UHC Dianggarkan 8 Bulan, Jamri: Hak Kesehatan Tak Boleh Digantungkan APBD Perubahan
BUALBUAL.com - Penganggaran Dana Universal Health Coverage (UHC) yang hanya dialokasikan selama 8 bulan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menuai sorotan dari akademisi hukum.
Sebelumnya, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Inhil yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir menjelaskan bahwa sisa penganggaran UHC dimungkinkan akan dialokasikan melalui APBD Perubahan. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk antisipasi terhadap keterbatasan fiskal pada APBD murni.
Menanggapi hal itu, akademisi dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri yang mengajar hukum tata negara, Jamri, SH., MH., menilai bahwa penjelasan Ketua TPAD tersebut perlu dilihat secara hati-hati dari perspektif konstitusi dan asas pengelolaan keuangan daerah.
“Penjelasan bahwa sisa Dana UHC akan dianggarkan pada APBD Perubahan memang terdengar solutif, tetapi secara konstitusional itu belum memberikan kepastian hukum terkait perlindungan hak kesehatan masyarakat dalam perjalanan satu tahun penuh di 2026,” ujar Jamri Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut Jamri, APBD Perubahan bersifat kondisional, tergantung pada dinamika pendapatan dan kebijakan fiskal di tengah tahun anggaran. Karena itu, menjadikan APBD Perubahan sebagai sandaran utama pembiayaan UHC dinilai berisiko.
“APBD Perubahan itu bukan sesuatu yang pasti, baik dari sisi waktu maupun besaran anggarannya. Sementara UHC adalah program yang harus berjalan kontinu sejak Januari hingga Desember. Hak atas kesehatan tidak boleh digantungkan pada kemungkinan,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara konstitusional Pasal 28H ayat (1) UUD1945 menjamin hak konstitusional setiap orang atas pelayanan kesehatan, dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 mewajibkan negara termasuk pemerintah daerah menyediakan fasilitas dan layanan kesehatan yang layak. Oleh karena itu, kewajiban tersebut seharusnya telah dijamin sejak APBD murni, bukan ditunda ke APBD Perubahan.
Dalam perspektif tata kelola keuangan daerah, Jamri menilai penganggaran UHC yg direncanakan hanya 8 bulan pada APBD Kabupaten Inhil menunjukkan adanya perencanaan belanja wajib yang belum optimal.
“Jika sejak awal sudah diketahui bahwa UHC merupakan urusan wajib pelayanan dasar, maka secara ideal harus dianggarkan penuh 12 bulan. APBD Perubahan seharusnya digunakan untuk penyesuaian atau penguatan, bukan untuk menutup kekurangan mendasar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jamri mengingatkan bahwa apabila pada bulan-bulan yang belum dianggarkan terjadi kendala kepesertaan atau pembayaran iuran, maka pemerintah daerah tetap berpotensi menanggung utang iuran kepada BPJS Kesehatan, terlepas dari rencana penganggaran di APBD Perubahan.
“Kondisi ini bisa berdampak pada penilaian akuntabilitas keuangan daerah, bahkan berpotensi menjadi temuan pemeriksaan. Yang paling dirugikan tetap masyarakat, khususnya kelompok rentan atau masyarakat yg tidak mampu", ujarnya.
Jamri menegaskan bahwa APBD Kabupaten Inhil tidak boleh dipahami semata sebagai dokumen teknis fiskal, melainkan sebagai instrumen konstitusional untuk menjamin hak dasar warga.
“Jika pemerintah daerah serius menjalankan amanat konstitusi UUD 1945, maka penganggaran Dana UHC selama 12 bulan penuh seharusnya sudah dijamin sejak APBD murni. Mengandalkan APBD Perubahan hanya boleh menjadi opsi tambahan, bukan solusi utama,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Dulu Kaya dari Kelapa, Kini Petani Menjerit: Siapa yang Menikmati ''Telur Emas'' Inhil?
Anggaran Dipangkas, Program Mandek, Gaji Tak Terbayar, Jabatan Kades Tak Lagi Menggiurkan
Ketika Geografi Mengalahkan Kebijakan: Problem BBM di Indragiri Hilir
Sadis! Pekerja Kebun Mitra Agrinas Diduga Dipukul, Diludahi dan Diancam Dibunuh
Pena di balik Jabatan
Ketegasan Beradab, Teguran Berhikmah Jalan LAMR Menjaga Martabat Melayu
Bukan Orang Kaya Raya, Tapi Kaya Hati: Kisah Fahro Rozi dan Ario Membantu Sesama
Di Atas Minyak, di Bawah Antrean: Derita Rakyat Riau Cari BBM, Potret Gagalnya Tata Kelola Energi?
Bela Petani, Ketua DPRD Inhu Mengaku Jadi Korban Fitnah dan Ujaran Kebencian Oleh PT SBP
Tata Pasar Diperketat, DPRD Inhil Apresiasi DKUPP Dongkrak Retribusi hingga 215 Persen
Dt. Dr. Junaidi, SHI., M. Hum, Pembalakan Liar dan Wajah Ekonomi Sosial Kita
Terus Dijanjikan, Tak Kunjung Selesai! Nasib Jalan Kotabaru - Pulau Kijang Dipertanyakan