Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Spanduk Desak Hakim Panggil Suparman Daulay Warnai Sidang Abdul Wahid di PN Pekanbaru
BUALBUAL.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu turut menyita perhatian publik. Sejumlah spanduk yang meminta majelis hakim memanggil Suparman Daulay untuk diperiksa dalam perkara tersebut tampak terpasang di sekitar lokasi sidang.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid duduk sebagai terdakwa bersama Muh Arief Setiawan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, serta Dani Nursalam yang diketahui merupakan tenaga ahli gubernur saat itu.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga saksi berasal dari unsur swasta, sementara satu lainnya merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Suasana persidangan kembali dipadati pendukung Abdul Wahid. Sejumlah ibu-ibu terlihat memenuhi ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Namun, perhatian pengunjung pengadilan juga tertuju pada empat spanduk yang dipasang di luar gedung PN Pekanbaru. Dalam spanduk tersebut tertulis, “Masyarakat Riau Meminta Hakim Memanggil Suparman Daulay Pada Persidangan Perkara Korupsi Abdul Wahid”. Spanduk itu juga menampilkan foto Suparman mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Seorang warga yang berada di lokasi dan enggan disebutkan namanya menyebut pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang meminta agar Suparman turut diperiksa dalam persidangan.
“Masyarakat ingin majelis hakim memanggil Suparman Daulay karena disebut memberikan pinjaman uang kepada salah satu saksi untuk diserahkan kepada Kadis PU. Kami ingin perannya diperjelas dalam persidangan,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan pemberian pinjaman uang dalam jumlah besar itu perlu didalami guna mengetahui tujuan serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidangkan.
“Apa alasan uang itu diberikan, apakah hanya pinjaman biasa atau ada kaitannya dengan perkara ini, itu yang diharapkan masyarakat bisa terungkap di persidangan,” tambahnya.
Hingga siang hari, spanduk tersebut masih terpasang di depan PN Pekanbaru dan menjadi perhatian masyarakat maupun pengunjung sidang.

Berita Lainnya
Alat Berat Mulai Bersihkan Sisa Semburan Gas Berlumpur di Ponpes Al Ihsan Pekanbaru
Peristiwa Penting Yang Terjadi pada Tanggal 11 Februari
Kejar-Kejaran Dramatis di Rohil, Fortuner Terbalik Saat Kurir Sabu Dibekuk
Kapolres Kuansing Benarkan Briptu RY Diduga Meninggal Bunuh Diri di Asrama adalah Sopir Saya
Seekor Anak Beruang Madu Masuk ke Pekarangan Rumah Warga di Desa Pelanduk Inhil
Buaya Makan Korban Lagi di Inhil, Warga Diterkam Saat Pulang Cari Kerang
Warga Batang Tumu, Temukan Bangkai Buaya Mengapung di Perairan Teluk Pinang Inhil
Trending di Medsos Video Perambahan Kawasan TNTN di Pelalawan, Begini Penjelasan Kepala Balai dan Ungkap Fakta Lain Soal Warga yang Rekam
Video Viral di Kuansing Picu Perhatian Publik, Ini Klarifikasi Pihak Terkait
Satu Penumpang Sriwijaya Air SJY-182 yang Jatuh Berasal dari Pekanbaru
Tragedi Pekanbaru: Ayah, Ibu, dan Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Ruko
Penemuan Sesosok Mayat di Jalan Soebrantas, Inhil