PILIHAN
Polres Inhil berhasil mengamankan 4 orang Pelaku tindak pidana narkotika
Bualbual.com, Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, berhasil mengamankan 4 orang laki - laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu dan ekstasi, Minggu, 4/2/2018. Para tersangka itu, diamankan di 2 tempat yang berbeda.
MS alias Fi (21 tahun), warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir dan RS (23 tahun), warga Jalan Kayu Jati Tembilahan, diamankan di Jalan Gajah Mada Tembilahan, Minggu sore pukul 18.30 WIB. Di TKP ini, diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu - sabu, uang sebanyak Rp. 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah), 2 unit HP, 1 buah dompet berisikan uang sebanyak Rp. 244.000,- (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy.
Pada pukul 19.15 WIB, di Jalan Sungai Beringin Tembilahan, Polisi kembali mengamankan AT alias Tu (54 tahun), warga Jalan Sungai Beringin Tembilahan. Residivis setengah baya ini, diamankan bersama rekannya AR alias Ah (30 tahun), warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan.
Di tempat ini, disita 3 butir pil ekstasi, 1 paket sabu - sabu, uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 set alat hisap sabu - sabu, 1 buah kaca pembakar, 2 unit HP, 1 ikat plastik putih bening, 1 buah timbangan, 2 buah mancis gas dan 1 buah gunting.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.IK., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP. Bachtiar, S.H., mengatakan, sehari sebelumnya, Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka MS alias Fi, diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu - sabu.
Tidak hanya itu, informasi itu juga menyebutkan ciri - ciri pelaku dengan lengkap. Kasat lalu memerintahkan personelnya, untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu diketahui bahwa MS alias Fi, sering melakukan transaksi narkotika sesuai dengan informasi dimaksud.
Setelah didapat informasi yang akurat, Personel Unit Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh Kaur Binops IPTU Arinal Fajri, melakukan penangkapan terhadap MS, yang saat itu, sedang bersama temannya RS. Saat digeledah, di saku kecil celana jeans MS, ditemukan barang bukti narkotika.
Ketika diinterogasi, meluncur pengakuan dari mulut MS, bahwa narkotika tersebut didapat dari AT. Tak membuang waktu, Unit Opsnal kembali bergerak dan melakukan penangkapan terhadap AT, saat tersangka sedang duduk di depan rumahnya, bersama AR alias Ah. Disaksikan oleh Ketua RT setempat, kembali dilakukan penggeledahan badan dan rumah dan ditemukan barang bukti seperti yang tercantum di atas.
Saat ini, keempat orang terduga pelaku bersama barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut.***(rls)

Berita Lainnya
Harimau Hebohkan Masyarakat Desa Tanjung Pelangiran INHIL
Karena Bakar Lahan, Seorang Guru SD di Rohil Diamankan Polisi
Sembilan Kecamatan Mandailing Natal Diterjang Banjir, Satu Desa Hanyut
Gubri Gelar Pertemuan Bersama IDI & PPNI Bahas Penanganan COVID-19
Hendak Jala Ikan,Pria di Siak Temukan Mayat Mengambang Disungai
Kepala Desa Cemaskan Kebun Kelapa Rakyat, Pantai Desa Kuala Selat Kabupaten Inhil Alami Abrasi
Tiga ASN Tersangka Korupsi Drainase, BKD Riau: Kami Belum Dapat Laporan
Minta Menjunjung Tinggi Azas Tidak Bersalah, Tidak Dipolitisir
Ahmad Dhani Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Sejarah Kecamatan Mandau Bengkalis Riau
'Tak ada yang bisa jelaskan kenapa Sutiyoso harus dicopot dari BIN.?'
Setelah Putusan PN Pekanbaru Suparman Bebas Pemprov Riau Langsung Lapor Ke Kemendagri