• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Wajib Baca ! Pinjam Uang ke Bank untuk Pernikahan, Boleh?

Redaksi

Senin, 05 Desember 2016 01:17:35 WIB Dibaca : 1385 Kali
Cetak


Bualbual.com - MENYEGERAKAN pernikahan, memanglah hal yang baik. Apalagi, jika seseorang itu sudah tak bisa menahan syahwatnya. Maka, menikah adalah jalan utama baginya. Hanya saja, terkadang selalu ada masalah lain, di balik niat baik itu. Salah satunya faktor ekonomi. Ya, tentu saja, di zaman sekarang ini, menikah memerlukan biaya. Dan kita tahu, bahwa semakin berkembangnya zaman, maka semakin besar pula biaya hidupnya. Sedang, bagi orang-orang tertentu, ini adalah suatu hal yang sulit. Maka, salah satu pilihannya adalah meminjam agar bisa menikah. Tapi, ada seseorang yang karena ingin cepat terlaksananya pernikahan, ia meminjam uang dari bank. Padahal, kita tahu bahwa dalam sistem di bank, riba pasti ada di dalamnya. Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini? Seperti yang kita ketahui, meminjam bank tidak akan lepas dari riba. Seberapapun pinjaman Anda dari bank, tidak akan lepas dari persyaratan riba. Kenyataan ini menunjukkan bahwa orang yang berutang di bank berarti sedang melakukan transaksi riba dengan bank. Meskipun dalam hal ini, dia hanya sebagai nasabah, sementara bank yang memakan ribanya. Karena keberadaan nasabah yang meminjam uang di bank, menjadi bagi bank untuk makan riba. Untuk alasan inilah, Nabi ﷺ melaknat manusia yang meminjam uang dengan persyaratan riba. Dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, beliau mengatakan, “Rasulullah ﷺ melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya,” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan disahihkan al-Albani). Dalam Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud dinyatakan, “Pemberi makan” maksudnya yang memberikan riba kepada orang yang mengambilnya. (Aunul Ma’bud, 9:130) Anda bisa bayangkan, posisi nasabah yang meminjam uang di bank mengalami kerugian dua kali. Rugi memberikan uang riba ke bank dan rugi dengan ancaman laknat karena melanggar hadis di atas. Lalu, bagaimana solusinya? Pertama, menabung dengan menunda nikah. Jika masih memungkinkan bagi Anda untuk menunda nikah, terlebih jika Anda belum memiliki calon istri, kami sarankan agar Anda menabung sampai Anda memiliki dana yang cukup untuk menikah. Dalam kesempatan yang sama, agar kondisi syahwat tidak muncul berlebihan, Anda aktifkan puasa sunah. Solusi ini yang disarankan Rasulullah ﷺ kepada orang yang belum mampu menikah. Kedua, sederhanakan walimah. Inti walimah adalah makan-makan, untuk menunjukkan kegembiraan Anda sebagai pengantin baru dan sekaligus pengumuman nikah bagi masyarakat. Untuk hanya tujuan ini, sejatinya tidak membutuhkan banyak biaya. Ketiga, terpaksa utang. Jika Anda terpaksa harus utang agar bisa menikah, Anda harus tetap menghindari bank. Sebagai gantinya, Anda bisa berutang ke selain bank atau lembaga riba lainnya. Misalnya berutang ke kerabat yang memiliki kelebihan harta. Perbuatan semacam ini termasuk bentuk ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan dan taqwa.   editor : BB.C/ebie




Berita Lainnya

BualBualLucu : Yong Dolah (Pergi Ke Amerika)

Bebek Kaleyo Tebet, Tawarkan Menu Spesial Bebek dan Ayam

Pilgubri 2018, Danrem: Kami Netral, Kalau Ada Oknum TNI Ikut Terlibat Politik Akan di Tindak Tegas

Pengurus E-Sport Indonesia Riau Resmi Dilantik 

Bupati Inhil Hadiri Haul Syekh Abdurrahman Siddiq Al-Banjari Ke-82

Di Datangi Bupati Inhil, Disdik dan DPMD, Serta Para Staff Selesaikan Semua Permasalahan Pekerjaan

7 Keutamaan Shalat Dhuha yang Harus Kamu Ketahui

Jarak Pandang di Pekanbaru 3 Kilometer 'Diselimuti Kabut Asap'

Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam Kunjungi Pasien RS Puri Husada Tembilahan

LAMR Datuk Sirajo Dinardin. Kordias Harus Hargai Adat Melayu Kalau Tak Ingin Diusir dari Riau

Sebanyak 9 Titik Hotspot Terdeteksi di Lima Daerah di Riau

Masnur: Munas Golkar Riau Tak Perlu Dipercepat

Terkini +INDEKS

Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu

02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025
Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
02 Agustus 2025
Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
02 Agustus 2025
Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
02 Agustus 2025
Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
02 Agustus 2025
Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
02 Agustus 2025
BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
02 Agustus 2025
Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
01 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 2 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
  • 3 Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
  • 4 Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
  • 5 BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
  • 6 Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
  • 7 Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
  • 8 TPK Hotel Berbintang di Riau Juni 2025 Hanya 44,59 Persen, Turun Dibanding Tahun Lalu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media