Alarm Lingkungan!
Mengejutkan! Hutan Mangrove Seluas 100 Hektare di Rohil Rusak, Pelaku Diburu Polda Riau
BUALBUAL.com - Sekitar 90 hingga 100 hektare hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), ditemukan rusak, diduga untuk dijadikan lahan perkebunan.
Atas temuan tersebut, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau langsung ditugaskan menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan tim penyidik menemukan sejumlah kerusakan di beberapa titik pada hutan mangrove di kawasan Kepenghuluan Pasir Limau Kapas tersebut.
"Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90 sampai 100 hektare. Kasus ini menjadi perhatian Polda Riau dan akan kami usut secara tuntas," kata Ade, Rabu (15/7/2026).

Kombes Ade menjelaskan, lokasi kawasan yang diduga dirambah tersebut berada di Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau.
Hasil pengecekan menunjukkan kawasan tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Kawasan hutan mangrove tersebut memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir serta habitat berbagai jenis flora dan fauna," jelas Kombes Ade.
Lebih lanjut, Ade mengatakan, sesuai instruksi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, pihaknya diperintahkan melakukan penyelidikan secara profesional, menyeluruh, dan berbasis pembuktian ilmiah.
Karena itu, pihaknya akan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan unsur pidana.
"Kami akan menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan, antara lain penyidik Ditreskrimsus Polda Riau berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis lainnya untuk melakukan verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luasan kerusakan, hingga analisis dampak ekologis.
Ade mengingatkan bahwa ekosistem mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung alami kawasan pesisir dari abrasi dan intrusi air laut, penyerap karbon biru (blue carbon), sekaligus habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lainnya yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum.
"Penanganan perkara ini merupakan bagian dari implementasi program Green Policing Polda Riau yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup," tegas Kombes Ade.

Berita Lainnya
Polda Kepri Ikuti Zoom Meeting HUT Humas Polri ke-69
Kapolri Launcing Aplikasi Dumas Presisi untuk Wujudkan Tranparansi
Peringati 29 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 1991 Gelar Baksos di Pekanbaru
Antisipasi Krisis Pangan, Kasad Perintahkan Manfaatkan Lahan Tidur
Polsek Tanjungpinang Kota dan Bhayangkari Bagi-bagi Takjil
Meski Diguyur Hujan Gerimis, Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil Bersama Masyarakat Tetap Lanjutkan Pekerjaan Semenisasi Jalan Yakub lI
Kunjungan Tim Penilai Internal Polri untuk Verifikasi PEKPPP di Polres Inhu
Reskrim Polres Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Seorang Kakek di Tembilahan
KKSS Akan Gelar Aksi di Tiga Lokasi DJBC Kepri, Balai dan Tembilahan Terkait Tewasnya H Permata
Polsek Sungai Batang Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Peternak Sapi
Hadiri Ground Breaking RS Muhammadiyah, Kapolri Dukung Penuh Program Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat
Pagi yang Cerah, Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil dan Masyarakat Siap Laksanakan Goro ke lokasi Sasaran Fisik