PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Polda Riau Copot Kapolsek Kuala Kampar, Terlibat Pungli Penyelundupan?
Bualbual.com - Pekanbaru - Maraknya Pungli Baik Di Instansi Pemerintah Maupon Jajarannya Kini Lembaga Kepolisian Negara Juga Terlibat Pungli Seperti Kapolsek Kuala Kampar, Berakhir sudah jabatan Iptu SS sebagai Kapolsek Kuala Kampar di Kabupaten Pelalawan, Riau. Ia dicopot dari jabatannya karena kedapatan terlibat pungutan liar (pungli).
"Benar, Kapolsek Kuala Kampar Iptu SS hari ini dicopot dari jabatannya karena terlibat pungli penyelundupan," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (20/10/2016).
Sikap Iptu SS yang tidak terpuji tercium Bidang Propam Polda Riau. Kuala Kampar yang termasuk lokasi rawan penyelundupan justru dimanfaatkan untuk melakukan pungli. Sungai Kampar yang hilirnya ke Selat Malaka selama ini sering dijadikan pintu masuk para penyelundup.
Lalu lalangnya penyelundupan barang-barang asal luar negeri seperti rokok, miras dan berbagai produk makanan lainnya dimanfaatkan Iptu SS untuk meminta setoran kepada mafia penyelundup.
Menurut Guntur, kini posisi Kapolsek Kuala Kampar digantikan pejabat sementara yakni Iptu Suhermansyah.
"Pengangkatan pejabat sementara ini, akan segera diusulkan ke Kapolda Riau untuk segera dikukuhkan," kata Guntur.
Untuk Iptu SS, lanjut Guntur, kini posisinya dimutasikan ke Polres Pelalawan sambil menunggu proses hukum di Propam Polda Riau.
"Dalam waktu cepat kasus pungli ini akan segera disidangkan," kata Guntur.
Sebelumnya Polda Riau juga memproses 15 anggota dari Polres dan Polresta Pekanbaru juga terkait pungli. Mereka berasal dari Polres Siak, Bengkalis, Polresta Pekanbaru.
Para anggota Polres ini terdiri dari kesatuan Sabhara dan Polantas. Mereka terlibat pungli pengurusan SIM, pembiaran praktik illegal logging, beking penyelundup sampai menyediakan tempat judi sabung ayam.
"Semuanya akan segera disidangkan di pengadilan, jika terbukti dan divonis di atas 3 bulan, mereka akan dipecat secara tidak hormat," tutup Guntur.
(detik.com)
.jpg)

Berita Lainnya
Kebakaran di Siak,Puluhan Rumah Wisata Bernuansa Cina Habis Terbakar
Viral Ternyata Hukum Indonesia Membolehkan Pernikahan Dua Anak SMP, Ini Syaratnya
Asri Auzar: Tidak Ada Itikad Baik dari Kemenag, Tahun Ini Embarkasi Haji di Riau Kembali Batal
H. Syamsuddin Uti, Pimpin Rapat Forkopimda Sambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H
Seorang Suami di Desa Payung Sekaki Rohul Dipolisikan, Karena Dorong Istri Sampai Kepala Robek
Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2018
Akankah Muhammad Dijemput Paksa, Setelah 3 Kali Mangkir dari Panggilan Polda Riau
Banyak Istri Ingin Menceraikan Suaminya di Pekanbaru 'Pasca Lebaran'
Syamsuar Kecolongan Saat Pergi Jakarta, Samsurizal Bertatap Muka Dengan Msyatakat Siak
Tak Jera! Residivis Dibekuk Reskrim Polsek Rengat Barat Saat Hendak Transaksi Narkoba
Pjs Bupati Inhil Hadiri Ramah Tamah Pemrov Riau dengan Jaksa Agung RI
Tak Hanya Aktif Dalam Sosialisasi Narkoba, Granat Inhil Juga Aktif Kegiatan Sosial Peduli Bencana