Proyek Jalan Satria Diduga Tabrak Perpres No 70 Tahun 2012

BUALBUAL.com - Pelaksanaan pembangunan peningkatan jalan Satria, kampung Karang Rejo , kota Tanjungpinang, diduga melanggar undang- undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kewajiban memasang plang papan nama, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 54 Tahun 2010, dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Regulasi ini, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/non fisik, yang dibiayai negara wajib memasang pelang papan nama proyek.
Dari Pantauan awak media ini di lokasi, Jumat (19/07), tidak tampak terlihat papan plank proyek yang berada di lokasi proyek. Sementara para pekerja buruh harian lepas, sedang sibuk melakukan pekerjaan penggalian dan pemasangan Goplang yang berada disisi bahu jalan.
Topik, selaku pelaksana kerjaan sekaligus pengawas proyek mengakui, di lokasi belum adanya plank proyek.
“Plang proyek belum dikasih sama orang PUPR," cetus Topik.
Anehnya, Topik, seolah tidak mengetahui ketika ditanya berapa nilai pagu anggaran proyek dan nama perusahaan pemenang tender yang ia sedang kerjakan.
Menurut teman sejawatnya Topik, nilai pagu anggaran proyek tersebut, senilai Rp 900 juta, masa pelaksanaan proyek tersebut, memakan waktu selama 48 hari.
Sementara itu, Topik beralasan bahu jalan tersebut tidak memakai tulang besi, Karena bukan untuk pengerasan aspal.
“Inikan bukan untuk pengerasan Aspal, tapi untuk penutup bahu jalan saja, yang mempunyai ketebalan 12 cm². Karena tidak ada struktur untuk pengerasan bahu, maka kerjaan bahu jalan tidak memakai kerangka besi.
Dikatakan Topik, untuk pengerjaan proyek seperti itu semuanya sama speknya.
"Memang begitu dimana- mana proyek speknya tidak memakai besi, terkecuali pelebaran aspal, mungkin 20 sampai 30, itu baru memakai kerangka besi," kata Topik.
"Untuk pelaksanaan peningkatan jalan Satria, pengaspalan jalan, hanya dikerjakan pada daerah yang rusak saja, bukan semuanya dilakukan pengaspalan jalan," pungkas Topik.
Diketahui, Proyek peningkatan jalan Satria, kampung Karang Rejo Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang berasal dari dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Tahun anggaran 2024, Output pekerjaan, laston lapis AUS (AC-WC), Beton FC 15 MPA bahu jalan, pasangan batu montar ditambah Plasteran memilik panjang 1,022 KM dan lebar 4 Meter dengan masa jangka waktu pekerjaan selama 48 hari (1,6 Bulan).
Berita Lainnya
Bendera Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pantai Trikora, Kepri
Beberapa Rumah di Desa Penuba Rusak Berat Akibat Terjangan Angin Puting Beliung
Kalapas Pekanbaru Akui Lalai, Ditemukan HP dari Napi yang Diduga Pengedar Narkoba
Speed Boat Tujuan Air Bagi Concong Tenggelam di Perairan Bantalan Tembilahan
Tidak Kerjakan Tugas Daring, Pihak SMAN 1 Tembilahan Hulu Keluarkan Sulaiman dari Sekolah
Tak Tahan Lihat Ibunya Sering Dipukuli, Seorang anak Resmi Laporkan Ayahnya ke Mapolres Rohul
Terjadi Lakalantas, Sopir Truk Kabur Korban Meninggal Dunia
Warga Tanjungpinang Kembali Dihebohkan dengan Rubuhnya Parkiran Pasar KUD
PT Padasa Enam Utama Kampar Lakukan Mediasi Atas Tuntutan Ratusan Pekerja
Pencari Kepah Temukan Mayat WN Malaysia Terdampar di Pantai Teluk Lecah Rupat Bengkalis
Mantan Suami Nikah Kembali, Wanita Ini Bakar Tenda Hajatan Sampai Menewaskan 57 Orang
Dalam Satu Hari Dua Mayat Ditemukan, Tim Terpadu Gugas Menjadi Garda Terdepan untuk Lampura