Spanduk Desak Hakim Panggil Suparman Daulay Warnai Sidang Abdul Wahid di PN Pekanbaru
BUALBUAL.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu turut menyita perhatian publik. Sejumlah spanduk yang meminta majelis hakim memanggil Suparman Daulay untuk diperiksa dalam perkara tersebut tampak terpasang di sekitar lokasi sidang.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid duduk sebagai terdakwa bersama Muh Arief Setiawan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, serta Dani Nursalam yang diketahui merupakan tenaga ahli gubernur saat itu.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga saksi berasal dari unsur swasta, sementara satu lainnya merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Suasana persidangan kembali dipadati pendukung Abdul Wahid. Sejumlah ibu-ibu terlihat memenuhi ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Namun, perhatian pengunjung pengadilan juga tertuju pada empat spanduk yang dipasang di luar gedung PN Pekanbaru. Dalam spanduk tersebut tertulis, “Masyarakat Riau Meminta Hakim Memanggil Suparman Daulay Pada Persidangan Perkara Korupsi Abdul Wahid”. Spanduk itu juga menampilkan foto Suparman mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Seorang warga yang berada di lokasi dan enggan disebutkan namanya menyebut pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang meminta agar Suparman turut diperiksa dalam persidangan.
“Masyarakat ingin majelis hakim memanggil Suparman Daulay karena disebut memberikan pinjaman uang kepada salah satu saksi untuk diserahkan kepada Kadis PU. Kami ingin perannya diperjelas dalam persidangan,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan pemberian pinjaman uang dalam jumlah besar itu perlu didalami guna mengetahui tujuan serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidangkan.
“Apa alasan uang itu diberikan, apakah hanya pinjaman biasa atau ada kaitannya dengan perkara ini, itu yang diharapkan masyarakat bisa terungkap di persidangan,” tambahnya.
Hingga siang hari, spanduk tersebut masih terpasang di depan PN Pekanbaru dan menjadi perhatian masyarakat maupun pengunjung sidang.

Berita Lainnya
Pesawat Jatuh di Selangor Malaysia, Enam Penumpang dan Dua Awak Pesawat di Dalamnya
Berawal dari Latihan Perang, Ini Kronologi Tenggelamnya Kapal Nanggala-402
Patut Dicontoh, Warga Desa Bengkolan Salak, Rohul Mengundurkan Diri Sebagai Penerima BLT-DD
Bupati Rohil Afrizal Sintong Bantah Palsukan Tanda Tangan Honorer Serta Lapor Balik
Camat Pekaitan Berang Terkait Pemberitaan Oknum Wartawan yang Terkesan Asal - asalan
Sertifikat Sudah Terbit Alas Haknya Tergadaikan, Diduga BPN Bintan Teledor
Bersimbah Darah, Kaki Seorang Pria di Rohil Putus Dibacok Pakai Parang
PPKM Level 3, Pasar Pelita Kubu Babussalam Membludak Didatangi Pedagang dari Luar
Dampak Ekonomi Rakyat Jadi Korban, Sang Ibu Meninggal karena Kelaparan 'Dua Hari Minun Air Galon'
Kios Ban Bekas Terbakar di Marpoyan Pekanbaru, Kerugian Mencapai Puluhan Juta
Dampak Bencana Longsor, Akses Jalan Dua Kecamatan di Purwakarta Lumpuh Total
Kecelakaan Tragis di Rohil, Pelajar 16 Tahun Masuk Kolong Truk dan Meninggal