Proyek Jalan Satria Diduga Tabrak Perpres No 70 Tahun 2012

BUALBUAL.com - Pelaksanaan pembangunan peningkatan jalan Satria, kampung Karang Rejo , kota Tanjungpinang, diduga melanggar undang- undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kewajiban memasang plang papan nama, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 54 Tahun 2010, dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Regulasi ini, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/non fisik, yang dibiayai negara wajib memasang pelang papan nama proyek.
Dari Pantauan awak media ini di lokasi, Jumat (19/07), tidak tampak terlihat papan plank proyek yang berada di lokasi proyek. Sementara para pekerja buruh harian lepas, sedang sibuk melakukan pekerjaan penggalian dan pemasangan Goplang yang berada disisi bahu jalan.
Topik, selaku pelaksana kerjaan sekaligus pengawas proyek mengakui, di lokasi belum adanya plank proyek.
“Plang proyek belum dikasih sama orang PUPR," cetus Topik.
Anehnya, Topik, seolah tidak mengetahui ketika ditanya berapa nilai pagu anggaran proyek dan nama perusahaan pemenang tender yang ia sedang kerjakan.
Menurut teman sejawatnya Topik, nilai pagu anggaran proyek tersebut, senilai Rp 900 juta, masa pelaksanaan proyek tersebut, memakan waktu selama 48 hari.
Sementara itu, Topik beralasan bahu jalan tersebut tidak memakai tulang besi, Karena bukan untuk pengerasan aspal.
“Inikan bukan untuk pengerasan Aspal, tapi untuk penutup bahu jalan saja, yang mempunyai ketebalan 12 cm². Karena tidak ada struktur untuk pengerasan bahu, maka kerjaan bahu jalan tidak memakai kerangka besi.
Dikatakan Topik, untuk pengerjaan proyek seperti itu semuanya sama speknya.
"Memang begitu dimana- mana proyek speknya tidak memakai besi, terkecuali pelebaran aspal, mungkin 20 sampai 30, itu baru memakai kerangka besi," kata Topik.
"Untuk pelaksanaan peningkatan jalan Satria, pengaspalan jalan, hanya dikerjakan pada daerah yang rusak saja, bukan semuanya dilakukan pengaspalan jalan," pungkas Topik.
Diketahui, Proyek peningkatan jalan Satria, kampung Karang Rejo Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang berasal dari dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Tahun anggaran 2024, Output pekerjaan, laston lapis AUS (AC-WC), Beton FC 15 MPA bahu jalan, pasangan batu montar ditambah Plasteran memilik panjang 1,022 KM dan lebar 4 Meter dengan masa jangka waktu pekerjaan selama 48 hari (1,6 Bulan).
Berita Lainnya
Diduga Depresi karena Terlilit Utang, Polisi Gagalkan Upaya Bunuh Diri Seorang IRT di Pekanbaru
Pasukan Israel Kembali Serbu Kamp Pengungsi Jenin, 4 Warga Palestina Tewas
Gempa 6,2 Magnitudio Goncangkan Wilayah Sumbar Terasa Hingga Ke Riau
Ini Penjelasan Polres Lampung Utara Terkait Tahanan Narkoba yang Meninggal
Keresahan Warga Abung Semuli Akibat Aksi Kawanan Pelaku Pencurian Hewan Ternak yang Gunakan Senpi
Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Pekanbaru Tolak Demo Anarkis
Remaja 17 Tahun Hilang di Sungai Batang Kuantan, Warga Lakukan Pencarian
Panitia Deklarasi Damai Pilkades Diduga Mark Up, Calon Kades Diminta Rp500 Ribu
Ini Penyebab Terjadinya Kebakaran di Gedung E Bukit Selempak Karimun
Heboh! Warga Pekanbaru Temukan Sepeda Motor dan Mayat Didalam Parit
Kasus Gonggongan Anjing Menteri Agama, Bareskrim Polri Tindaklanjuti Laporan KNPI Riau
Setelah Dievakuasi Warga dalam Kondisi Lemah, Seekor Tapir di Reteh Inhil Riau Mati