PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Dana Desa Rp105 Juta Buat Beli Organ Tunggal
BualBual.com -Dana Desa untuk Desa Canti di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, digunakan untuk membeli seperangkat organ tunggal. Padahal, sesuai aturan, dana itu harus digunakan untuk pembangunan, misalnya, membangun infrastuktur jalan, irigasi, jembatan sederhana, talud, dan lain-lain.
Organ tunggal adalah pentas musik di atas panggung dengan menggunakan organ, yakni alat musik besar seperti piano. Pentas musik organ tunggal biasanya digelar pada momen-momen tertentu, seperti pada hajatan pernikahan.
Desa itu menghabiskan dana sebesar Rp105 juta untuk membeli seperangkat organ tunggal. Sang Kepala Desa, Jahidin, membenarkan kabar itu. "Iya, kami beli organ tunggal untuk keperluan di desa kami," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 September 2016.
Jahidin berkilah pembelian organ tinggal itu menyalahi aturan karena perangkat tersebut digunakan untuk kegiatan remaja dan pemuda setempat melalui organisasi Karang Taruna. Lagi pula, pembelian itu sudah melalui rapat pengurus Desa.
"Pembelian keperluan organ tunggal ini sudah melalui Musdes (Muyawarah desa) dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," ujarnya.
Jahidin menambahkan, aparat Desa tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur dalam pemanfaatan dana desa. Di antaranya untuk perbaikan jalan kampung. Ada empat dusun di desa itu dan baru jalan pada dua di antaranya yang telah diperbaiki. “Sisanya (dana), ya, untuk keperluan lain-lain," katanya.
Peruntukan Dana Desa
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dana desa tahun 2016 digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pembangunan Desa meliputi, di antaranya, membangun infrastuktur jalan, irigasi, jembatan sederhana, talud, fasilitas Pos Pelayanan Terpadu, fasilitas untuk Pendidikan Anak Usia Dini, dan lain-lain.
Jika infrastruktur serta sarana dan prasarana desa sudah baik, dana desa dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa, seperti pengembangan Badan Usaha Miliki Desa, pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa.
Dalam realisasinya, masyarakat berhak menentukan secara mandiri penggunaan dana desa sesuai musyawarah desa (Musdes) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
viva.co.id

Berita Lainnya
Hadiri Buka Bersama dengan Kejaksaan, Wabup Harapkan Hubungan Baik Seluruh Forkopimda Inhil Tetap Terjalin
Disperindag Inhil Persiapkan Draf Perda SRG
KUA-PPAS 2018 diteken dengan kondisi Riau defisit Rp 1 triliun. Gubri Itu Sudah Biasa
Di Duga Beban Terlalu Berat, Satu Alat Berat Pembangunan Jembatan Saka Lepat Desa Bente Tergelincir
Kapolres Inhil Lakukan Apel Operasi Zebra Muara Takus 2019
Ngamar Bersama Pacarnya, PNS Ini Tertangkap Razia
Team Reskrim Polsek Mandau, Berhasil Ciduk 5 Di Duga Pelaku Narkoba,Jaringan Terkait Dumai - Pekan Baru
Kodim 0314 Inhil Berikan Pengobatan Gratis Bagi Masyarakat
Lewat Poto-poto, Sekretaris Disdik dan Belasan Kepala Sekolah di Pekanbaru Plesiran ke Tiongkok
Diminta Mundur dari Ketua MUI, Ini Jawaban Ma'ruf Amin
Utusan Inhil Melaju ke Putaran ke 2 Lomba Perahu Jalur Toduang
Minimnya Kepedulian Terhadap Daerah! Asmadi Pinta Pemda Inhil Evaluasi Penyaluran dana CSR Perusahaan ke Masyarakat