Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Dana Desa Mandek Rp29,7 M, Ratusan Desa di Inhil Nyaris Lumpuh
BUALBUAL.com - Sekitar seratus desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kini menghadapi situasi genting. Dana Desa (DD) Tahap II Non-Earmark Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp29,7 miliar yang sudah tercantum dalam APBDes mendadak belum dapat dicairkan. Kondisi ini memicu kekhawatiran luas karena berbagai layanan dasar di desa terancam berhenti.
Setiap desa sejatinya mengandalkan lebih dari Rp200 juta dana tersebut untuk kebutuhan operasional penting: honor RT/RW, guru mengaji, linmas, hingga pembiayaan perbaikan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, posyandu, dan pelayanan masyarakat. Tanpa dana itu, agenda desa menjadi tertunda dan kegiatan administratif tidak dapat berjalan normal.
Plt. Kepala Dinas PMD Inhil, T.M. Syaifullah, menyebut situasi ini sudah menimbulkan “kegaduhan” di kalangan kepala desaistilah yang menggambarkan betapa sulitnya mereka mempertahankan pelayanan dasar tanpa kepastian pencairan.
Sumber masalah disebut berasal dari aturan pusat, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Dana Desa Non-Earmark yang dinilai terlalu ketat dan minim ruang gerak. Regulasi yang seharusnya membantu pengelolaan desa malah dirasakan membatasi serta memperlambat realisasi anggaran.
Komisi I DPRD Inhil melalui RDPU terbaru menyatakan sepenuhnya berpihak pada pemerintah desa. Ketua Komisi I, Padli, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong solusi konkret karena persoalan ini sudah masuk kategori darurat.
Pemkab dan DPRD Inhil juga telah memberikan dukungan kepada DPC APDESI dan Desa Bersatu yang melakukan advokasi langsung ke Kemendagri dan Kemenkeu. Dari pertemuan tersebut, sejumlah rekomendasi muncul: pencairan segera, opsi rescheduling pembayaran, serta penerbitan PMK baru yang lebih fleksibel.
Situasi yang terjadi di lapangan mengirimkan pesan tegas pemerintah pusat harus lebih responsif terhadap kebutuhan desa. Dana Desa adalah motor pembangunan akar rumput, sehingga kepastian anggarannya tidak boleh terganggu oleh regulasi yang tidak adaptif.
Desa membutuhkan kejelasan agar perencanaan dan pelayanan publik tetap berjalan. Karena itu, penerbitan aturan baru yang lebih luwes bukan lagi sekadar permintaan daerah, melainkan kebutuhan mendesak demi keberlangsungan pembangunan desa.

Berita Lainnya
Ditaja BKAD Sungai Batang, Bupati HM Wardan Buka Secara Resmi Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
Miring dan Retak, Dugaan Mark Up Rp500 Juta Pembangunan Kantor Desa Sungai Raya di Inhu
Sekdes Mekar Sari Inhil Siap Maju di Pilkades Serentak 2021
Kades Bakau Aceh Lantik Ketua RT dan RW Serentak, Rudi Hartono: Kita Harus Punya Cita-cita dari Desa Baik Menjadi Desa yang Lebih Baik
Berikut Peringkat IDM Se-Kec Mandah Kab Inhil Tahun 2024, Berstatus Apa Desa Mu saat Ini?
Sebanyak 28 KK di Desa Kelumpang Terima BLT DD Tahap I Bulan Ketiga
Dibuka Bupati HM Wardan, Badan Kerjasama Antar Desa Gaung Gelar Pelatihan Penanggulangan Stunting
Gelar RPJM-Des Kepala Patih Jaya, BPD: Kami Segera Bentuk Tim dan Tampung Aspirasi Masyarakat
Kades Binamang & Ganting Damai Di Somasi Lembaga Bantuan Hukum
Pemdes Buluh Manis Gelar Pelatihan Dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
Kades Kampung Panjang Berharap Siltap ADD Perlu Menjadi Perhatian Pemda Kampar
Lebaran Puasa Enam di Desa Bolak Raya, Tradisi Religi yang Kini Jadi Daya Tarik Wisata