Tragis! Tapir Raksasa 300 Kg Ditemukan Mati di Jalur Hutan Kuansing, Diduga Tertabrak Kendaraan
BUALBUAL.com - Seekor tapir (Tapirus indicus) ditemukan mati di jalan koridor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebuah perusahaan di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Satwa dilindungi tersebut diduga tertabrak kendaraan yang melintas di jalur tersebut.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melalui Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) bergerak cepat menindaklanjuti laporan penemuan satwa yang diterima melalui call center BBKSDA Riau pada 16 Juni 2026 malam.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Ujang Holisudin, mengatakan tim segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
"Lokasi penemuan berada sekitar dua kilometer dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo," kata Ujang, Jumat (19/6/2026).
Ujang menyebut, kawasan tersebut merupakan salah satu jalur lintasan alami tapir yang kerap digunakan untuk berpindah dari dan menuju habitatnya.
Hasil pemeriksaan dokter hewan BBKSDA Riau menunjukkan satwa tersebut merupakan tapir jantan dewasa dengan berat sekitar 300 kilogram.
Pada tubuh satwa ditemukan luka di bagian pinggul atau paha kiri serta perut sebelah kanan yang diduga akibat benturan keras. Selain itu, terdapat keluarnya darah dari hidung serta indikasi trauma fisik lainnya.
Berdasarkan hasil observasi di lapangan, tidak ditemukan tanda-tanda perburuan seperti luka tembak maupun luka akibat senjata tajam. Kematian satwa diduga kuat akibat benturan dengan kendaraan yang melintas di jalur koridor tersebut.
Proses penanganan di lokasi dilakukan bersama unsur Polsek Logas Tanah Darat, pihak perusahaan, Polisi Kehutanan, staf Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Balai Taman Nasional Tesso Nilo, serta Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar perusahaan.
Sebagai langkah penanganan lanjutan, bangkai tapir kemudian dikuburkan di lokasi penemuan sesuai prosedur untuk mencegah potensi penyebaran penyakit dan risiko zoonosis.
BBKSDA Riau mengingatkan bahwa kawasan koridor hutan merupakan jalur penting pergerakan satwa liar. Karena itu, perusahaan yang beroperasi di sekitar habitat diminta meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah mitigasi, termasuk pengendalian kecepatan kendaraan di jalur lintasan satwa.
Tapir merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 dan berperan penting sebagai spesies kunci dalam ekosistem hutan Sumatera.
BBKSDA Riau menyatakan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat perlindungan habitat dan menekan risiko kematian satwa liar di wilayah Provinsi Riau.

Berita Lainnya
Opsnal Polsek Tampan Pekanbaru Berhasil Bekuk Pencuri Sepeda Motor di Klinik
Waduh! Sindikat Penyelundupan Manusia Dikendalikan dari Rutan Dumai
LAMR Inhil Berduka, Datuk Asmadi: Kami Kehilangan Tokoh Adat yang Baik dan Menjaga Marwah Melayu
Satu Unit Rumah Semi Permanen di Jalan Sederhana Tembilahan Hangus Terbakar
Sepuluh Orang Tahanan Polsek Rumbai Melarikan Diri, 2 Sudah Tertangkap
RS Riyacudu Kotabumi Diduga Mainkan Anggaran Obat Pasien BPJS Gratis
PT JJP Tak Penuhi Panggilan Bupati dan DPRD, Mahasiswa Minta akses Perusahaan di Portal
BRK Syariah Imbau Nasabah Waspada terhadap Website CMS Palsu
Dari Pisau ke Pecahan TV, Temuan Mengejutkan di Perut Buaya Raksasa Si Udan
Polisi Cek Munculnya Tanda SOS di Google Map Diduga Korban Sriwijaya Air di Pulau Laki
Jalur PPDB SMAN di Lampung Utara Banyak Wali Murid Lahirkan 'Anak Kembar'
Pengedar di Pelalawan Sembunyikan Sabu di Tumpukan Batu Pinggir Jalan