Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
UHC Dianggarkan 8 Bulan, Jamri: Hak Kesehatan Tak Boleh Digantungkan APBD Perubahan
BUALBUAL.com - Penganggaran Dana Universal Health Coverage (UHC) yang hanya dialokasikan selama 8 bulan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menuai sorotan dari akademisi hukum.
Sebelumnya, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Inhil yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir menjelaskan bahwa sisa penganggaran UHC dimungkinkan akan dialokasikan melalui APBD Perubahan. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk antisipasi terhadap keterbatasan fiskal pada APBD murni.
Menanggapi hal itu, akademisi dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri yang mengajar hukum tata negara, Jamri, SH., MH., menilai bahwa penjelasan Ketua TPAD tersebut perlu dilihat secara hati-hati dari perspektif konstitusi dan asas pengelolaan keuangan daerah.
“Penjelasan bahwa sisa Dana UHC akan dianggarkan pada APBD Perubahan memang terdengar solutif, tetapi secara konstitusional itu belum memberikan kepastian hukum terkait perlindungan hak kesehatan masyarakat dalam perjalanan satu tahun penuh di 2026,” ujar Jamri Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut Jamri, APBD Perubahan bersifat kondisional, tergantung pada dinamika pendapatan dan kebijakan fiskal di tengah tahun anggaran. Karena itu, menjadikan APBD Perubahan sebagai sandaran utama pembiayaan UHC dinilai berisiko.
“APBD Perubahan itu bukan sesuatu yang pasti, baik dari sisi waktu maupun besaran anggarannya. Sementara UHC adalah program yang harus berjalan kontinu sejak Januari hingga Desember. Hak atas kesehatan tidak boleh digantungkan pada kemungkinan,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara konstitusional Pasal 28H ayat (1) UUD1945 menjamin hak konstitusional setiap orang atas pelayanan kesehatan, dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 mewajibkan negara termasuk pemerintah daerah menyediakan fasilitas dan layanan kesehatan yang layak. Oleh karena itu, kewajiban tersebut seharusnya telah dijamin sejak APBD murni, bukan ditunda ke APBD Perubahan.
Dalam perspektif tata kelola keuangan daerah, Jamri menilai penganggaran UHC yg direncanakan hanya 8 bulan pada APBD Kabupaten Inhil menunjukkan adanya perencanaan belanja wajib yang belum optimal.
“Jika sejak awal sudah diketahui bahwa UHC merupakan urusan wajib pelayanan dasar, maka secara ideal harus dianggarkan penuh 12 bulan. APBD Perubahan seharusnya digunakan untuk penyesuaian atau penguatan, bukan untuk menutup kekurangan mendasar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jamri mengingatkan bahwa apabila pada bulan-bulan yang belum dianggarkan terjadi kendala kepesertaan atau pembayaran iuran, maka pemerintah daerah tetap berpotensi menanggung utang iuran kepada BPJS Kesehatan, terlepas dari rencana penganggaran di APBD Perubahan.
“Kondisi ini bisa berdampak pada penilaian akuntabilitas keuangan daerah, bahkan berpotensi menjadi temuan pemeriksaan. Yang paling dirugikan tetap masyarakat, khususnya kelompok rentan atau masyarakat yg tidak mampu", ujarnya.
Jamri menegaskan bahwa APBD Kabupaten Inhil tidak boleh dipahami semata sebagai dokumen teknis fiskal, melainkan sebagai instrumen konstitusional untuk menjamin hak dasar warga.
“Jika pemerintah daerah serius menjalankan amanat konstitusi UUD 1945, maka penganggaran Dana UHC selama 12 bulan penuh seharusnya sudah dijamin sejak APBD murni. Mengandalkan APBD Perubahan hanya boleh menjadi opsi tambahan, bukan solusi utama,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Banjir Rob: Dari Fenomena Alam, Bisa Menjadi Bencana Alam
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Dari Pekanbaru, HIPPMA Insel Sampaikan Dukungan Terhadap Pinjaman 200 M Pemkab Inhil
Percakapan DPRD Inhil Bocor, Jamri: Ini Bukan Candaan, Ini Masalah Integritas
Dari Konten ke Kepedulian, Fahro Rozi - Ario Wujudkan Rumah Layak untuk Janda Cik Mahare di Desa Igal Mandah
Tafsir Musibah Untuk Bencana Alam Sumatera: Antara Ujian, Peringatan, dan Ketetapan Ilahi
Pena di balik Jabatan
Marhaban Ya Ramadhan: Selamat Datang Tamu Agung 2026
Dua Kali Disidang, Abdul Wahid Justru Banjir Dukungan: Publik Riau Mulai Bersuara
Percakapan DPRD Inhil Bocor, Jamri: Ini Bukan Candaan, Ini Masalah Integritas
Apakah Oknum DPRD Dapat Mengelola Program MBG/ PGN?
Ketegasan Beradab, Teguran Berhikmah Jalan LAMR Menjaga Martabat Melayu