Dana Desa Mandek Rp29,7 M, Ratusan Desa di Inhil Nyaris Lumpuh
BUALBUAL.com - Sekitar seratus desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kini menghadapi situasi genting. Dana Desa (DD) Tahap II Non-Earmark Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp29,7 miliar yang sudah tercantum dalam APBDes mendadak belum dapat dicairkan. Kondisi ini memicu kekhawatiran luas karena berbagai layanan dasar di desa terancam berhenti.
Setiap desa sejatinya mengandalkan lebih dari Rp200 juta dana tersebut untuk kebutuhan operasional penting: honor RT/RW, guru mengaji, linmas, hingga pembiayaan perbaikan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, posyandu, dan pelayanan masyarakat. Tanpa dana itu, agenda desa menjadi tertunda dan kegiatan administratif tidak dapat berjalan normal.
Plt. Kepala Dinas PMD Inhil, T.M. Syaifullah, menyebut situasi ini sudah menimbulkan “kegaduhan” di kalangan kepala desaistilah yang menggambarkan betapa sulitnya mereka mempertahankan pelayanan dasar tanpa kepastian pencairan.
Sumber masalah disebut berasal dari aturan pusat, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Dana Desa Non-Earmark yang dinilai terlalu ketat dan minim ruang gerak. Regulasi yang seharusnya membantu pengelolaan desa malah dirasakan membatasi serta memperlambat realisasi anggaran.
Komisi I DPRD Inhil melalui RDPU terbaru menyatakan sepenuhnya berpihak pada pemerintah desa. Ketua Komisi I, Padli, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong solusi konkret karena persoalan ini sudah masuk kategori darurat.
Pemkab dan DPRD Inhil juga telah memberikan dukungan kepada DPC APDESI dan Desa Bersatu yang melakukan advokasi langsung ke Kemendagri dan Kemenkeu. Dari pertemuan tersebut, sejumlah rekomendasi muncul: pencairan segera, opsi rescheduling pembayaran, serta penerbitan PMK baru yang lebih fleksibel.
Situasi yang terjadi di lapangan mengirimkan pesan tegas pemerintah pusat harus lebih responsif terhadap kebutuhan desa. Dana Desa adalah motor pembangunan akar rumput, sehingga kepastian anggarannya tidak boleh terganggu oleh regulasi yang tidak adaptif.
Desa membutuhkan kejelasan agar perencanaan dan pelayanan publik tetap berjalan. Karena itu, penerbitan aturan baru yang lebih luwes bukan lagi sekadar permintaan daerah, melainkan kebutuhan mendesak demi keberlangsungan pembangunan desa.

Berita Lainnya
Musrenbang Desa Boncah Mahang, Camat Minta Tidak Fokus Pada Infrastruktur, Tetapi Juga Pemberdayaan
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kawal Penyaluran BLT DD Tahap II di Desa Sanglar
DPMD Inhil, Program DMIJ BUMDes Mempu Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat
Pemdes Lantikan Perangkat Desa Pasir Emas, BPD: Semoga Kita Bisa Bekerja Maksimal
Kades Muara Dilam Salurkan Bantuan BLT-DD Tahap 4, 5 dan 6 Kepada 75 KPM
Pemdes Balai Makam Rembuk Bahas Dampak Stunting,
Polsek Daik Lingga Berikan Pengamanan Pemilihan BPD Penuba
Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 di Desa Kelumpang Terapkan Protokol Kesehatan
Terima Kasih Bupati Inhil, Pemdes Kuala Selat: Alhamdulillah Hari Ini Dana BST Cair
Diikuti Fasilitator DMIJ Plus Terintegrasi Bupati HM Wardan Tutup Secara Resmi Pelatihan Penguatan Ekonomi Memutus Mata Rantai Stunting
Bupati Inhil HM Wardan Membuka Pelatihan Sipades Versi 2.0 Berbasis Online
Penyaluran BPNT dan PKH 2026 di Sungai Intan, KPM Diingatkan Hindari Judi Online