Dana Desa Mandek Rp29,7 M, Ratusan Desa di Inhil Nyaris Lumpuh
BUALBUAL.com - Sekitar seratus desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kini menghadapi situasi genting. Dana Desa (DD) Tahap II Non-Earmark Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp29,7 miliar yang sudah tercantum dalam APBDes mendadak belum dapat dicairkan. Kondisi ini memicu kekhawatiran luas karena berbagai layanan dasar di desa terancam berhenti.
Setiap desa sejatinya mengandalkan lebih dari Rp200 juta dana tersebut untuk kebutuhan operasional penting: honor RT/RW, guru mengaji, linmas, hingga pembiayaan perbaikan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, posyandu, dan pelayanan masyarakat. Tanpa dana itu, agenda desa menjadi tertunda dan kegiatan administratif tidak dapat berjalan normal.
Plt. Kepala Dinas PMD Inhil, T.M. Syaifullah, menyebut situasi ini sudah menimbulkan “kegaduhan” di kalangan kepala desaistilah yang menggambarkan betapa sulitnya mereka mempertahankan pelayanan dasar tanpa kepastian pencairan.
Sumber masalah disebut berasal dari aturan pusat, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Dana Desa Non-Earmark yang dinilai terlalu ketat dan minim ruang gerak. Regulasi yang seharusnya membantu pengelolaan desa malah dirasakan membatasi serta memperlambat realisasi anggaran.
Komisi I DPRD Inhil melalui RDPU terbaru menyatakan sepenuhnya berpihak pada pemerintah desa. Ketua Komisi I, Padli, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong solusi konkret karena persoalan ini sudah masuk kategori darurat.
Pemkab dan DPRD Inhil juga telah memberikan dukungan kepada DPC APDESI dan Desa Bersatu yang melakukan advokasi langsung ke Kemendagri dan Kemenkeu. Dari pertemuan tersebut, sejumlah rekomendasi muncul: pencairan segera, opsi rescheduling pembayaran, serta penerbitan PMK baru yang lebih fleksibel.
Situasi yang terjadi di lapangan mengirimkan pesan tegas pemerintah pusat harus lebih responsif terhadap kebutuhan desa. Dana Desa adalah motor pembangunan akar rumput, sehingga kepastian anggarannya tidak boleh terganggu oleh regulasi yang tidak adaptif.
Desa membutuhkan kejelasan agar perencanaan dan pelayanan publik tetap berjalan. Karena itu, penerbitan aturan baru yang lebih luwes bukan lagi sekadar permintaan daerah, melainkan kebutuhan mendesak demi keberlangsungan pembangunan desa.

Berita Lainnya
Dinas PMD Gelar Sosialisasi PTOPKD ke Pemdes dan BPD Se Kec Mandah
Jadi Sorotan Publik, Kades di Batang Bisa Bangun Kantor Desa 8 Lantai Tanpa Dana dari Pemerintah, Begini Ceritanya
Kades Pelanduk: Jalan Rusak Itu Bukan Prioritas, dan Sangat Minim Sekali Manfaat untuk Masyarakat
Gelar RPJM-Des Kepala Patih Jaya, BPD: Kami Segera Bentuk Tim dan Tampung Aspirasi Masyarakat
Perkuat Pemerintahan Desa Belaras Barat, Kades Atan Herman Lantik Perangkat RT dan RW
Sebanyak 28 KK di Desa Kelumpang Terima BLT DD Tahap I Bulan Ketiga
Penghulu Labuhan Papan Ahmad Sunardi, Bersama Bhabinkamtibmas Tinjau Pembuatan Canal Blocking
Kades Muara Dilam Salurkan Ratusan Paket Sembako Bagi Warga Kurang Mampu dan Pengurus Masjid
DPC AMPI Ngambur dan Warga Desa Sumber Agung Berikan Ucapan Selamat kepada Calon Kades Terpilih Mamak Zaili
FM PD DMIJ Plus Terintegrasi Hadiri Kegiatan Pelantikan Perangkat Desa Pasir Emas
Pembangunan di desa seilembuh Tapung tidak di ragukan,
DPMD Inhil Nilai Pelatihan Manajemen BUMDes BKAD Kecamatan Gaung dan GAS Sangat Tepat