Plang proyek belum dikasih sama orang PUPR," cetus Topik.
Anehnya, Topik, seolah tidak mengetahui ketika ditanya berapa nilai pagu anggaran proyek dan nama perusahaan pemenang tender yang ia sedang kerjakan.
Menurut teman sejawatnya Topik, nilai pagu anggaran proyek tersebut, senilai Rp 900 juta, masa pelaksanaan proyek tersebut, memakan waktu selama 48 hari.
Sementara itu, Topik beralasan bahu jalan tersebut tidak memakai tulang besi, Karena bukan untuk pengerasan aspal.
“Inikan bukan untuk pengerasan Aspal, tapi untuk penutup bahu jalan saja, yang mempunyai ketebalan 12 cm². Karena tidak ada struktur untuk pengerasan bahu, maka kerjaan bahu jalan tidak memakai kerangka besi.
Dikatakan Topik, untuk pengerjaan proyek seperti itu semuanya sama speknya.
"Memang begitu dimana- mana proyek speknya tidak memakai besi, terkecuali pelebaran aspal, mungkin 20 sampai 30, itu baru memakai kerangka besi," kata Topik.
"Untuk pelaksanaan peningkatan jalan Satria, pengaspalan jalan, hanya dikerjakan pada daerah yang rusak saja, bukan semuanya dilakukan pengaspalan jalan," pungkas Topik.
Diketahui, Proyek peningkatan jalan Satria, kampung Karang Rejo Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang berasal dari dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Tahun anggaran 2024, Output pekerjaan, laston lapis AUS (AC-WC), Beton FC 15 MPA bahu jalan, pasangan batu montar ditambah Plasteran memilik panjang 1,022 KM dan lebar 4 Meter dengan masa jangka waktu pekerjaan selama 48 hari (1,6 Bulan).
Berita Lainnya
Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Puluhan Anak Tawuran Perang Sarung dan Balap Liar
Satu Rumah di Jalan Hangtuah Terbakar, Empat Unit Mobil Damkar Diturunkan
Puluhan Warga Kota Lama Rohul Gelar Aksi Tuntut Lahan 1500 Hektar Diduga Dikuasai PT EDI
Hadiri Peringatan Isra Mi'raj 1445H di Sapat, Kapolsek Kuindra Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesatuan
Polres Inhu Mediasi Kesalah-pahaman Penurunan Baliho Ormas
Si Jago Merah Melalap Rumah Warga di Simpang Patin Inhu
Kantor SAR Pekanbaru Turunkan Tim, Warga Malaysia Hilang Tenggelam di Perbatasan Indonesia
Advokat dan LSM Menilai Aparat Kepolisian Rohil Tebang Pilih dalam Berantas Perjudian
Tepat KM 40, Satu Keluarga Keracunan AC Mobil di Tol Pekanbaru - Dumai
Tolak RUU HIP, Tokoh Masyarakat Riau Gelar Demo di DPRD Riau
Viral! Pria Ini Rela Hanya Makan Nasi Pakai Garam, Demi Beli Rumah Rp 2 Milyar
Ayah Tiri Bunuh Dua Anaknya di SD Global Prima