Dana Desa Mandek Rp29,7 M, Ratusan Desa di Inhil Nyaris Lumpuh
BUALBUAL.com - Sekitar seratus desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kini menghadapi situasi genting. Dana Desa (DD) Tahap II Non-Earmark Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp29,7 miliar yang sudah tercantum dalam APBDes mendadak belum dapat dicairkan. Kondisi ini memicu kekhawatiran luas karena berbagai layanan dasar di desa terancam berhenti.
Setiap desa sejatinya mengandalkan lebih dari Rp200 juta dana tersebut untuk kebutuhan operasional penting: honor RT/RW, guru mengaji, linmas, hingga pembiayaan perbaikan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, posyandu, dan pelayanan masyarakat. Tanpa dana itu, agenda desa menjadi tertunda dan kegiatan administratif tidak dapat berjalan normal.
Plt. Kepala Dinas PMD Inhil, T.M. Syaifullah, menyebut situasi ini sudah menimbulkan “kegaduhan” di kalangan kepala desaistilah yang menggambarkan betapa sulitnya mereka mempertahankan pelayanan dasar tanpa kepastian pencairan.
Sumber masalah disebut berasal dari aturan pusat, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Dana Desa Non-Earmark yang dinilai terlalu ketat dan minim ruang gerak. Regulasi yang seharusnya membantu pengelolaan desa malah dirasakan membatasi serta memperlambat realisasi anggaran.
Komisi I DPRD Inhil melalui RDPU terbaru menyatakan sepenuhnya berpihak pada pemerintah desa. Ketua Komisi I, Padli, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong solusi konkret karena persoalan ini sudah masuk kategori darurat.
Pemkab dan DPRD Inhil juga telah memberikan dukungan kepada DPC APDESI dan Desa Bersatu yang melakukan advokasi langsung ke Kemendagri dan Kemenkeu. Dari pertemuan tersebut, sejumlah rekomendasi muncul: pencairan segera, opsi rescheduling pembayaran, serta penerbitan PMK baru yang lebih fleksibel.
Situasi yang terjadi di lapangan mengirimkan pesan tegas pemerintah pusat harus lebih responsif terhadap kebutuhan desa. Dana Desa adalah motor pembangunan akar rumput, sehingga kepastian anggarannya tidak boleh terganggu oleh regulasi yang tidak adaptif.
Desa membutuhkan kejelasan agar perencanaan dan pelayanan publik tetap berjalan. Karena itu, penerbitan aturan baru yang lebih luwes bukan lagi sekadar permintaan daerah, melainkan kebutuhan mendesak demi keberlangsungan pembangunan desa.

Berita Lainnya
Wabup Inhil Kunker ke Desa Teluk Dalam, Lihat Perkembangan Rehabilitasi Wisata Religi Makam Syekh Abdurrahman Siddiq
Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polres Inhu Tanam Cabe Di Kampung Tangguh
Pemdes Pelanduk Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Stunting kepada Masyarakat
Dibuka Bupati HM Wardan, Badan Kerjasama Antar Desa Gaung Gelar Pelatihan Penanggulangan Stunting
Desa Belaras Barat Siap Sambut Hari Mangrove 2025, Insya Allah Dihadiri Gubri Abdul Wahid dan Kapolda Riau
Proyek Desa Koto Mesjid Senilai Rp192.000.000 Tidak Terealisasi, Warga: Kemana Duitnya
Dinas PMD Inhil Melaui DMIJ Pemdesa dan BPD Meminta Unit Usaha Desa Terus Berinovasi Maksimalkan dan Ciptakan Usaha Baru
Tiyuh Mulya Kencana Susun RKPD Tahun Anggaran 2021
Fasilitator Program DMIJ Plus Terintegrasi Gelar Monitoring Ke Desa Suraya Mandiri
Penghulu Rokan Baru Apresiasi Kinerja Bupati Rohil Mengatasi Infrastruktur Rusak di Daerah Perdesaan
Pemdes Batu Ampar Laksanakan Acara Sosialiasasi Galeri Pelangi Kepada Masyarakat
BUMDes Berkah Papadaan Desa Lahang Tengah Gaung Melaksanakan MDPT Tahun 2020