Alarm Lingkungan!
Mengejutkan! Hutan Mangrove Seluas 100 Hektare di Rohil Rusak, Pelaku Diburu Polda Riau
BUALBUAL.com - Sekitar 90 hingga 100 hektare hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), ditemukan rusak, diduga untuk dijadikan lahan perkebunan.
Atas temuan tersebut, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau langsung ditugaskan menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan tim penyidik menemukan sejumlah kerusakan di beberapa titik pada hutan mangrove di kawasan Kepenghuluan Pasir Limau Kapas tersebut.
"Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90 sampai 100 hektare. Kasus ini menjadi perhatian Polda Riau dan akan kami usut secara tuntas," kata Ade, Rabu (15/7/2026).

Kombes Ade menjelaskan, lokasi kawasan yang diduga dirambah tersebut berada di Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau.
Hasil pengecekan menunjukkan kawasan tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Kawasan hutan mangrove tersebut memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir serta habitat berbagai jenis flora dan fauna," jelas Kombes Ade.
Lebih lanjut, Ade mengatakan, sesuai instruksi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, pihaknya diperintahkan melakukan penyelidikan secara profesional, menyeluruh, dan berbasis pembuktian ilmiah.
Karena itu, pihaknya akan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan unsur pidana.
"Kami akan menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan, antara lain penyidik Ditreskrimsus Polda Riau berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis lainnya untuk melakukan verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luasan kerusakan, hingga analisis dampak ekologis.
Ade mengingatkan bahwa ekosistem mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung alami kawasan pesisir dari abrasi dan intrusi air laut, penyerap karbon biru (blue carbon), sekaligus habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lainnya yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum.
"Penanganan perkara ini merupakan bagian dari implementasi program Green Policing Polda Riau yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup," tegas Kombes Ade.

Berita Lainnya
Polsek Mandau beserta DLCC ( Duri Land Cruiser Club ) Sampaikan Pesan Pemilu Damai serta memberikan Bansos dengan Perahu Getek
Kapolres Bengkalis pimpin langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila
SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
Babinsa Koramil 01 Bangko Menghimbau Kepada Masyarakat Untuk Tidak Membakar Hutan dan Lahan
Dandim 0315 Bintan Kunjungi Ponpes Al Kautsar, KH Supeno: TNI Dekat dengan Rakyat
Polres Inhil Ringkus Pria Pengedar Narkoba di Pekan Arba, Amankan Bukti 21 Paket Shabu-shabu
Polres Inhil Gaungkan Empat Program Unggulan Kapolda Riau untuk Wujudkan Riau Aman dan Lestari
Dua Personil Polres Lampung Utara Terima Kanaikan Pangkat Pengabdian
Kapolda Riau dan Pangdam I BB Bagikan 2 Ton Beras dan 15.000 Masker
Ciptakan Rasa Aman Diakhir Pekan, Polres Bintan Bersama Polsek Jajaran Laksanakan KRYD
Kapolres Lampung Utara Pimpin Sertijab Wakapolres
Hari Bhayangkara ke-77, Kapolres Inhu Resmikan Progam Bersih ke-13 di Batang Peranap