Proyek Jalan Satria Diduga Tabrak Perpres No 70 Tahun 2012
BUALBUAL.com - Pelaksanaan pembangunan peningkatan jalan Satria, kampung Karang Rejo , kota Tanjungpinang, diduga melanggar undang- undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kewajiban memasang plang papan nama, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 54 Tahun 2010, dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Regulasi ini, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/non fisik, yang dibiayai negara wajib memasang pelang papan nama proyek.
Dari Pantauan awak media ini di lokasi, Jumat (19/07), tidak tampak terlihat papan plank proyek yang berada di lokasi proyek. Sementara para pekerja buruh harian lepas, sedang sibuk melakukan pekerjaan penggalian dan pemasangan Goplang yang berada disisi bahu jalan.
Topik, selaku pelaksana kerjaan sekaligus pengawas proyek mengakui, di lokasi belum adanya plank proyek.
“Plang proyek belum dikasih sama orang PUPR," cetus Topik.
Anehnya, Topik, seolah tidak mengetahui ketika ditanya berapa nilai pagu anggaran proyek dan nama perusahaan pemenang tender yang ia sedang kerjakan.
Menurut teman sejawatnya Topik, nilai pagu anggaran proyek tersebut, senilai Rp 900 juta, masa pelaksanaan proyek tersebut, memakan waktu selama 48 hari.
Sementara itu, Topik beralasan bahu jalan tersebut tidak memakai tulang besi, Karena bukan untuk pengerasan aspal.
“Inikan bukan untuk pengerasan Aspal, tapi untuk penutup bahu jalan saja, yang mempunyai ketebalan 12 cm². Karena tidak ada struktur untuk pengerasan bahu, maka kerjaan bahu jalan tidak memakai kerangka besi.
Dikatakan Topik, untuk pengerjaan proyek seperti itu semuanya sama speknya.
"Memang begitu dimana- mana proyek speknya tidak memakai besi, terkecuali pelebaran aspal, mungkin 20 sampai 30, itu baru memakai kerangka besi," kata Topik.
"Untuk pelaksanaan peningkatan jalan Satria, pengaspalan jalan, hanya dikerjakan pada daerah yang rusak saja, bukan semuanya dilakukan pengaspalan jalan," pungkas Topik.
Diketahui, Proyek peningkatan jalan Satria, kampung Karang Rejo Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang berasal dari dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Tahun anggaran 2024, Output pekerjaan, laston lapis AUS (AC-WC), Beton FC 15 MPA bahu jalan, pasangan batu montar ditambah Plasteran memilik panjang 1,022 KM dan lebar 4 Meter dengan masa jangka waktu pekerjaan selama 48 hari (1,6 Bulan).

Berita Lainnya
Kebakaran Hebat di Pasar Bom Pulau Kijang, 80 Rumah Hangus Terbakar
Kantor MPP Pemko Pekanbaru Terbakar
Ketua LLMB Rohil Minta Kapolres Tuntaskan Judi Gelper dan Dadu di Bagansiapiapi
Perselisihan PT BMW dengan Penggarap Lahan Berakhir di Polres Bintan
Buaya Rawa Serang Warga Maredan Siak, Selamat Setelah Bacok Kepala Buaya
Uang Rp 70 Juta Melayang, PNS di Pekanbaru Jadi Korban Hipnotis
Perusahaan di Anambas Diduga Intimidasi Wartawan
Dua Bandar Narkoba di Pelalawan Ditangkap Polisi
Dimasa Pandemi Covid-19, di Sungai Salak Malah Gelar Bazar
Massa Aksi Minta Polda Riau Usut Tuntas Kebijakan Bupati Adil Persoalan Penimbunan Sampah di Bibir Pantai Mekong
Polres Inhil Berhasil Ungkap Penemuan Mayat dan Ini Penyebabnya
Akhirnya Korban Tenggelam Di Sungai Kampar di Temukan Mengapung