Tragis! Tapir Raksasa 300 Kg Ditemukan Mati di Jalur Hutan Kuansing, Diduga Tertabrak Kendaraan
BUALBUAL.com - Seekor tapir (Tapirus indicus) ditemukan mati di jalan koridor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebuah perusahaan di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Satwa dilindungi tersebut diduga tertabrak kendaraan yang melintas di jalur tersebut.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melalui Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) bergerak cepat menindaklanjuti laporan penemuan satwa yang diterima melalui call center BBKSDA Riau pada 16 Juni 2026 malam.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Ujang Holisudin, mengatakan tim segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
"Lokasi penemuan berada sekitar dua kilometer dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo," kata Ujang, Jumat (19/6/2026).
Ujang menyebut, kawasan tersebut merupakan salah satu jalur lintasan alami tapir yang kerap digunakan untuk berpindah dari dan menuju habitatnya.
Hasil pemeriksaan dokter hewan BBKSDA Riau menunjukkan satwa tersebut merupakan tapir jantan dewasa dengan berat sekitar 300 kilogram.
Pada tubuh satwa ditemukan luka di bagian pinggul atau paha kiri serta perut sebelah kanan yang diduga akibat benturan keras. Selain itu, terdapat keluarnya darah dari hidung serta indikasi trauma fisik lainnya.
Berdasarkan hasil observasi di lapangan, tidak ditemukan tanda-tanda perburuan seperti luka tembak maupun luka akibat senjata tajam. Kematian satwa diduga kuat akibat benturan dengan kendaraan yang melintas di jalur koridor tersebut.
Proses penanganan di lokasi dilakukan bersama unsur Polsek Logas Tanah Darat, pihak perusahaan, Polisi Kehutanan, staf Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Balai Taman Nasional Tesso Nilo, serta Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar perusahaan.
Sebagai langkah penanganan lanjutan, bangkai tapir kemudian dikuburkan di lokasi penemuan sesuai prosedur untuk mencegah potensi penyebaran penyakit dan risiko zoonosis.
BBKSDA Riau mengingatkan bahwa kawasan koridor hutan merupakan jalur penting pergerakan satwa liar. Karena itu, perusahaan yang beroperasi di sekitar habitat diminta meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah mitigasi, termasuk pengendalian kecepatan kendaraan di jalur lintasan satwa.
Tapir merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 dan berperan penting sebagai spesies kunci dalam ekosistem hutan Sumatera.
BBKSDA Riau menyatakan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat perlindungan habitat dan menekan risiko kematian satwa liar di wilayah Provinsi Riau.

Berita Lainnya
22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
Roy Kiyoshi Stres di Tahanan, Dibully Tak Bisa Ramal Diri Sendiri
Terlibat Cekcok Mulut, Dua Orang Pemuda di Inhil Duel Hingga Meninggal Dunia
Mobil Bea Cukai Diamuk Massa di Jalan Juanda Pekanbaru
Proyek Dana Bagi Hasil di Kabupaten Mesuji Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Rumah Dinas Sekda Mendadak Tertutup, Sosok Berseragam KPK Terlihat Masuk! Ada Apa di Kuansing?
Perusahaan PT THIP Mangkir atas Panggilan Disnakertrans Inhil Tahap Klarifikasi Terkait Pemecatan MS dan Istri, Berikut Alasannya
Bikin Merinding, Inilah Drama Penangkapan King Kobra di Pelalawan
Bau Menyengat Bongkar Misteri Kios Terkunci, Seorang Pria di Kampar Ditemukan Tak Bernyawa
Buaya Monster Panjang 7 Meter, Berat Hampir 1 Ton Akhirnya Tertangkap di Inhil!
Jalan Basuki Rahmat di Kecamatan Purwakarta Jadi Langganan Banjir
Puluhan Warga Serai wangi Inhu Terancam kehilangan Lahan Kebun diduga Akibat PT.RPI