Nekat Berangkat Haji Jalur Tak Resmi, 6 WNI Gagal Terbang dari Pekanbaru
BUALBUAL.com - Upaya pencegahan keberangkatan haji nonprosedural terus diperketat jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Terbaru, sebanyak enam orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat menunaikan ibadah haji melalui jalur nonresmi ditunda keberangkatannya di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Langkah tegas tersebut dilakukan setelah petugas imigrasi menemukan indikasi mencurigakan dari salah seorang penumpang berinisial HF. Dari hasil pemeriksaan paspor, ditemukan adanya cap pembatalan keberangkatan atau *cancel departure* dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai.
Temuan itu kemudian dikembangkan petugas dengan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap seluruh rombongan yang akan berangkat ke luar negeri tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan mengatakan, mayoritas modus yang ditemukan dalam kasus seperti ini ialah penggunaan dokumen selain visa haji untuk masuk ke Arab Saudi pada musim haji.
Menurutnya, praktik haji nonprosedural sangat berisiko bagi masyarakat karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga masalah perlindungan WNI di negara tujuan.
“Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar terhindar dari potensi permasalahan hukum, penelantaran, maupun kendala di negara tujuan,” tegas Ryang.
Ia menambahkan, tindakan penundaan keberangkatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada petugas imigrasi dalam melakukan pemeriksaan, pengawasan hingga penundaan keberangkatan terhadap pihak yang terindikasi melanggar prosedur keimigrasian.
Imigrasi Pekanbaru juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji melalui jalur nonprosedural yang menjanjikan proses cepat maupun biaya murah.
Masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen perjalanan dan proses keberangkatan dilakukan sesuai aturan resmi demi keamanan, kenyamanan serta perlindungan selama berada di luar negeri.

Berita Lainnya
Melarikan Diri Selama Dua Bulan, Dua Buronan Kejati Riau Berhasil Diamankan di Jakarta
Ditolak 'Begituan', Seorang Pria di Pekanbaru Ini Cekik Janda Hingga Tewas
Pemdes Bolak Raya Persiapkan Masjid Raya Sebagai Tempat Wisata Religi Desa
Personel Kuindra Gencar Laksanakan Cooling System dan Himbauan Pemilu Damai
Kejari Inhu Lakukan Pemasangan Gelang Detection Kit Kepada Tahanan Kota
BBKSDA Riau Sebut Beruang Masuk Kebun Karet Warga di Rohil Cari Makan
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Mobil dan Motor Warga di Inhil Hangus Terbakar
Dua Organisasi Buruh Bentrok, Polsek Batang Cenaku Berhasil Amankan Lokasi
Banjir Bandang di Sukabumi Akibat Luapan Air Sungai karena Hujan Deras
Over Kapasitas, 50 Warga Binaan Lapas Narkotika Klas II A Tanjungpinang Dipindahkan
Masri M Syari’ah Dituding Tak Sesuai Syariat dalam Perlakuan ke Pekerja
Satgas Polda Riau Bakar 4 Rakit PETI di Kuansing, Tak Ada Ampun untuk Perusak Lingkungan